Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENDIRIAN KOPERASI RAKYAT
Nomor: .....
Pada hari ini, ______________ tanggal ___________ dengan saya, _________________
Sarjana Hukum, Notaris di _________________ dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: _________________---------------------------
1. _________________, lahir
di _________________ pada tanggal _________ bertempat tinggal di _________________
Jalan _________________ Rukun Tetangga ____
Rukun Warga _____, Kelurahan _________________
Kecamatan _________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor. _________- Warga Negara Indonesia ;
--------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan
oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas
nama: ____________________
KOPERASI _________________ suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia ,
berkedudukan di _____________
yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta __________ tanggal _________
Nomor
dibuat dihadapan .........., Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat
pengesahan _________________
2. _________________ lahir
di _________________ pada tanggal __________ bertempat tinggal di __________________ Rukun Tetangga _______ Rukun Warga _____ Kelurahan
_________________, Kecamatan _________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor: _________________ Negara Indonesia ;
------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan
oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas
nama: ----------------------------------------------- KOPERASI _________________suatu
badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di _________________, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam
akta _________ tanggal __________________
Nomor ___________ dibuat dihadapan _________________,
Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat pengesahan.
--------
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang,
para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut: -----------------------------------------
-------------------------- BAB I -------------------------------------------------------------------------
---------------- NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------------------------------
------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi ini bernama Koperasi _______________________ di singkat
Koperasi ________ dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi. ------------------ ------------
2. Koperasi ini berkedudukan di _________________________________------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun
diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. -----------------------------------------------------------
-------------------------- BAB II ------------------------------------------------------------------------
-----------------------
LANDASAN ASAS -------------------------------------- ------------------
-------------------------- Pasal 2 ----------------------- ------------------------------------
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 3
------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi yaitu: ----------------
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------------
------------------ ------------------ -
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
----------------------------- ------------------
c. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing - anggota; ------------------
------------------ ------------------ ------------------------
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; ------------------
------------------ ---------
e. kemandirian; ------------------
------------------ ------------------ -------------------------------------
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi
anggota; ------------------ ------------------ ------
g. kerjasama antar koperasi. ------------------
------------------ ------------------ ----------------------
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut
pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah
usaha ekonomi. ------
-------------------------- BAB III -----------------------
---------------------
TUJUAN DAN USAHA -------------------
------------------------- Pasal 4 ------------------------
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
------------------
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; ----------------
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional. ---
------------------------- Pasal 5 ------------------------
1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan-usaha anggota,
sebagai
berikut:
----------------------------------------------
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk
menyimpan pada Koperasi secara teratur. ----
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan
Sekunder bagi anggota. -------------------
c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro,
penyewaan kendaraan. -----------------------------------
d. Kerjasama antar Koperasi, sektor Pemerintah
dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan.
-------------------------------------
e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota.
---------
f. Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas
kesehatan bagi anggota; ------------------------------
g. Menambah pengetahuan anggota tentang
perkoperasian.-
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan
pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non
Anggota. ------------------------------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan
ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia,
pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
-------------------
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar
wilayah Republik Indonesia. -------------------------------
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota. -------------
------------------------ BAB IV --------------------------
---------------------- KEANGGOTAAN -----------------------
------------------------- Pasal 6 ------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai
berikut: ------------------------------------
1. telah berbadan hukum;
---------------------------------
2. mampu melakukan tindakan hukum;
-----------------------
3. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam
lingkup usaha koperasi sekunder; -----
4. telah melunasi simpanan pokok;
------------------------
5. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi; ---------------------------------------------
6. Telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota dan telah ---
menandatangani/cap
jempol Buku Daftar Anggota. --------
7. Bertempat tinggal
kedudukan dan berdomisili di dalam --
wilayah .........
-------------------------------------
--------------------------- Pasal 7 ----------------------
1.
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan
telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang-
bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku ---
Daftar Anggota Koperasi.
------------------------------
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) --
diatas termasuk para pendiri. -------------------------
3.
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada -----
siapapun dengan cara apapun. --------------------------
--------------------------- Pasal 8 ----------------------
Setiap anggota berhak:
-----------------------------------
1. memperoleh pelayanan
dari koperasi; -------------------
2. menghadiri dan
berbicara dalam Rapat Anggota; ---------
3. memiliki hak suara yang sama;
-------------------------
4.
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan-
kemajuan Koperasi; ------------------------------------
5.
memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha. -------------------
-------------------------- Pasal 9 -----------------------
Setiap anggota mempunyai
kewajiban: ----------------------
1. membayar simpanan
wajib sesuai ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan-
dalam Rapat Anggota;
----------------------------------
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
---------
3.
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah -----
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya -
yang berlaku dalam koperasi; --------------------------
4.
memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan ----
dalam koperasi. ---------------------------------------
--------------------------- Pasal 10 ---------------------
1.
Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ---
pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya -----
melengkapi
persyaratan adminsitratif, belum -----------
menandatangani Buku
Daftar Anggota diterima atau belum-
membayar seluruh
simpanan pokok termasuk simpanan wajib
dan Iain-lain sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah -
Tangga berstatus
sebagai calon anggota. ---------------
2. Calon anggota memiliki hak-hak:
-----------------------
a.
memperoleh pelayanan koperasi; ---------------------
b.
menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ------
c.
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan -
dan kemajuan Koperasi. -----------------------------
3.
Setiap calon anggota mempunyai kewajiban: -------------
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ------
diputuskan Rapat Anggota;
--------------------------
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; ------
c.
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah --
Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------
d.
memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan ---
dalam Koperasi. ------------------------------------
---------------------- Pasal 11 --------------------------
1.
