Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                         :
selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                         :
selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ________(terbilang rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. __________(terbilang rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun)
3.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. ________(terbilang rupiah) setiap bulan, selama _____bulan, yang dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).
4.      Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
5.      Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.


    PIHAK PERTAMA

          materai  
PIHAK KEDUA




(________________)
(_______________)

Saksi







Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                         :
selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                         :
selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ________(terbilang rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. __________(terbilang rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun)
3.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. ________(terbilang rupiah) setiap bulan, selama _____bulan, yang dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).
4.      Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
5.      Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.


    PIHAK PERTAMA

          materai  
PIHAK KEDUA




(________________)
(_______________)

Saksi






No comments:

Post a Comment