Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
MANAGED ACCOUNT FOREIGN EXCHANGE TRADING
Kami yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama Lengkap :
No KTP :
Alamat Lengkap :
Telepon :
Bank and account :
Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama (1)
Nama :
No KTP :
Alamat Lengkap :
Telepon :
Bank and account :
Selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua (2)
Nama Perusahaan :
No Account :
Alamat Lengkap :
Balance Awal :
Selanjutnya disebut
sebagai Broker / Penyelenggara Trading.
Pihak pertama berjanji dan
oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini menerima
pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
P A S A L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2)
berkewajiban melakukan penyerahan nomor account atas nama pihak kedua (2) dan
password dengan privillages full access yang terdaftar pada Broker kepada pihak
pertama (1) untuk digunakan oleh pihak pertama (1) sebagai access pengelolahan
dana pihak kedua (2) dan pihak kedua hanya berhak menggunakan password dengan
privillages read only (Investor).
P A S A L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama (1)
berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak Kedua setiap
periode tertentu dengan format laporan print out/ softcopy/ email/ fax. Laporan
transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi
transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan profit,
loss atau tetap.
P A S A L 3
STANDARD KURS DOLAR
Kurs yang digunakan
sebagai acuan adalah kurs Dollar.
P A S A L 4
PEMBAGIAN LABA TRANSAKSI TRADING
1) Profit adalah balance
pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak
dan menghasilkan angka positif.
2) Jika hasil transaksi
trading dalam keadaan profit maka laba transaksi akan dibagi dengan komposisi
Pihak pertama (1) sebesar 40% dan Pihak kedua (2) sebesar 60% mengacu pada
laporan trading yang tertera pada pasal 2.
3) Transfer profit oleh
pihak kedua (2) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3
dan batas pentransferan profit kepada pihak pertama (1) tersebut adalah 5 hari
sejak pengajuan withdrawal (penarikan dana) dilakukan oleh pihak kedua (2).
Jika kondisi ini tidak dipenuhi oleh pihak kedua (2) maka pihak pertama
menganggap pihak kedua (2) menyalahi pasal 4 dan pihak pertama (1) menganggap
pihak kedua (2) telah menghentikan perjanjian kerjasama ini secara sepihak dan
memberlakukan apa yang tercantum pada pasal 7, dan pihak pertama (1) tidak
bertanggung jawab lagi atas account trading pihak kedua (2).
4) Jika hasil transaksi
trading dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak
akan menuntut apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A L 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Ada biaya tambahan sewaktu
awal investasi yaitu untuk biaya Setup Account sebesar Rp 100.000,- yang
dibayarkan oleh Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Pertama menanggung beban biaya
sewa server untuk menjalankan system agar bisa berjalan selama 24 jam terus
menerus. Untuk Biaya – biaya lainnya yang timbul saat proses penarikan laba
transaksi trading dari broker ke rekening Pihak Kedua (2) atau withdrawal akan
diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang diperoleh.
P A S A L 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
1) Jangka waktu perjanjian
kerjasama ini adalah 120 hari (6 bulan) trading terhitung sejakperjanjian ini
ditandatangani.
2) Setelah jangka waktu
perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib
menyerahkan kembali nomor
account dan password dengan privillages full access kepada pihak kedua (2) dan
pihak pertama (1) harus menghentikan transaksi yang berjalan.
3) Pihak pertama (1) tidak
bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading yang terjadi pada account
tersebut.
P A S A L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
1) Pihak kedua (2) dapat
mengajukan permintaan penghentian transaksi trading
kepada pihak pertama (1)
secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak
pertama (1).
2) Tanggal perhitungan
laba transaksi trading akan menggunakan tanggal yang
digunakan oleh pihak kedua
(2) sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan
secara tertulis.
3) Jika account trading
dalam keadaan profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian
perjanjian akan diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4) Jika account trading
dalam keadaan loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu
penghentian perjanjian akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2).
5) Pihak pertama tidak
lagi bertanggung jawab lagi terhadap transaksi trading pada account trading
pihak kedua (2) terhitung sejak surat pernyataan di terima oleh pihak pertama
(1).
P A S A L 8
RESIKO KERUGIAN
1) Kerugian adalah Balance
awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance yang tertera pada akhir
kontrak setelah semua transaksi trading dihentikan dan menghasilkan angka
negatif.
2) Apabila pada akhir
kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang dilakukan oleh
pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut 60% ditanggung oleh Investor (Pihak
ke II) dan 40% ditanggung oleh Trader (Pihak ke I )
3) Apabila terjadi
kerugian dalam transaksi trading forex disebabkan karena
permintaan penghentian
perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka
pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau
kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A L 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan
antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui system
transfer bank melalui masing – masing pihak.
P A S A L 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan
perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat
dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia,
perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga
para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah
pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai
gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari
timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan
ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah
pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara
musyawarah dan mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah
pihak dengan ini saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah
penyelesaian ini pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat,
peraturan dan ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa
keputusan BANI akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK
DAPAT diajukan upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat
perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa
paksaan dan itikad yang baik.
(Tempat/dd/mm/yy)
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
Investor
MATERAI Rp. 6.000,-
(……………………………) (……………………………)
Saksi –saksi
(__________________) (_____________________)
No comments:
Post a Comment