Keanggotaan berakhir bila: ----------------------------
a.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -----
Pemerintah; ----------------------------------------
b.
berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------
c.
diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi --
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ----
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan -
ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi. --------
2.
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta-
pertimbangan kepada Rapat Anggota; --------------------
3. Simpanan
pokok dan simpanan wajib anggota yang --------
diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.-
------------------------- BAB V --------------------------
--------------------- RAPAT ANGGOTA ----------------------
------------------------- Pasal 12 -----------------------
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi --
dalam Koperasi. ---------------------------------------
2.
Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan-
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga; --------------
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen
--
usaha dan permodalan Koperasi; ---------------------
c.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus -
dan Pengawas; --------------------------------------
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan -----
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam ------
pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas-
tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas -----
tetap; ---------------------------------------------
f.
Pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran --
Koperasi. ------------------------------------------
3.
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam
1
(satu) tahun. ---------------------------------------
4.
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----
melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam-
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
------------------
a.
Rapat Anggota Tahunan; -----------------------------
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran ---
Pendapatan dan Belanja; ----------------------------
c.
Rapat Anggota Khusus; ------------------------------
d.
Rapat Anggota Luar Biasa; --------------------------
----------------------- Pasal 13 -------------------------
1.
Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 ---
(satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan -------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian ---
dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila -------
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; -------------
2. Apabila kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
diatas tidak
tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ----
ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari,
untuk -
rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua ----
kalinya. ----------------------------------------------
3.
Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat
(2)
diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat ----
anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya -
sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila
--------
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari --
jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua --
per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -------------
4. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ----
Tangga. -----------------------------------------------
------------------------
Pasal 14 ------------------------
1. Pengambilan keputusan
Rapat Anggota berdasarkan -------
musyawarah untuk
mencapai mufakat. --------------------
2. Dalam hal tidak
tercapai mufakat, maka pengambilan ----
keputusan oleh Rapat
Anggota berdasarkan suara --------
terbanyak dari jumlah
anggota yang hadir. -------------
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap
anggota --
mempunyai
hak satu suara. -----------------------------
4.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan -------
suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat ---
Anggota tersebut. -------------------------------------
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka -------
dan/atau secara tertutup. -----------------------------
6.
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara ----
Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan. ---------------
7.
Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan -------
terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota ---
dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus ---------
diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi
memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) -
tersebut secara tertulis serta mendandatangani --------
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus -
dan
atau pihak-pihak tertentu. ------------------------
8. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah -
Tangga.
-----------------------------------------------
------------------------
Pasal 15 ------------------------
Tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi Rapat Anggota-
harus sudah disampaikan
terlebih dahulu kepada anggota ---
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum
---------
pelaksanaan Rapat Anggota. -------------------------------
------------------------- Pasal 16 -----------------------
1.
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, -
kecuali Anggaran Dasar menentukan. --------------------
2.
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus ---
Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris -
Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. -----
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang
dipimpin oleh-
Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak -
menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola ---
atau karyawan. ----------------------------------------
4.
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat --
yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan ---------
Sekretaris Rapat;
-------------------------------------
5.
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah -------
ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat -----
menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi-
dan
pihak. --------------------------------------------
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ---
tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut ----
dibuat oleh Notaris. ----------------------------------
-------------------------- Pasal 17 ----------------------
1.
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling -----
lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali
ada pengaturan lain
dalam Anggaran Dasar; -------------
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
-------
a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas ----------
pelaksanaan tugasnya;
------------------------------
b.
Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang -------
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ------------
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil;
---------------
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam-
satu tahun buku. -----------------------------------
3.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------
Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana
Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan
-----
Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun ---
buku, paling lambat sebelum tahun buku/anggaran yang --
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus-
dan
Pengawas. -----------------------------------------
4.
Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -------
Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada ---
ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi-
karena alasan yang objektif dan rasional seperti ------
effisiensi
maka: --------------------------------------
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
Pendapat dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan --
dengan Rapat
Anggota Tahunan dengan acara ----------
tersendiri, dengan ketentuan Rapat
Anggota Tahunan -
harus dilaksanakan
paling lambat 3 (tiga) bulan ----
setelah tutup tahun buku;
--------------------------
b.
Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -----
Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan oleh --
Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya
Pengurus --
berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan ----
Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun --------
sebelumnya yang
telah mendapat persetujuan. --------
c. Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah -
Tangga atau
Peraturan Khusus. ----------------------
--------------------------- Pasal 18 ---------------------
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
---------------------
1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga -----
Koperasi dengan Ketentuan:
----------------------------
a.
harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota. ------------------------
b.
keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang- -----
kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota; --
2. Membubarkan, penggabungan,
peleburan dan pemecahan ----
Koperasi dengan
ketentuan: ----------------------------
a. harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah
anggota; ------------------------
b. keputusannya harus
disetujui oleh 3/4 (tiga per ----
empat) dari jumlah
anggota yang hadir; -------------
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan
Pengurus dan-
Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu -
per dua) dari jumlah anggota: -------------------------
4. Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam ----
Anggaran Rumah Tangga
dan atau ketentuan khusus. ------
------------------------
Pasal 19 ------------------------
1. Rapat Anggota Luar
Biasa dapat diselenggarakan apabila-
dipandang sangat
diperlukan adanya keputusan, yang ----
kewenangannya ada
pada Rapat Anggota dan tidak dapat --
menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa
seperti --
diatur dalam pasal 18 diatas; -------------------------
2.
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatas diadakan apabila: --------------------------
a.
ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah -
anggota; dan atau ----------------------------------
b.
Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat -
Pengurus dan Pengawas; dan atau --------------------
c. Dalam hal keadaan
yang sangat mendesak untuk segera-
memperoleh
keputusan Rapat Anggota; ----------------
d. Negara dalam
keadaan bahaya atau perang, tidak -----
memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa
dan Rapat-
Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 di ---
atas. ----------------------------------------------
3.
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat ---
seluruh anggota, apabila: -----------------------------
a.
harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per
dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui-
oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ---
hadir;
---------------------------------------------
b. untuk maksud pada
ayat (2,d) diatas, harus dihadiri-
oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per
lima) dari ---
jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 -
(dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -----
4. Ketentuan dan
pengaturan selanjutnya diatur didalam ---
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
------------------------- BAB VI -------------------------
------------------------ PENGURUS
------------------------
------------------------
Pasal 20 ------------------------
1.
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam -
Rapat Anggota. ----------------------------------------
2.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus ------
sebagai berikut:
--------------------------------------
a.
mempunyai kemampuan pengetahuan tentang ------------
perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi ----
terhadap Koperasi; ---------------------------------
b.
mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta-
semangat kewirausahaan; ----------------------------
c.
sudah menjadi pengurus Koperasi Primer sekurang- ---
kurangnya 2 (dua) tahun; ---------------------------
d.
Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga --
sedarah dan semenda sampai darajat ketiga; ---------
e.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;-
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam -
Buku Daftar
Pengurus; ------------------------------
g. Anggcta Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya,
apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam --
mengelola koperasi;
--------------------------------
h.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai-
pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah -
atau janji didepan Rapat Anggota. ------------------
i.
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan-
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
--------------------------------------
-----------------------
Pasal 21 -------------------------
1. Jumlah Pengurus
sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
banyaknya sesuai
dengan Rapat Anggota. ----------------
2. Pengurus terdiri
dari: --------------------------------
a. seorang at.au
lebih Ketua; -------------------------
b. seorang
Sekretaris; --------------------------------
c. seorang Bendahara.
---------------------------------
3. Susunan Pengurus
Koperasi diatur lebih lanjut dalam ---
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan
---------
organisasi dan usaha
Koperasi; ------------------------
4. Pengurus dapat
mengangkat Manajer yang diberi wewenang-
dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi; -------------
5. Apabila Koperasi
belum mampu mengangkat Manajer, maka -
salah satu dari
Pengurus dapat bertindak sebagai ------
Manajer Koperasi dan
Pengurus yang bersangkutan harus -
melepaskan sementara
jabatannya sebagai Pengurus; -----
6. Pengaturan lebih
lanjut tentang, susunan, tugas pokok,-
wewenang dan tanggung
jawab dan tata cara pengangkatan-
Pengurus dan
Pengawasan diatur lebih lanjut dalam -----
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
-----------------------
Pasal 22 -------------------------
Tugas dan kewajiban
Pengurus adalah: ---------------------
1. menyelenggarakan dan
mengendalikan usaha Koperasi; ----
2. melakukan seluruh
perbuatan hukum atas nama Koperasi; -
3. mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan; ----
4. mengajukan rencana
kerja, anggaran pendapatan dan -----
belanja Koperasi;
-------------------------------------
5. menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mempertanggung ---
jawabkan pelaksanaan
tugas kepengurusannya; -----------
6. memutuskan penerimaan
anggota baru, penolakan anggota -
serta pemberhentian
anggota; --------------------------
7. membantu pelaksanaan
tugas pengawasan dengan memberikan
keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti yang --------
diperlukan;
-------------------------------------------
8. memberikan penjelasan
dan keterangan kepada anggota ---
mengenai jalannya
organisasi dan usaha Koperasi; ------
9. memelihara kerukunan
diantara anggota dan mencegah ----
segala hal yang
menyebabkan perselisihan; -------------
10. menanggung kerugian
Koperasi sebagai akibat karena ----
kelalaiannya, dengan
ketentuan: -----------------------
a. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kelalaian -
seorang atau
beberapa anggota Pengurus, maka -------
kerugian
ditanggung oleh anggota Pengurus yang -----
bersangkutan;
--------------------------------------
b. jika kerugian yang
timbul sebagai akibat -----------
kebijaksanaan yang
telah diputuskan dalam Rapat ----
Pengurus maka
semua anggota Pengurus tanpa kecuali -
menanggung
kerugian yang diderita Koperasi. --------
11. menyusun ketentuan
mengenai tugas, wewenang dan -------
tanggung jawab
anggota Pengurus serta ketentuan -------
mengenai pelayanan
terhadap anggota; ------------------
12. meminta jasa audit
kepada Koperasi Jasa Audit dan atau-
Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh Koperasi -
dan biaya audit
tersebut dimasukkan dalam Anggaran ----
Biaya Koperasi.
---------------------------------------
13. Pengurus atau salah
seorang yang ditunjuknya ----------
berdasarkan ketentuan
yang berlaku dapat melakukan ----
tindakkan hukum yang
bersifat pengurusan dan pemilikan-
dalam batas-batas
tertentu berdasarkan persetujuan ----
tertulis dari
Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas ---
Koperasi dalam
hal-hal sebagai berikut: ---------------
1. Meminjam atau
meminjamkan uang atas nama Koperasi --
dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dalam -------
Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
2. membeli, menjual
atau dengan cara lain memperoleh --
atau melepaskan
hak atas barang bergerak milik -----
Koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan ---
dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus ---
Koperasi.
