Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENDIRIAN LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT
Nomor : __________________
Pada hari ini,__________________, tanggal _____________, Menghadap
dihadapan saya, _____________, Sarjana
Hukum, Notaris di _____________, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan akan
disebutkan dibagian akhir akta ini. Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. Penghadap tersebut di atas
menerangkan, bahwa ia telah mengumpulkan
dan memisahkan dari kekayaannya uang sebanyak Rp __________
(_______________________ rupiah) dan dengan jumlah uang sebanyak itu
sebagai kekayaan
pangkal dengan ini mendirikan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat,
dengan peraturan-peraturan atau anggaran dasar sebagai berikut : ------------------------------------------------------
---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------------------
------------------------- Pasal 1. ------------------------------------------------------------------------
Lembaga ini bernama : ______________________________________________________
--------------- LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN _______________________________
Untuk pertama kalinya berkantor di _____________________ Jika dianggap perlu,
Badan Pengurus lembaga dapat mendirikan
Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain. ---------------------------
------------------------ W A K T U
--------------------------------------------------------------------
-------------------------
Pasal 2. ------------------------------------------------------------------------
Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan
telah dimulai pada hari _____________, tanggal ______________________
-----------------------------------------
------------------------- A Z A S ----------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 3. ----------------------------------------------------------------------------
Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Desa ini berazaskan PANCASILA dan
UNDANG-UNDANG DASAR 1945. --------------------------------------------------------------------------------
-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 4. -----------------------------------------------------------------------------
1. Maksud didirikannya lembaga ini adalah turut serta dan mengikutsertakan
masyarakat di dalam proses pemberdayaan ekonomi, sosial kemasyarakatan dan
Pendidikan. ------------------
2. Tujuan lembaga ini adalah mencapai dan meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat secara mandiri dan berkesinambungan dengan tidak
berafiliasi pada golongan-golongan dan/atau partai politik tertentu. ---------------------------------------------------------------
------------------------
U S A H A --------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 5. --------------------------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Lembaga ini akan melakukan
berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan/atau yang diizinkan
oleh Instansi-instansi dan/atau Pejabat-pejabat berwenang, diantaranya :
--------------------------------------------------------------
a. Mengorganisir kelompok-kelompok usaha dengan fasilitator dan bantuan-bantuan pinjaman modal
serta mengusahakan pembelian dan penjualan bahan pokok kepada anggota kelompok
masyarakat. -------------------------------------------------------------------------------------
Badan lain yang berhubungan dengan maksud dan tujuan lembaga ini.
---------------------------
c. Menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga
ini serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara serta dengan
mengindahkan ketertiban umum, tata susila dan hukum yang berlaku.
-------------------
- Segala sesuatu itu dalam arti kata yang seluas-luasnya, tanpa
batas wilayah tertentu dan bersifat Nasional maupun Internasional.
------------------------------------------------ ---------------
---------------- KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
---------------------------------------------
------------------------- Pasal 6.
---------------------------------------------------------------------
1. Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
-----------------------------------------------------------------
a. Kekayaan pangkal lembaga sebesar Rp. _________________(.............................................)
b. Jumlah-jumlah uang atau harta lain yang
kemudian ditambahkan kepada kekayaan tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pendapatan Lembaga ini terdiri :
---------------------------------------------- ----------------------
a. Sokongan/sumbangan, hibah wasiat, derma
dan lain-lainnya yang di dapat dari
masyarakat dan yang sifatnya tidak
mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga ini;
-------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Bantuan dari pihak Pemerintah serta
Badan-badan lainnya baik Nasional maupun Internasional, baik berupa subsidi
yang berulang maupun yang diberikan
dengan sekaligus;
c. Penghasilan-penghasilan dan
pendapatan-pendapatan lainnya yang sah yang diperoleh atas usaha-usaha lembaga
ini. ---------------------------------------------------------------------------------
d. Hibah, Hibah Wasiat dan Hadiah. ------------------------------------------------------------------
---------------------- BADAN PENDIRI ------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 7. -----------------------------------------------------------------------------
1. Anggota-anggota Badan Pendiri terdiri dari : -------------------------------------------------------
a. Seseorang/mereka yang mendirikan lembaga ini ; ------------------------------------------------
b. Seseorang/mereka yang atas usul seorang anggota -------------------------------------------------
Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri telah ditunjuk oleh
rapat anggota Badan Pendiri, untuk menjadi penggantinya. -------------------------------------------------------------------
c. Seseorang/mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri, sejak
berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa-jasanya yang berguna bagi lembaga
ini. ------------------------------------
2. Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Badan Pendiri
dilakukan oleh suatu keputusan rapat para anggota Badan Pendiri secara
musyawarah untuk mufakat.-------------
------------------- PEMBINA DAN PENGAWAS ------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 8. -----------------------------------------------------------------------------
