(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta. [12]
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta. [12]