Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                                :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahi          :
Nomor KTP                     :
Telepon                           :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.      Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.      Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.      Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.      Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.      Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.      Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7.      Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
§  Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (___________________) atas nama (_________________) Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
§  Pihak pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan
§  Pihak kedua menjual barang, bisa di jual ke re-seller atau langsung dijual kekonsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
§  Pemesanan barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua.
§  Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____________.
§  Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap ________ bulan sekali yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
8.      Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara cash/tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
9.      Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap ____________ bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
10.  Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11.  Perjanjian ini berlaku (___(______)) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
12.  Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua.
13.  Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit bersama.
14.  Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama.
15.  Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16.  Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
17.  Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18.  Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.


Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua

Materai Rp.6000


(......................)                                               (......................)


Saksi-saksi
1.      (......................)



2.      (......................)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                                :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahi          :
Nomor KTP                     :
Telepon                           :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.      Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.      Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.      Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.      Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.      Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.      Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7.      Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
§  Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (___________________) atas nama (_________________) Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
§  Pihak pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan
§  Pihak kedua menjual barang, bisa di jual ke re-seller atau langsung dijual kekonsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
§  Pemesanan barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua.
§  Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____________.
§  Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap ________ bulan sekali yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
8.      Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara cash/tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
9.      Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap ____________ bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
10.  Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11.  Perjanjian ini berlaku (___(______)) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
12.  Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua.
13.  Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit bersama.
14.  Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama.
15.  Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16.  Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
17.  Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18.  Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.


Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua

Materai Rp.6000


(......................)                                               (......................)


Saksi-saksi
1.      (......................)



2.      (......................)



SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL 1


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL 1

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama                                                                     :
Pekerjaan                                                              :
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*   :
Alamat                                                                  :

Telp/HP yang dapat dihubungi        :
Tujuan sewa mobil                                             :

Pemakaian                                                           : mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif                                                      :  a. Travello                     Rp ________________. /hari

                                                                   b. Espass                        Rp ________________. /hari

                                                                   c. Lain-lain            Rp ________________/hari

                                                                   d. Antar di tempat       Rp  ________________

                                                             e. Jumlah                             Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1.   Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2.   Bersedia merawat dan menjaga mobil yang saya sewa.
3.   Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.
4.   Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.
5.   Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6.   Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

                                                                      SEBELUM SEWA                                          SETELAH SEWA

                                                                         ok              tdk                                             ok             tdk

Kunci kontak                                    q               q                                              q               q
STNK                                                  q               q                                              q               q
Ban serep                                           q               q                                              q               q
Dongkrak                                           q               q                                              q               q
Kunci roda                                         q               q                                              q               q
AC                                                       q               q                                              q               q
 Bensin                                                  ………… liter                                              ………… liter

Kilometer                                             ………………                                              ………………

                Jam                                                             keluar …………. WIB                          kembali …………. WIB

                                      
Jakarta, …………………………..…

                              Penyewa                                                                                                              Petugas

materai
Rp.6000
 
 




               ( …………………………….. )                                                                                       ( …………………………….. )
Keterangan:
- * coret yang tidak perlu
- Lembar asli untuk bagian umum
- Lembar kedua untuk penyewa











Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL 1

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama                                                                     :
Pekerjaan                                                              :
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*   :
Alamat                                                                  :

Telp/HP yang dapat dihubungi        :
Tujuan sewa mobil                                             :

Pemakaian                                                           : mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif                                                      :  a. Travello                     Rp ________________. /hari

                                                                   b. Espass                        Rp ________________. /hari

                                                                   c. Lain-lain            Rp ________________/hari

                                                                   d. Antar di tempat       Rp  ________________

                                                             e. Jumlah                             Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1.   Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2.   Bersedia merawat dan menjaga mobil yang saya sewa.
3.   Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.
4.   Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.
5.   Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6.   Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

                                                                      SEBELUM SEWA                                          SETELAH SEWA

                                                                         ok              tdk                                             ok             tdk

Kunci kontak                                    q               q                                              q               q
STNK                                                  q               q                                              q               q
Ban serep                                           q               q                                              q               q
Dongkrak                                           q               q                                              q               q
Kunci roda                                         q               q                                              q               q
AC                                                       q               q                                              q               q
 Bensin                                                  ………… liter                                              ………… liter