------------------------------------------
------------------------- Pasal 23 -----------------------
Pengurus mempunyai hak:
----------------------------------
1. menerima imbalan jasa
sesuai keputusan Rapat Anggota; -
2. mengangkat dan
memberhentikan Manager dan karyawan ----
Koperasi;
---------------------------------------------
3. membuka
cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun ---
diluar negeri sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota; --
4. melakukan upaya-upaya
dalam rangka mengembangkan usaha-
Koperasi;
---------------------------------------------
5. meminta laporan dari
Manager secara berkala dan -------
sewaktu-waktu
diperlukan. -----------------------------
--------------------------- Pasal 24 ---------------------
1. Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatannya
berakhir apabila terbukti: ------------
a. melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang -------
merugikan usaha
dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian
beserta peraturan
dan ketentuan pelaksanaannya, ----
Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-
Rapat Anggota;
-------------------------------------
c. sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang ---
merugikan bagi
Koperasi khususnya dan Gerakan ------
Koperasi pada
umumnya; -----------------------------
d. melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana lain ----
terutama dibidang
ekonomi dan keuangan dan tindak --
pidana lain yang
telah diputus oleh Pengadilan. ----
2. Dalam hal salah
seorang anggota Pengurus berhenti -----
sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengurus dengan --
dihadiri wakil Pengawas
dapat mengangkat penggantinya -
dengan cara:
------------------------------------------
a. menunjuk salah
seorang Pengurus untuk merangkap ----
jabatan tersebut;
----------------------------------
b. mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki ---
jabatan Pengurus
tersebut. -------------------------
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti ---------
sebagaimana diatur
dalam ayat (2) harus dipertanggung -
jawabkan oleh
Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
-------------------------------------------
------------------------- BAB VII ------------------------
--------------------- P
E N G A W A S --------------------
------------------------- Pasal 25
-----------------------
1. Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota dalam Rapat ----
Anggota.
----------------------------------------------
2. Yang dapat dipilih
menjadi Pengawas adalah yang -------
memenuhi syarat
sebagai betikut: ----------------------
a. mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian --------
pengawasan dan
akuntansi, jujur dan berdedikasi ----
terhadap koperasi;
---------------------------------
b. memiliki kemampuan
ketrampilan kerja dan wawasan di-
bidang Pengawasan;
---------------------------------
c. sudah menjadi
anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) --
tahun.
---------------------------------------------
3. Pengawas dipilih
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. ---
4. Pengawas terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. ----------------
5. Sebelum melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai ------
Pengawas, harus
terlebih dahulu mengucap sumpah atau --
janji didepan Rapat
Anggota. --------------------------
6. Tata cara pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian ---
Pengawas diatur dan sumpah
Pengawas ditetapkan dalam --
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
------------------------- Pasal 26 -----------------------
1. Dalam hal Koperasi
telah mampu mengangkat Manajer yang-
sudah professional,
maka pengawasan dapat diadakan ----
secara tetap atau
diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan-
kebutuhan dan
ditentukan dengan keputusan Rapat -------
Anggota.
----------------------------------------------
2. Dalam hal Koperasi
(tidak mengangkat Pengawas Tetap), -
maka ditentukan:
--------------------------------------
a. Pengangkatan
Manager tersebut harus langsung -------
ditetapkan oleh
Rapat Anggota. ---------------------
b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas
dan tanggung
jawab Pengurus dan
Pengurus tidak turut campur -----
tangan kedalam
pengelolaan kegiatan usaha, keuangan-
yang dijalankan
oleh Koperasi; ---------------------
3. Audit keuangan harus
dilakukan oleh Akuntan Publik dan-
audit non Keuangan
oleh tenaga ahli dibidangnya atas --
permintaan Pengurus.
----------------------------------
4. Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah --
Tangga.
-----------------------------------------------
---------------------------- Pasal 27 --------------------
Hak dan kewajiban
Pengawas adalah: -----------------------
1. melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan
Koperasi; -----------------------------
2. meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada Koperasi;-
3. mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan; --------
4. memberikan koreksi,
saran teguran dan peringatan kepada
Pengurus;
---------------------------------------------
5. merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6. membuat laporan
tertulis tentang hasil pelaksanaan ----
tugas pengawasan
kepada Rapat Anggota. ----------------
--------------------------- Pasal 28 ---------------------
Pengawas berhak menerima
imbalan jasa sesuai keputusan ---
Rapat Anggota.
-------------------------------------------
---------------------------
Pasal 29 ---------------------
1. Pengawas dapat
meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi. ---------------
2. Biaya audit tersebut
dimasukkan dalam anggaran Biaya --
Koperasi.
---------------------------------------------
-------------------------- Pasal 30 ----------------------
1. Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatan berakhir
apabila terbukti; ---------------
a. melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan -------
keuangan dan nama
baik Koperasi; -------------------
b. tidak mentaati
ketentuan Undang-Undang Perkoperasian
beserta
pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, ------
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dengan -------
keputusan Rapat
Anggota. ---------------------------
2. Dalam hal salah
seorang anggota Pengawas berhenti -----
sebelum masa jabatan
berakhir, Rapat Pengawas dengan --
dihadiri oleh wakil
Pengurus dapat mengangkat pengganti
dengan cara:
------------------------------------------
a. Jabatan dan tugas
tersebut dirangkap oleh anggota --
pengawas yang
lain; --------------------------------
b. Mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki ---
jabatan Pengawas
tersebut; -------------------------
c. Sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan --
didalam Koperasi
yang akibatnya merugikan Koperasi -
khususnya dan
gerakan koperasi umumnya; ------------
d. Melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana yang ----
telah diputus oleh
Pengadilan. ---------------------
3. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut --
dalam ayat (2)
diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada-
Rapat Anggota yang
terdekat setelah penggantian yang --
bersangkutan untuk
diminta pengesahan dan atau memilih,
mengangkat Pengawas
yang lain. ------------------------
------------------------- BAB VIII -----------------------
----------------------
PENGELOLAAN USAHA -----------------
--------------------------- Pasal 31 ---------------------
1. Pengelolaan usaha
Koperasi dapat dilakukan oleh Manager
dengan dibantu
beberapa orang karyawan yang diangkat --
oleh Pengurus melalui
perjanjian atau kontrak kerja ---
yang dibuat secara
tertulis; --------------------------
2. Pengurus dapat secara
langsung melakukan pengelolaan --
kegiatan usaha
Koperasi atau mendirikan Strategic -----
Business Unit yang
dikelola secara otonom dan ---------
professional;
-----------------------------------------
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1)
dan (2) ---
diatas setelah
mendapat persetujuan Rapat Anggota. ----
4. Persyaratan untuk
diangkat menjadi Manager adalah; ----
a. mempunyai keahlian
dibidang usaha atau pernah ------
mengikuti
pelatihan dibidang usaha koperasi atau ---
magang dalam Usaha
Koperasi; -----------------------
b. mempunyai
pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; --
c. tidak pernah
melakukan tindakan tercela dibidang ---
keuangan dan atau
dihukum karena terbukti melakukan-
tindak pidana
dibidang keuangan; -------------------
d. memiliki akhlak
dan moral yang baik; ---------------
e. tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan ------
semenda sampai
derajat ketiga sesama Pengurus; -----
f. belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana ------
apapun.
