Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI
Pada hari ini, hari (_____________)
tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam
surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak
Pertama.
Nama
:
Tempat/Tgl.
Lahi :
Nomor
KTP :
Telepon
:
Jabatan
:
Perusahaan
:
Alamat
:
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara
sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.
Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas
oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak
untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini
dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan
perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi
tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang,
jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum
laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak
pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak
kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada
pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat
diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan
juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari
waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.
Barang konsinyasi baru akan diserahkan
kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi
dan selesai di-training di tempat
pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.
Pihak kedua akan mengutus maksimal 2
(dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan)
di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat
ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta
luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak
pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan
jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.
Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua
dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam
hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua
dilarang menjual barang backup. Barang backup
ini bertujuan untuk support service
yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang
dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.
Pihak kedua diwajibkan mempunyai
sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan
alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses
pelayanan kepada konsumen.
7.
Sistem pemesanan, pengiriman barang dan
pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
§ Pihak
kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total
nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama
melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu
(___________________) atas nama (_________________) Uang deposit ini akan
dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan
barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
§ Pihak
pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan
§ Pihak
kedua menjual barang, bisa di jual ke re-seller
atau langsung dijual kekonsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak.
§ Pemesanan
barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai minimum order. Jika jumlah
barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap
pemesanan barang baru ditanggung pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka
ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua.
§ Pembayaran
dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan
jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening
Bank _____________.
§ Jumlah
barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan
memperhatikan hasil evaluasi setiap ________ bulan sekali yang dilakukan oleh
pihak pertama kepada pihak kedua.
8.
Dalam hal ada barang yang oleh pihak
kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut
kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun
jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut,
maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara
cash/tunai dan bukan cara konsinyasi
lagi.
9.
Pihak kedua dapat melakukan evaluasi
setiap ____________ bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini,
manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat
sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang
dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika
perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan
yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama
dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua
diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada
pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit
kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
10. Secara
berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti
neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung
pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11. Perjanjian
ini berlaku (___(______)) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat
diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di
kemudian hari.
12. Pihak
pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak
kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak
kedua.
13. Apabila
terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam
masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit
bersama.
14. Oleh
karena barangnya dikategorikan fast
moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya
stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak
pertama.
15. Bilamana
diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara
bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16. Jika
terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat
perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk
mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah
pihak sepakat menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat
penyelesaian sengketa.
17. Dalam
hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk
wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18. Demikian
surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan
hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.
Di
tanda tangani di __________________
Pada
tanggal, ___________________________
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................)
(......................)
Saksi-saksi
1.
(......................)
2.
(......................)