Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENGIKATAN JUAL BELI
(DENGAN NOTARIS)
Pada hari ini ___________________ tanggal __________ Berhadapan
dengan saya,____________________Sarjana Hukum, Notaris di ________________,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian
akhir akta ini: ----
Nama ------------: _________________________________________________--------------
Alamat ----------: __________________________________________________--------------
KTP No. ---------: _________________________________________________--------------
1. Selaku PENJUAL, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai:
PIHAK PERTAMA. ------
Nama ------------: ________________________________________________--------------
Alamat ----------: ________________________________________________--------------
KTP No. ---------: ________________________________________________--------------
2. Selaku PEMBELI, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai:
PIHAK KEDUA. ---------
Pertama adalah pemilik atau yang berhak atas: --------------------------------------------------------
-Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor Kohir Nomor C, yang
terletak di: -------------
Propinsi ------------: __________________________________________________---------
Kabupaten -----------: _________________________________________________---------
Kecamatan -----------: _________________________________________________---------
Desa/Kelurahan ------: ________________________________________________---------
Seluas kurang lebih -: _____________________meter persegi dengan
batas-batas sebelah ----
Utara ---------------: ____________________________________________________-------
Timur ---------------: ____________________________________________________-------
Selatan -------------: ____________________________________________________-------
Barat ---------------: ____________________________________________________-------
Bahwa Pihak Pertama berhak atas tanah tersebut berdasarkan____________________________________________________________________________________________________________diperlihatkan
kepada saya, Notaris ;
-Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam diatas Tanah
tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat
dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa Pihak Pertama hendak menjual sebidang tanah dan tersebut
diatas dengan harga Rp_____________________akan tetapi Jual Beli belum mungkin
dilaksanakan oleh karena atas
sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertipikatnya di
Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama Pihak Pertama, dimana dalam proses pembuatan sertipikat
tersebut, Pihak Pertama berkewajiban
melengkapi atau mengumpulkan data- data mengenai kepemilikan hak atas tanah
tersebut, serta pembayarannya belum
dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. ---------------------
-Bahwa Pihak kedua bersedia untuk membeli sebidang tanah dan
bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan
harga Rp____________________yang akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama, dengan cara pembayaran sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tahap pertama sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani dan untuk
penerimaan jumlah uang itu
penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga
akta ini juga merupakan kwitansi untuk
penerimaan uang sejumlah Rp ____________________tersebut;
2. Tahap kedua sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal_____________. untuk penerimaan
sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tandaterima (kwitansi) secara tersendiri.
--------------
-Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama
ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya,
maka Pihak Pertama dengan
ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan
menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan membeli dan
menerima penyerahan dari Pihak Pertama tanah yang diuraikan diatas. ---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual
Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------
----------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------------
Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan
harga Rp_______________________dengan
cara pembayaran seperti telah diuraikan diatas. --------
------------------------ Pasal 2 ------------------------------------------------------------------------------
Penjualan dan pembelian tanah tersebut diatas akan dilakukan dengan
perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual beli diantaranya tetapi
tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa Pihak Pertama menjamin bahwa
tanah tersebut: ---------------------------
a. tidak dikenakan sesuatu sitaan; --------------------------------------------------------------------
b. tidak menjadi jaminan suatu hutang;
----------------------------------------------------------------
c. adalah milik dan haknya Pihak Pertama dan hanya
dapat dijual/dipindahtangankan oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak akan
mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih
dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. -------------------
---------------------- Pasal 3
-------------------------------------------------------------------------------
Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa
bantuan dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikan
jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun memberikan hak apapun atas
tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang
dilakukan oleh Pihak Pertama adalah tidak sah. ---------------------
---------------------- Pasal 4
-------------------------------------------------------------------------------
Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak memperoleh
suatu hak tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut
dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya, maka Pihak Pertama diwajibkan
membayar kembali, jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak
Kedua 0seperti diuraikan diatas, ditambah dengan biaya biaya yang dikeluarkan
oleh Pihak Kedua berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti
dibayar dengan seketika dan sekaligus. -----------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 5
------------------------------------------------------------------------------
Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas
pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka Pihak Pertama dengan ini,
sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua atau orang atau
badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya, dengan hak
substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu
perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak
dan karenanya tidak akan batal
atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang
dicantumkan dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia
untuk: -----------------------------------------
a. Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan,
ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun atas tanah
tersebut: -----------------------------------------------
b. Menunjuk Pihak Kedua yang akan bertindak untuk
dan atas nama Pihak Pertama, sedang Pihak Pertama sekarang ini untuk dikemudian
hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah
tersebut kepada Pihak Kedua dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu
yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada
yang dikecualikan; ---------
Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk
menghadap dimana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh
membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta
menandatanganinya, memilih domilisi dan selanjutnya melakukan segala tindakan
yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut
diatas dan tidak ada satupun yang dikecualikan.
--------------------------------------------
------------------------ Pasal 6 -------------------------------------------------------------------------
Sedangkan apabila karena sebab/alasan apapun Pihak
Pertama membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual belinya tidak
bisa dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya
dianggap batal menurut hukum dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang
yang telah diterimanya
sebesar Rp _____________________________ dan
ditambah membayar ganti rugi sebesar Rp ___________________. dari uang yang telah
diterimanya tersebut kepada Pihak Kedua, yang harus dibayar seketika dan
sekaligus lunas. -----------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang
termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau
membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp _________________ setiap hari
kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 7
-------------------------------------------------------------------------
Apabila karena sebab/alasan apapun juga Pihak
Kedua membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini
dengan sendirinya batal menurut hukum dan dalam hal demikian kedua belah pihak
melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, maka dalam hal ini Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh
Pihak Pertama yaitu sebesar Rp _________________________ dari
jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yang harus dibayar dengan
seketika dan sekaligus lunas. ------------------------------------------
Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara
tertulis Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh)
hari sebelum waktu pelakasanaan pembatalan
perjanjian ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang
termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak pertama dikenakan denda atau
membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp ____________________________ setiap
hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -----------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- Pasal 8
---------------------------------------------------------------------
Apabila setelah Sertipikat atas tanah tersebut
selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama Pihak Pertama oleh Kantor
Pertanahan _______________________maka segera
dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah selesainya pembuatan Sertipikat atas-
tanah tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------ Pasal 9
------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu
pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para akhli
waris dari pihak yang meninggal dunia. ------------------------
------------------------ Pasal 10
-----------------------------------------------------------------------------
Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang
berhubungan dengan akta serta biaya pengurusan pembuatan Sertipikat atas tanah
tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual beli dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran
peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan. ---------------------------------
------------------------ Pasal 11
-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam
akta ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara
kedua belah pihak. ------------------------------------
------------------------- Pasal 12
-----------------------------------------------------------------------
Mengenai akta ini dengan segala akibat serta
pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang
tetap dan seumumnya di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri ____________________________________ Para
penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI
-----------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ____________________,
pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan
dihadiri oleh: --------------------------------
1. __________________________________________,
dan; -----------------------------
2. ______________________________________________
-----------------------------
Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat
tinggal di ___________________, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
Segera setalah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta
ini ditandatangani oleh para penghadap,
saksi-saksi dan saya, Notaris.______________________________Dilangsungkan
dengan______________________________________________------------------------------
No comments:
Post a Comment