--------------------------------------------
5. Dalam melaksankan
tugasnya Manager bertanggung jawab --
kepada Pengurus.
--------------------------------------
------------------------
Pasal 32 ------------------------
Tugas dan kewajiban
Manager adalah: ----------------------
1. Melaksanakan
kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan -
usaha Koperasi;
---------------------------------------
2. mengendalikan dan
mengkoordinir semua kegiatan usaha --
Koperasi yang
dilaksanakan oleh para karyawan; --------
3. melakukan pembagian
tugas secara jelas dan tegas ------
mengenai bidang dan
pelaksanaannya; -------------------
4. mentaati segala
ketentuan yang telah diatur dalam -----
Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat-
Anggota, kontrak
kerja dan ketentuan lainnya yang -----
berlaku pada Koperasi
yang berkaitan dengan -----------
pekerjaannya;
-----------------------------------------
5. menanggung kerugian
usaha Koperasi sebagai akibat dari-
kelalaian dan atau
tindakan yang disengaja atas -------
pelaksanaan tugas
yang dilimpahkan. -------------------
------------------------
Pasal 33 ------------------------
Hak dan wewenang
Manajer: --------------------------------
1. Menerima penghasilan sesuai dengan
perjanjian kerja ---
yang telah disepakati
dan ditanda tangani bersama oleh-
Pengurus dan Manager;
---------------------------------
2. Mengembangkan usaha
dan kemampuan diri untuk ----------
melaksanakan tugas
yang dibebankan; -------------------
3. membela diri atas
segala tuntutan yang ditujukan kepada
dirinya;
----------------------------------------------
4. bertindak untuk dan
atas nama Pengurus dalam rangka ---
menjalankan usaha.
------------------------------------
--------------------------- Pasal 34 ---------------------
1. Menetapkan pedoman
pelasanaan, pengelolaan usaha atau -
Standar Operasional
Prosedur yang disahkan oleh Rapat -
Anggota.
----------------------------------------------
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan tugas, --------
kewajiban hak dan
wewenang Manager dan karyawan diatur-
lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga, ketentuan ---
khusus dan kontrak
kerja. -----------------------------
------------------------------ BAB IX --------------------
----------------------------- PENASEHAT ------------------
----------------------------- Pasal 35 -------------------
1. Apabila diperlukan,
Pengurus dapat mengangkat Penasehat
atas persetujuan
Rapat Anggota. -----------------------
2. Penasehat memberi
saran/anjuran kepada Pengurus untuk -
kemajuan Organisasi
dan usaha Koperasi, baik diminta --
maupun yang tidak
diminta. ----------------------------
3. Penasehat berhak
menerima penghasilan/imbalan/jasa ----
sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. ----------------
--------------------------
BAB X -------------------------
---------------------
PEMBUKUAN KOPERASI -----------------
------------------------- Pasal 35 -----------------------
1. Tahun Buku Koperasi
adalah tanggal 1 (satu) Januari ---
sampai dengan tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember, --
dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap tahun pembukuan
koperasi ditutup;
-------------------------------------
2. Koperasi wajib
menyelenggarakan pencatatan dan --------
pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku-
di Indonesia dan
standar akuntansi Koperasi pada ------
khususnya serta
Standar Akuntansi Indonesia pada ------
umumnya;
----------------------------------------------
3. Dalam waktu paling
larnbat 3 (tiga) bulan setelah -----
pembukuan koperasi
ditutup, maka Pengurus wajib -------
menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan yang telah --
diaudit oleh Pengawas
sesuai ketentuan peraturan ------
perundang-undangan
yang berlaku dan ditanda tangani ---
oleh semua anggota
Pengurus untuk disampaikan kepada --
Rapat Anggota yang
disertai hasil audit Pengawas. -----
4. Apabila diperlukan,
Laporan Tahunan Pengawas dapat ----
diaudit oleh Akuntan
Publik atas permintaan Rapat -----
Anggota, atau
Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap,
maka Laporan Tahunan
Pengurus harus diaudit cleh ------
Akuntan Publik
sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan --
hasil audit tersebut
menjadi perbandingan Laporan -----
Pertanggung Jawaban
Pengurus. -------------------------
5. Ketentuan, pengaturan
lebih lanjut mengenai isi, ------
bentuk, susunan Laporan
Pertangqung Jawaban Pengurus --
dan pelaksanaan audit
diatur dalam Anggaran Rumah -----
Tangga dan peraturan
tertulis. ------------------------
------------------------- BAB XI -------------------------
----------------------
MODAL KOPERASI --------------------
-------------------------- Pasal 37 ----------------------
1. Modal Koperasi
diperoleh dari: ------------------------
a. Modal
sendiri/Ekuitas; -----------------------------
b. Modal
Luar/pinjaman. -------------------------------
2. Modal dasar yang
disetor pada saat pendirian Koperasi -
ditetapkan sebesar
Rp. ................................