1. Badan pendiri dapat pula mengangkat Pembina dan Pengawas lembaga.
----------------------
2. Pengangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota Pembina
dan Pengawas ditetapkan oleh rapat anggota Badan Pendiri. -------------------------------------------------------
3. Masa jabatan badan Pembina dan Pengawas adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Keanggotaan badan Pembina dan Pengawas berakhir karena hal-hal
sebagai berikut : -------
a. meninggal dunia,
---------------------------------------------- -----------------------------------------
b. mengundurkan diri, ------------------------------------------------------------------------------------
c. diberhentikan oleh suatu keputusan
rapat anggota Badan Pendiri. ------------------------------
d. pindah keluar negeri selama 6 (enam)
bulan berturut-turut lamanya. ---------------------------
e. ditaruh dibawah pengampuan (onder
curatele), -----------------------------------------------------
f. tidak aktif bekerja. ---------------------------------------------------------------------------------------
5. Untuk pertama kalinya Badan Pembina dan
Pengawas lembaga adalah sebagai berikut : ----
-------------------- BADAN PEMBINA
------------------------------------------------------------------
a. _______________________________________________________________-----------
b. ______________________________________________________________-----------
c. ______________________________________________________________-----------
d.
______________________________________________________________-----------
e.
______________________________________________________________-----------
-------------------- BADAN PENGAWAS
--------------------------------------------------------------
a. ______________________________________________________________,
--------
b. ______________________________________________________________
--------
- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut
keterangan penghadap telah diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang
bersangkutan. ----------------------------------------
--------------------- BADAN PENGURUS
---------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 9.
-----------------------------------------------------------------------------
1. Lembaga ini diurus dan dikemudikan oleh
suatu Badan Pengurus yang diangkat oleh Badan Pendiri, yang anggotanya
tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya seorang Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. -----------------------------------------------
2. Apabila dianggap perlu Ketua,
Sekretaris dan Bendahara, dapat mengangkat seorang atau lebih wakil-wakilnya
agar lembaga dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, hal mana akan diputuskan
dalam rapat Badan Pendiri. -----------------------------------------------------------------
3. Pengangkatan dan pemberhentian
perubahan susunan anggota badan pengurus ditetapkan oleh rapat Badan Pendiri. ---------------------------------------------------------------------------------
4. Masa jabatan para anggota badan
pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. ------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pembagian tugas dan pekerjaan diantara
anggota Badan Pengurus diserahkan kepada mereka sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------------
6. Keanggotaan badan pengurus berakhir karena
hal-hal sebagai berikut : ----------------------
a. meninggal dunia,
----------------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri,
-------------------------------------------------------------------------------------
c. diberhentikan oleh suatu keputusan
rapat Badan Pendiri. ----------------------------------------
d. pindah keluar negeri selama enam bulan
berturut- turut lamanya. -------------------------------
e. ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele),
-----------------------------------------------------
f. tidak aktif bekerja. ---------------------------------------------------------------------------------------
7. Untuk pertama kalinya oleh para pendiri
telah diangkat sebagai : ------------------------------- -------------------- BADAN PENGURUS
----------------------------------------------------------------
K e t u a --------- : Penghadap _____________________ tersebut di
atas.-
Wakil Ketua ------- : _______________________________________________------------
Sekretaris I ----- : _________________________________________________------------
Sekretaris II ----- : _________________________________________________
Bendahara I ------ : _________________________________________________------------
Bendahara II ------ : _________________________________________________------------
