Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA 2
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama
:
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama
Perusahaan :
Yang berkedudukan di:
Jenis Usaha :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama atau Pengusaha
Nama :
Jenis
Kelamin
:
Tempat & Tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau karyawan.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian
kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak
Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan _________________, yang terletak di
___________________, dalam bidang tugas ____________________, dan Pihak kedua
dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang
tugas _________________________.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan
selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja
waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak
tanggal (tanggal, bulan, tahun). Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok
Rp ___________,- (terbilang
rupiah) dengan waktu kerja sehari ___ jam, atau ___ jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar
upah adalah:
· Tunjangan
makan
Rp. ____________
· Tunjangan
transport
Rp. ____________
·
Bonus
Rp.
____________
Pasal 4
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi
peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan
(jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja
ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan
perusahaan)
Pasal 6
Segala perselisihan yang timbul
akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,
dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah
para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan
atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas
bermaterai yang berlaku.
Dibuat di,
Tanggal,
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(__________________) (__________________)
No comments:
Post a Comment