yang berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib dan --
modal penyertaan dari para pendiri;
-------------------
3. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan ---
wajib, dana cadangan,
dan bantuan berbentuk sumbangan,-
hibah dan
lain-lainnya yang tidak mengikat; -----------
4. Untuk memperbesar
usahanya, koperasi dapat memperoleh -
modal pinjaman yang
tidak merugikan koperasi berupa ---
pinjaman dari:
----------------------------------------
a. Anggota;
-------------------------------------------
b. Koperasi lainnya
dan atau anggotanya; --------------
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya; -----------------
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya; ------
e. Sumber lai yang
sah dalam dan luar negeri. ---------
5. Koperasi dapat
melakukan pemupukan modal yang berasal -
dari modal
penyertaan. --------------------------------
------------------------
Pasal 38 ------------------------
1. Setiap anggota harus
membayar simpanan pokok secara ---
tunai pada saat masuk
menjadi anggota; ----------------
2. Setiap anggota
diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
modal penyertaan yang
diperhitungkan sebagai modal ----
dasar yang besarnya ditetapkan dalam
Anggaran Rumah ---
Tangga atau keputusan
Rapat Anggota. ------------------
3. Simpanan pokok,
simpanan wajib dan modal penyertaan ---
yang disetor kedalam
modal dasar Koperasi tidak dapat -
diambil selama
seorang masih menjadi anggota. ---------
-----------------------
Pasal 39 -------------------------
1. Untuk meningkatkan
pendapatan Koperasi dapat ----------
menginvestasikan
modal pada koperasi lain, perusahaan -
lain dalam bentuk
saham, obligasi, penyertaan dan harus
mendapat persetujuan
Rapat Anggota. -------------------
2. Ketentuan dan
pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam -
Anggaran Rumah Tanggu
peraturan tersendiri. -----------
------------------------- BAB XII ------------------------
---------------------
SISA HASIL USAHA -------------------
------------------------- Pasal 40 -----------------------
1. Sisa Hasil Usaha
merupakan pendapatan Koperasi yang ---
diperoleh dalam 1
(satu) tahun buku dikurangi dengan --
biaya yang dapat
dipertanggung jawabkan, penyusutan, --
dan kewajiban lainnya
termasuk Pajak dan Zakat yang ---
harus dibayarkan
dalam tahun buku yang bersangkutan. --
2. Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dibagikan untuk: ------
a. cadangan;
------------------------------------------
b. anggota sesuai
transaksi dan simpanannya; ----------
c. pendidikan; ----------------------------------------
d. insentif untuk
Pengurus; ---------------------------
e. insentif untuk
Manager dan karyawan. ---------------
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha dan pendapatan Koperasi ----
terdiri dari 3 (tiga)
bagian: -------------------------
a. pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang ----------
diselenggarakan
untuk anggota koperasi; ------------
b. pendapat yang
diperoleh dari usaha yang ------------
diselenggarakan untuk bukan anggota;
---------------
c. pendapat yang
diperoleh dari non operasional. ------
4. Bagian dari Sisa
Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh --
dari anggota
dipergunakan sebagai: --------------------
a. untuk cadangan;
------------------------------------
b. untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam --
usaha koperasi
untuk memperoleh pendapatan ---------
perusahaan;
----------------------------------------
c. untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya -----
dengan ketentuan
tidak melebihi suku bunga yang ----
berlaku pada
Bank-bank Pemerintah; -----------------
d. untuk dana
Pengurus dan Pengawas; ------------------
e. untuk
kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan ---
Koperasi;
------------------------------------------
f. untuk dana
pendidikan Koperasi; --------------------
g. untuk dana Sosial;
---------------------------------
5. Sisa Hasil Usaha yang
diperoleh dari Usaha yang -------
diselenggarakan untuk
Pihak bukan Anggota dibagikan ---
sebagai berikut:
--------------------------------------
a. untuk dana
cadangan; -------------------------------
b. untuk Anggota;
-------------------------------------
c. untuk dana
Pengurus dan Pengawas; ------------------
d. untuk dana
pengelola dan karyawan; -----------------
e. untuk dana pendidikan
Koperasi; --------------------
f. untuk dana Sosial;
---------------------------------
6. Bagian dari
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari ---
pendapatan non
operasional dipergunakan sebagai -------
berikut: ----------------------------------------------
a. untuk cadangan;
------------------------------------
b. untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya; ----
c. untuk dana
pendidikan Koperasi; --------------------
d. untuk dana Sosial;
---------------------------------
7. Penggunaan dana-dana
Pendidikan dan Dana Sosial diatur-
dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau diputuskan dalam -
Rapat Anggota
Tahunan. --------------------------------
8. Pembagian dan prosentase sebagaimana
dimaksud ayat (4),
(5), dan ayat (6)
ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
Tangga dan diputuskan
dalam Rapat Anggota. ------------
------------------------- Pasal 41 -----------------------
Bagian Sisa Hasil Usaha
untuk anggota dapat diberikan ----
secara langsung atau
dimasukkan dalam simpanan atau ------
tabungan anggota yang
bersangkutan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
-------------------------------------------
-------------------------- Pasal 42 ----------------------
1. Cadangan dipergunakan
untuk pemupukan modal dan menutup
kerugian Koperasi
sesuai dengan Keputusan Rapat -------
Anggota.