Bagian Umum ------- : 1. _________________________________________________--------
--------------------------2. _________________________________________________--------
--------------------------3. _________________________________________________--------
-------------------------4. _________________________________________________--------
-------------------------5. _________________________________________________--------
-------------------------6. _________________________________________________--------
------------------------7. _________________________________________________--------
-------------------------8. _________________________________________________--------
------------------------9. _________________________________________________--------
- Pengangkatan-pengangkatan mana menurut keterangan penghadap telah
diterima dan disetujui baik oleh masing-masing yang bersangkutan. -------------------------------------------
---------------- KEKUASAAN BADAN PENGURUS ----------------------------------------------
------------------------ Pasal 10. -------------------------------------------------------------------------
1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama mewakili Badan
Pengurus, oleh karena itu mewakili kepentingan- kepentingan lembaga ini, baik
di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama lembaga melakukan segala
tindakan pemilikan dan pengurusan, demikian dengan pembatasan-pembatasan bahwa
untuk : -------------------------------------------
a. Menjaminkan kekayaan lembaga; --------------------------------------------------------------------
b. Mengikat lembaga sebagai penjamin ; dan
----------------------------------------------------------
c. Meminjam atau meminjamkan uang atas
nama lembaga; ----------------------------------------
- mereka harus mendapat persetujuan secara
tertulis terlebih dahulu dari/atau turut ditandatanganinya surat/akta yang
bersangkutan oleh Badan Pendiri. -----------------------------
2. Badan Pengurus berkewajiban untuk
mentaati anggaran dasar ini dan mengatur serta mengurus segala sesuatu yang
berkenaan dengan lembaga sebaik-baiknya. ----------------------
3. Badan Pengurus berhak untuk memberikan
kuasa umum maupun kuasa khusus baik sebagian maupun seluruhnya kepada seorang
anggotanya atau lebih atau kepada pihak lain, untuk melakukan tindakan-tindakan
tersebut di atas, maka Badan Pengurus
berhak untuk membuat surat kuasa umum maupun surat kuasa khusus dan setiap
waktu dapat dicabut kembali.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Kekuasaan Badan Pengurus berada di
bawah pengawasan dan kekuasaan Badan Pendiri.
------------------ RAPAT BADAN PENGURUS
---------------------------------------------------
------------------------- Pasal 11.
--------------------------------------------------------------------------
1. Rapat Badan Pengurus diadakan
sekurang-kurangnya 12 (duabelas) kali dalam setahun dan/atau setiap kali jika
dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari Badan
Pengurus. --------------------------------------------------------------------------------------
2. Rapat Badan Pengurus dipimpin/diketuai
oleh Ketua sedangkan apabila ia tidak hadir oleh Sekretaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Rapat Badan Pengurus hanya sah jika
dalam rapat itu hadir 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Badan Pengurus. --------------------------------------------------------------------------------
4. Rapat Badan Pengurus mengambil
keputusan-keputusan bilamana disetujui dengan suara terbanyak mutlak, dari
suara yang dikeluarkan dengan sah. ---------------
5. Rapat tahunan diadakan 1 (satu) kali
dalam setahun, untuk : -------------------------------------
a. Mengesahkan laporan Badan Pengurus; ------------------------------------------------------------
b. Mengesahkan neraca, perhitungan hasil
usaha dan sisa usaha; ----------------------------------
c. Menentukan susunan anggota Badan
Pengurus yang baru.---------------------------------------
d. Mengesahkan program kerja tahunan
berikutnya. --------------------------------------------------
6. Tiap-tiap anggota Badan Pengurus
masing-masing mempunyai hak untuk memberikan satu suara dalam rapat Badan
Pengurus. ---------------------------------------------------------------------
7. Dari apa yang dibicarakan dan
diputuskan dalam rapat Badan Pengurus harus dibuat suatu risalah yang dibubuhi
tanggal dan ditandatangani oleh Ketua dan sedapat mungkin oleh salah seorang
anggota Badan Pengurus yang hadir. ----------------------------------------------------------
----------- PERTANGGUNGAN JAWAB DAN
PEMBUKUAN -------------------------------
------------------------- Pasal 12.
