Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PERSEROAN KOMANDITER
C.V. .............
Nomor :....
Pada hari ini,
............tanggal........................ menghadap kepada saya, ...........,
Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
--------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga Negara Indonesia . ---------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tersebut di
atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu
Perseroan Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang
berwajib sepanjang mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran
Dasar) sebagai berikut : ------------------------------------------------
----------------------
Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk pertama kalinya
berkantor di dengan cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya
di tempat-tempat lain sebagaimana akan ditetapkan oleh para pesero secara
musyawarah. --------------------------------
------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini : ------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pemborongan berbagai
bangunan; -------------------
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan pada -umumnya,
baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara
komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan lokal; ---
c. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, leveransir/ suplier dan
agen dari segala macam barang-barang
baik dalam maupun luar negeri; ------------------------
d. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan bantuan dalam
bidang jasa kecuali jasa dalam bidang
hukum; ------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian dengan
mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang berlaku.
----------------------------------
----------------------
Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan, terhitung sejak
tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak keluar dari
perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3 (tiga) bulan
dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan
Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke luar dari
perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
---------------------
Pasal 4. ---------------------------
1. Modal perseroan tidak ditetapkan besarnya dan sewaktu -waktu
ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula
pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. -
2. Untuk setiap penyetoran kepada pesero-pesero yang bersangkutan
diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai tanda bukti, ditandatangani oleh
Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran itu dibukukan dalam Rekening Modal.
--------------------------------
3. Modal yang diperlukan oleh perseroan akan disediakan oleh para
pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4. pesero memasukan tenaga, kerajinan, waktu dan
pikiran ke dalam perseroan, demikian
mereka ditunjuk sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero
yang lainnya adalah pesero komanditer. ---------
------------------------
Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya tentang segala
sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer tidak menanggung
kerugian yang melebihi pesertaan mereka
dalam perseroan. ---------------
------------------------ Pasal 6. ------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh : ---------------------
________________________________________________________----------------------------
-----------------------
Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir bulan Desember, untuk pertama kalinya pada
akhir bulan Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah
buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus dibuat neraca dan
perhitungan laba rugi dan setelah
disetujui oleh para pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh
merekaPengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero
pengurus dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka
lakukan dalam tahun buku yang lampau,
sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi
tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat
diselesaikan oleh mereka secara
musyawarah, maka masing-masing pihak berhak memohon kepada Hakim yang
berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk
mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan perselisihan
itu setelah memberi kesempatan kepada
peseroengajukan pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat
perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan mereka
adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan
perseroan. --------------------------------------------
-----------------------
Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan diatur dan dibagi
antara pesero pengurus secara-musyawarah.
----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium bulanan yang
besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut
keadaan. ------------
-----------------------
Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat dan memeriksa
kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk ke
halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan.
------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan keterangan-keterangan kepada pesero komanditer mengenai perseroan
yang dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang jumlahnya - ditetapkan
oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat dirubah menurut keadaan.
---------------------------
-----------------------
Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata
dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik sebagaimana tersebut di
atas akan dibagi antara para pesero masing-masing menurut perbandingan
pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
Sebelum keuntungan tersebut
dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan
para pesero bersama dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu
untuk mengadakan atau menambah dana cadangan.
-----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk menutup kerugian
yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk
mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau
untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu
dianggap laba yang belum dibagikan. ----
Kerugian perseroan dipikul
oleh para pesero masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan
dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para pesero komanditer tidak akan memikul rugi
yang tidak melebihi pesertaan mereka
dalam perseroan.
------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia perseroan tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh
(para) pesero lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang
dalam perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang
kuasa, kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak
menghendaki meneruskan perseroan. ------------------------------------
-------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke luar sebagai
pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3, atau salah
seorang pesero meninggal dunia dan para
ahli warisnya sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan
sebagai pesero perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para
pesero lainnya dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut
atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal dunia dengan uang
tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga
(3) bulan sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam
perseroan, baik karena pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang
belum dibagi karena apapun juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit, ditaruh di bawah
pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai
kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan keluar
sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau satu hari
sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh di
bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan
menguasai kekayaannya dan perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi
dengan kewajiban membayar dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari
peser yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya enam (6) bulan
sesudahnya bagian pesero itu dalam
perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba
yang belum dibagi atau karena apapun
juga. --------------------------------------
------------------------- Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan atau
menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para pesero
lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku
terhadap perseroan. --------------------------------------
------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari 75% (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka
pesero pengurus wajib memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang
berhak untuk dengan seketika ke luar dari perseroan.
------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada tanggal
kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para pesero
lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita dan ia
berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus. ---------------------------
------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus melalaikan
kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak selayaknya
atau melakukan tindakan tindakan yang
merugikan perseroan, maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari
perseroan. ------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan dalam pasal
14 ayat terakhir. -------
------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan
diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah
tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera Pengadilan
Negeri di __________________------------
---------------------
DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari, tanggal, bulan
dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
------------------------------
1.........................................................
2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di___________________,
sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan
para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris,
menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi. ----------------------
No comments:
Post a Comment