----------------------------------------------
2. Bagian dari cadangan
Koperasi dapat dibagikan kepada --
anggota dalam bentuk
simpanan khusus, apabila jumlah --
cadangan telah
mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) -
bagian dari jumlah
seluruh simpanan pokok, simpanan ---
wajib dan simpanan
khusus anggota. --------------------
3. Rapat Anggota dapat
memutuskan untuk mempergunakan ----
paling tinggi 1/2
(satu per dua) bagian atau 50 (lima -
puluh persen) dari jumlah
seluruh cadangan untuk ------
perluasan perusahaan
Koperasi. ------------------------
4. Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50 %-
(lima puluh persen)
dari uang cadangan harus disimpan -
dalam bentuk giro
pada Bank yang ditunjuk oleh --------
Pengurus.
---------------------------------------------
5. Anggota Koperasi yang
berhenti dari keanggotaan -------
Koperasi secara sah
dapat memperoleh bagian atas ------
cadangan Koperasi
berdasarkan prosentase jumlah -------
simpanan pokok dan
simpanan wajib yang dimilikinya pada
Koperasi, yang
ketentuannya diatur lebih jauh dalam ---
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
------------------------- BAB XIII
-----------------------
------------------------
PEMBUBARAN ----------------------
-------------------------- Pasal 43 ----------------------
1. Pembubaran Koperasi
dapat dilaksanakan berdasarkan: ---
a. keputusan Rapat
Anggota; ---------------------------
b. keputusan
Pemerintah. ------------------------------
2. Pembubaran oleh Rapat
Anggota didasarkan pada: --------
a. jangka waktu
berdirinya Koperasi telah berakhir; ---
b. atas permintaan
sekurang-karangnya 3/4 (tiga per ---
empat) dari jumlah
anggota; ------------------------
c. koperasi tidak
lagi melakukan kegiatan usahanya. ---
----------------------
Pasal 44 --------------------------
1. Dalam hal Koperasi
hendak dibubarkan maka Rapat Anggota
membentuk Tim
Likwidasi yang terdiri dari unsur -------
anggota, Pengurus dan
pihak lain yang dianggap perlu --
(Pembina) dan diberi
kuasa untuk menyelesaikan --------
pembubaran dimaksud.
----------------------------------
2. Likwidator mempunyai
hak dan kewajiban: ---------------
a. melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama ------
Koperasi dalam
penyelesaian; -----------------------
b. mengumpulkan
keterangan yang diperlukan; -----------
c. memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota ------
tertentu yang
diperlukan, baik sendiri-sendiri -----
maupun bersama-sama;
-------------------------------
d. memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan
dan arsip
Koperasi; --------------------------------
e. menggunakan sisa
kekayaan Koperasi untuk -----------
menyelesaikan
kewajiban Koperasi baik kepada anggota
maupun pihak
ketiga; -------------------------------
f. membuat berita
acara penyelesaian dan menyampaikan -
kepada Rapat
Anggota. ------------------------------
3. Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembubaran ---
Koperasi oieh Rapat
Anggota tersebut kepada Pejabat ---
Koperasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. --------
4. Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan dari pada ---
pembayaran kewajiban lainnya.
-------------------------
------------------------- Pasal 45 -----------------------
1. Seluruh anggota wajib
menanggung kerugian yang timbul -
pada saat pembubaran
Koperasi; ------------------------
2. Tanggungan anggota
terbatas pada simpanan pokok, ------
simpanan wajib yang
sudah dibayarkan. -----------------
3. Anggota yang telah
keluar sebelum Koperasi dibubarkan -
wajib menanggung
kerugian, apabila kerugian tersebut --
terjadi selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi-
anggota Koperasi dan
apabila keluarnya sebagai anggota-
belum melewati jangka
waktu 6 (enam) bulan. -----------
-------------------------- BAB XIV -----------------------
--------------------------- SANKSI -----------------------
-------------------------- Pasal 46 ----------------------
1. Apabila anggota,
Pengurus melanggar ketentuan Anggaran-
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan lainnya yang-
berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa:
-----------------------------------------------
a. peringatan lisan;
----------------------------------
b. peringatan
tertulis; -------------------------------
c. dipecat dari
keanggotaan atau jabatannya; ----------
d. diberhentikan
bukan atas kemauan sendiri; ----------
e. diajukan ke
Pengadilan. ----------------------------
2. Ketentuan mengenai
sanksi diatur lebih lanjut dalam ---
Anggaran Rumah
Tangga. --------------------------------
------------------------- BAB XV -------------------------
------------- JANGKA
WAKTU BERDIR1NYA KOPERASI -----------
------------------------
Pasal 47 ------------------------
Koperasi didirikan dalam
jangka waktu yang tidak ---------
ditentukan.