---------------------------------------------------------------------------
1. Tentang kekayaan/keuangan lembaga
diselenggarakan pembukuan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dan dengan
berbagai usaha yang dikerjakan oleh lembaga. -----------------
2. Tahun buku dimulai pada tanggal 1
(satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember
tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh
satu) Desember tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh sembilan (1999);
----------
3. Pada tiap-tiap akhir tahun buku, oleh
Bendahara dilakukan penutupan buku-buku, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
bulan yaitu pada akhir bulan Februari pada tahun berikutnya dibuat dan
disiapkan neraca dan perhitungan hasil usaha dan sisa usaha yang jika telah selesai
harus diletakkan di kantor lembaga selama -------------------------------------------
14 (empat belas) hari sebelum rapat
tahunan Badan Pengurus diadakan untuk diketahui oleh seluruh anggota Badan
Pengurus dan disahkan atau diterima oleh Badan Pendiri Lembaga;
4. Jika neraca dan perhitungan hasil usaha
serta sisa usaha tersebut diterima baik oleh Badan Pengurus tiap-tiap
anggotanya harus membubuhkan tandatangannya di atas neraca dan perhitungan
hasil usaha serta sisa usaha; ------------------------------------------------
5. Penerimaan baik dari neraca dan
perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut oleh Badan Pengurus berarti
bahwa setiap anggota Badan Pengurus telah diberi pelepasan dan pembebasan
tanggung jawab untuk segala pekerjaan dan tindakan dalam jabatannya
masing-masing mengenai tahun yang lalu. -----------------------------
------------------- S I S A - U S A H A -------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 13. --------------------------------------------------------------------------
Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum di dalam Laporan
Tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha lembaga dan
dibagikan menurut keputusan rapat Pleno Pendiri dan Badan Pengurus pada waktu
pengesahan surat-surat yang tersebut dalam pasal 11. ---------------------------------------------------------------------------------------------
--- ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN-PERATURAN LAIN ---
------------------------- Pasal 14. ------------------------------------------------------------------
Badan Pengurus berhak menyusun Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lainnya yang merupakan pelengkap dari Angaran Dasar ini.
--------------------------------------------------
Anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya tersebut tidak
boleh memuat peraturan-peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar ini. --------------------------------
--------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN --------------------------
------------------------ Pasal 15. ---------------------------------------------------------------------------
1. Perubahan anggaran dasar ini serta pembubarannya hanya dapat
dilakukan dalam rapat badan pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri Lembaga
yang sengaja diadakan untuk maksud itu
dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal 11.
---------------------------
2. Keputusan pembubaran lembaga hanya dapat diambil, jika lembaga ini ternyata tidak dapat hidup
langsung atau jika kekayaan lembaga
sudah tidak lagi mencukupi atau
berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Badan Pengurus
atau Badan Pendiri lembaga tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga atau jika menurut keyakinan
Badan Pengurus atau Badan Pendiri Lembaga maksud dan tujuan lembaga dapat diselenggarakan lebih sempurna
dengan cara lain. ----------------------------------
3. Apabila Lembaga ini dibubarkan, setelah utang piutangnya
diselesaikan, maka rapat yang memutuskan pembubarannya selanjutnya harus
memutuskan pula kepada siapa atau Badan mana kekayaan dari Lembaga ini
akan diberikan.
--------------------------------------------
4. Siapa atau Badan-badan yang dimaksud dalam ayat kedua pasal ini,
harus mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan maksud dan
tujuan Lembaga ini. ----
--------------------- ATURAN PENUTUP -----------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 16. ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan lain yang akan
ditetapkan oleh Badan Pengurus yang disahkan oleh Badan Pendiri.
---------------------------------------------------------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------------------------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________., pada hari, tanggal,
bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal ini dengan dihadiri oleh :
------------------------------------------------
1. ___________________________________________________; dan
--------------------------
2. _________________,__________________________________
------------------ -------------
Kedua-duanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di
..............., sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para
saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris,
menandatanganinya. ---------
Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. ---------------------------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna. ------------------------------------ ---
Diberikan sebagai SALINAN yang sama
bunyinya. --------------------------------------------
__________________, tanggal _________________________________-------------
Notaris di ___________________________,
Materai Rp.6000
No comments:
Post a Comment