Kilometer                                             ………………                                              ………………

                Jam                                                             keluar …………. WIB                          kembali …………. WIB

                                      
Jakarta, …………………………..…

                              Penyewa                                                                                                              Petugas

materai
Rp.6000
 
 




               ( …………………………….. )                                                                                       ( …………………………….. )
Keterangan:
- * coret yang tidak perlu
- Lembar asli untuk bagian umum
- Lembar kedua untuk penyewa










SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama                                                                     :
Pekerjaan                                                              :
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*   :
Alamat                                                                  :

Telp/HP yang dapat dihubungi        :
Tujuan sewa mobil                                             :

Pemakaian                                                           : mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif                                                      :  a. Travello                     Rp ________________. /hari

                                                                   b. Espass                        Rp ________________. /hari

                                                                   c. Lain-lain            Rp ________________/hari

                                                                   d. Antar di tempat       Rp  ________________

                                                             e. Jumlah                             Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1.   Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2.   Bersedia merawat dan menjaga mobil yang saya sewa.
3.   Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.
4.   Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.
5.   Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6.   Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

                                                                      SEBELUM SEWA                                          SETELAH SEWA

                                                                         ok              tdk                                             ok             tdk

Kunci kontak                                    q               q                                              q               q
STNK                                                  q               q                                              q               q
Ban serep                                           q               q                                              q               q
Dongkrak                                           q               q                                              q               q
Kunci roda                                         q               q                                              q               q
AC                                                       q               q                                              q               q
 Bensin                                                  ………… liter                                              ………… liter

Kilometer                                             ………………                                              ………………

                Jam                                                             keluar …………. WIB                          kembali …………. WIB

                                      
Jakarta, …………………………..…

                              Penyewa                                                                                                              Petugas

materai
Rp.6000
 
 




               ( …………………………….. )                                                                                       ( …………………………….. )
Keterangan:
- * coret yang tidak perlu
- Lembar asli untuk bagian umum
- Lembar kedua untuk penyewa











Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama                                                                     :
Pekerjaan                                                              :
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*   :
Alamat                                                                  :

Telp/HP yang dapat dihubungi        :
Tujuan sewa mobil                                             :

Pemakaian                                                           : mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif                                                      :  a. Travello                     Rp ________________. /hari

                                                                   b. Espass                        Rp ________________. /hari

                                                                   c. Lain-lain            Rp ________________/hari

                                                                   d. Antar di tempat       Rp  ________________

                                                             e. Jumlah                             Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1.   Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2.   Bersedia merawat dan menjaga mobil yang saya sewa.
3.   Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.
4.   Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.
5.   Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6.   Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

                                                                      SEBELUM SEWA                                          SETELAH SEWA

                                                                         ok              tdk                                             ok             tdk

Kunci kontak                                    q               q                                              q               q
STNK                                                  q               q                                              q               q
Ban serep                                           q               q                                              q               q
Dongkrak                                           q               q                                              q               q
Kunci roda                                         q               q                                              q               q
AC                                                       q               q                                              q               q
 Bensin                                                  ………… liter                                              ………… liter

Kilometer                                             ………………                                              ………………

                Jam                                                             keluar …………. WIB                          kembali …………. WIB

                                      
Jakarta, …………………………..…

                              Penyewa                                                                                                              Petugas

materai
Rp.6000
 
 




               ( …………………………….. )                                                                                       ( …………………………….. )
Keterangan:
- * coret yang tidak perlu
- Lembar asli untuk bagian umum
- Lembar kedua untuk penyewa










PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK

ANTARA
__________________________________
DENGAN
__________________________________

No______________________

Pada hari ini _______________ tanggal _____________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