----------------------------------------------
--------------------------- BAB XVI ----------------------
-----------------
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA ------------
---------------------
DAN PERATURAN KHUSUS ---------------
-------------------------- Pasal 48 ----------------------
Rapat Anggota menetapkan
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan -
atau Peraturan Khusus,
yang memuat peraturan pelaksanaan -
berdasarkan ketentuan
Anggaran Dasar Koperasi dan tidak --
bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini. ------------------
- Selanjutnya, para
penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut
diatas menerangkan bahwa: -----------
I. - Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 16
ayat 3 ----
Anggaran Dasar ini
mengenai tata cara pengangkatan ---
Pengurus, untuk
pertama kalinya telah diangkat -------
sebagai:
---------------------------------------------
- Pengawas : Tuan .............................
tersebut; ------------------------
- Ketua : Tuan .............................
tersebut; ------------------------
- Sekretaris : Tuan .............................
tersebut; ------------------------
- Bendahara : Tuan .............................
tersebut; ------------------------
-Pengangkatan
anggota Pengurus tersebut telah diterima
oleh masing-masing
yang bersangkutan dan harus -------
disahkan dalam Rapat
Anggota yang pertama kali -------
diadakan, setelah
Akta Pendirian ini mendapat --------
pengesahan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik
Indonesia. -------------------------
II. Tuan
............................ tersebut dan -------
Tuan
........................., Sarjana Hukum, pegawai
Kantor Notaris,
bertempat tinggal di .................
baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan ini --
diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan
kekuasaan --
ini kepada orang
lain dikuasakan untuk memohon -------
pengesahan atas
Anggaran Dasar ini dari instansi yang-
berwenang dan untuk
membuat perubahan dan/atau -------
tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang ----
diperlukan untuk
memperoleh pengesahan tersebut dan --
untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan -
dan dokumentasi
lainnya, untuk memilih tempat --------
kedudukan dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang --
mungkin diperlukan.
----------------------------------
Para penghadap saya,
Notaris kenal. ----------------------
------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI. -----------------
Dibuat sebagai minuta
dan dilangsungkan di ........, pada -
hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini, dengan --
dihadiri oleh
............................................
bertempat tinggal di
........, yang saya, Notaris kenal, --
sebagai saksi.
-------------------------------------------
Segera setelah akta ini
saya, Notaris bacakan kepada para-
penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
oleh para penghadap, saksi-saksi
dan saya, Notaris. ------
Dilangsungkan..................................-----------
BERITA
ACARA RAPAT ANGGOTA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI
......................
Nomor
: .........
Pada hari ini,
............... tanggal ...................
Pukul ... WIB (Waktu
Indonesia bagian Barat). ------------
Saya,............................ Sarjana Hukum, Notaris -
di
....................., dengan dihadiri saksi-saksi yang
nama-namanya akan
disebut dalam akhir akta ini: ----------
- Atas permintaan Badan
Pengurus dari: -------------------
KOPERASI.............................., suatu Badan Hukum
yang didirikan menurut
dan berdasarkan Undang-Undang -----
Negara Republik
Indonesia, berkedudukan dan berkantor ----
pusat
di................., yang anggaran dasarnya --------
..........................................................
(untuk selanjutnya akan
disebut juga Koperasi) ; --------
- Berada di
..............................................
..........................................................
- Agar membuat Berita
Acara dari semua yang dibicarakan --
dalam Rapat Anggota dari
Koperasi yang diadakan pada hari,
tanggal, jam dan di
tempat tersebut diatas (untuk --------
selanjutnya akan disebut
juga Rapat ); ------------------
Telah hadir dalam Rapat
dan karenanya berhadapan dengan --
saya, Notaris, dengan
dihadiri saksi-saksi: --------------
1.
.......................................................
2.
.......................................................
3. .......................................................
Penghadap
....................................... tersebut
dalam kedudukannya
sebagai Ketua Koperasi, berdasarkan ---
ketentuan dalam Pasal 16
ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi, -
membuka Rapat selaku
Ketua dan menyatakan: ---------------
- Bahwa dalam Rapat
Anggota ini telah hadir atau diwakili-
sebanyak
.................. orang anggota dari ...........
orang jumlah anggota
Koperasi, sehingga berdasarkan Pasal-
14 ayat 1 jo Pasal 19
ayat 1a Anggaran Dasar Koperasi, ---
maka Rapat Anggota
adalah sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang sah.
--------------------------------------
- Bahwa acara dalam
Rapat ini, ialah: --------------------
Menyetujui perubahan
tujuan dan usaha Koperasi. ----------
- Bahwa karena acara
rapat anggota telah diketahui oleh --
para perserta rapat yang
hadir, maka Ketua Rapat ---------
mengusulkannya dan rapat
dengan suara bulat secara -------
musyarawarah untuk
mufakat memutuskan: -------------------
- Menyetujui perubahan Tujuan dan Usaha
Koperasi --------
Berhubung dengan
keputusan tersebut maka Pasal
,
Anggaran Dasar
Koperasi diubah, sehingga menjadi ------
berbunyi sebagai
berikut: -----------------------------
..........................................................
- Selanjutnya Rapat dengan suara bulat memberi
kuasa ----
kepada Badan Pengurus
Koperasi, baik bersama-sama maupun -
sendiri-sendiri dengan
hak memindahkan kepada pihak ------
lain;
----------------------------------------------------
untuk mendaftarkan
keputusan Rapat kepada yang berwenang -
dan untuk itu melakukan
segala sesuatu yang diperlukan ---
berkenaan dengan
keputusan Rapat tersebut, tidak ada yang-
dikecualikan.
--------------------------------------------
- Oleh karena tidak ada
lagi soal yang akan dibicarakan, -
maka Ketua menutup Rapat
ini pada Pukul ..... WIB (Waktu -
Indonesia bagian Barat).
---------------------------------
Maka saya, Notaris,
membuat Berita Acara Rapat ini, untuk-
dipergunakan dimana
perlu. -------------------------------
Para penghadap saya,
Notaris kenal. ----------------------
-------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
Dibuat sebagai minuta
dan dilangsungkan di ........, pada -
hari dan tanggal
tersebut dalam kepala akta ini dengan ---
dihadiri oleh
............................................
keduanya Asisten
Notaris, bertempat tinggal di ........, --
yang saya, Notaris
kenal, sebagai saksi. -----------------
Segera setelah akta ini
saya, Notaris bacakan, kepada para
penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
Dilangsungkan
dengan.-------------------------------------
No comments:
Post a Comment