Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA FRANCHISE
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA :
Franchisor sebagai Pemberi Waralaba (menyangkut merek dagang, hak
cipta dan bisnis franchise)
Dengan
Nama :
Alamat :
No KTP :
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA :
FRANCHISE/Penerima Waralaba (sebagai mitra kerja
yang menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek
dagang, nama dagang)
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis
waralaba dengan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberi waralaba memiliki merek dagang atau nama dagang (________)
serta good will badan tempat-tempat
beroperasi.
Pasal 2
Pemberi waralaba memiliki sebuah format bisnis (sebuah sistem yang
rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemberi waralaba memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia,
spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional.
Pasal 4
Pemberi waralaba memiliki hak cipta dari beberapa item dalam bentuk
tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta.
Pasal 5
Pemberi waralaba membuka bisnis pertama-tama membayar uang waralaba
awal. Biaya ini dibebankan kepada penerima waralaba untuk semua jasa awal yang
disediakan pemberi waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba
sebesar Rp. ___________,- (terbilang rupiah) dan peralatan pelatihan dan bahan
membuka pelatihan ditentukan lebih lanjut.
Pasal 6
Pemberi waralaba membebani penerima waralaba untuk menjalankan
bisnis dengan membelanjakan sejumlah uang tertentu untuk iklan lokal.
Pasal 7
Pemberi waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi jasa
pelatihan yang dibutuhkan penerima waralaba :
a) Pemantauan kinerja franchise
untuk membantu mempertahankan standard dan tingkat keuntungan.
b) Terus menerus memperbaharui
metode-metode dan inovasi baru.
c) Riset dan pengembangan pasar.
d) Promosi dan iklan.
e) Keuntungan dari daya beli yang
besar.
f) Menyediakan bermacam-macam jasa
manajemen khusus di kantor pusat.
Pasal 8
Penerima waralaba menentukan jangka waktu
perjanjian 5 tahun.
Pasal 9
Pemberi waralaba akan membantu memberikan kepada
penerima waralaba untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset
yang perlu direalisir atau jika tidak diambil alih oleh ahli warisnya apabila
ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchise.
Pasal 10
Pemberi waralaba dan penerima waralaba apabila
terjadi kesalahpahaman dapat melalui arbitrase setempat.
Pasal 11
Perjanjian kontrak kerja ini dimulai tanggal
_______ bulan_________tahun _________
dan berakhir tanggal
_______bulan__________tahun _________
(selama 5 tahun)
Pasal 12
Setiap Penerima waralaba membuka outlet baru ditempat baru harus
memberitahu dan membayar pendirian waralaba.
Pasal 13
Dalam surat perjanjian kontrak kerja, apabila terjadi
kesalahan dari pihak penerima waralaba, Penerima waralaba diberi kesempatan
untuk memperbaiki dirinya sehingga bisa terhindar dari pengakhiran kontrak,
asalkan tidak terus menerus melakukan pelanggaran, konsekuensinya dari
pengakhiran itu biasanya akan melibatkan Penerima waralaba dalam mengambil langkah-langkah
untuk memastikan bahwa dia berhenti mengibarkan bendera Pemberi waralaba.
Penerima Waralaba Pemberi
Waralaba
Materai Rp.6000
(_____________________) (_______________________)
No comments:
Post a Comment