I.                   Tuan _____________________ lahir di ________________________, Pekerjan:______________________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di_____________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor ________________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku _______________________ untuk dan atas nama _______________________________ yang Anggaran Dasarnya dibuat menurut dan berdasarkan hukum negara republik Indonesia yang berkedudukan di ___________________                  
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II.                 Tuan__________________, lahir di _______ tanggal _______________, bekerja ___________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal Kota Bandung, Kecamatan._______________, Kelurahan.__________, RT/RW_________ Jalan __________________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor: ________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku ________________, yang dalam anggaran dasar mana dibuat di bawah tangan tertanggal __________________ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a.       Bahwa PIHAK PERTAMA suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri ______________ yang dalam menjalankan usahanya menggunakan mesin-mesin berat dan bagunan pabrik seluas __________ yang berdiri di atas tanah dengan luas _______ m2 sebagaimana sertifikat No.______________, yang kesemuanya adalah milik PIHAK PERTAMA, dan bermaksud untuk disewakan.
b.      Bahwa PIHAK KEDUA suatu ___________________ yang sedang memperluas dan mengembangkan usahanya dalam bidang Industri __________, saat ini sedang membutuhkan lahan dan mesin berat industri tektile.

Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN

  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu tanah seluas ______m2 sebagaimana sertifikat no_____________ yang di atasnya berdiri bangunan pabrik seluas __________ beserta mesin-mesin yang melekat dan berada di dalammnya, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, selanjutnya disebut PABRIK.
  2. PIHAK KESATU menjamin bahwa PABRIK tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA setuju PABRIK disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa  kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
  4. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Pabrik, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.

Pasal 3
MASA PERCOBAAN

  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mesin pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan atau penyesuaian mesin mesin yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan penyesuaian mesin dengan cara perbaikan-perbaikan dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.

Pasal 4
LAIN LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mesin dan bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian spare part.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau PABRIK, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan PABRIK secara utuh termasuk mesin-mesin dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap PABRIK menjadi hak PIHAK PERTAMA
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, satu dengan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


Materai Rp.6000

(…………………)                                                      (………………………)

i� � e t pN �MJ 22.3pt;mso-list:l0 level1 lfo1; tab-stops:list 81.0pt'>b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.

Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)                      

    



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK

ANTARA
__________________________________
DENGAN
__________________________________

No______________________

Pada hari ini _______________ tanggal _____________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

I.                   Tuan _____________________ lahir di ________________________, Pekerjan:______________________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di_____________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor ________________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku _______________________ untuk dan atas nama _______________________________ yang Anggaran Dasarnya dibuat menurut dan berdasarkan hukum negara republik Indonesia yang berkedudukan di ___________________                  
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II.                 Tuan__________________, lahir di _______ tanggal _______________, bekerja ___________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal Kota Bandung, Kecamatan._______________, Kelurahan.__________, RT/RW_________ Jalan __________________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor: ________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku ________________, yang dalam anggaran dasar mana dibuat di bawah tangan tertanggal __________________ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a.       Bahwa PIHAK PERTAMA suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri ______________ yang dalam menjalankan usahanya menggunakan mesin-mesin berat dan bagunan pabrik seluas __________ yang berdiri di atas tanah dengan luas _______ m2 sebagaimana sertifikat No.______________, yang kesemuanya adalah milik PIHAK PERTAMA, dan bermaksud untuk disewakan.
b.      Bahwa PIHAK KEDUA suatu ___________________ yang sedang memperluas dan mengembangkan usahanya dalam bidang Industri __________, saat ini sedang membutuhkan lahan dan mesin berat industri tektile.

Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN

  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu tanah seluas ______m2 sebagaimana sertifikat no_____________ yang di atasnya berdiri bangunan pabrik seluas __________ beserta mesin-mesin yang melekat dan berada di dalammnya, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, selanjutnya disebut PABRIK.
  2. PIHAK KESATU menjamin bahwa PABRIK tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA setuju PABRIK disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa  kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
  4. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Pabrik, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.

Pasal 3
MASA PERCOBAAN

  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mesin pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan atau penyesuaian mesin mesin yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan penyesuaian mesin dengan cara perbaikan-perbaikan dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.

Pasal 4
LAIN LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mesin dan bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian spare part.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau PABRIK, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan PABRIK secara utuh termasuk mesin-mesin dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap PABRIK menjadi hak PIHAK PERTAMA
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, satu dengan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


Materai Rp.6000

(…………………)                                                      (………………………)

i� � e t pN �MJ 22.3pt;mso-list:l0 level1 lfo1; tab-stops:list 81.0pt'>b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.

Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)