Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH
Pada hari ini ______tanggal ______bulan
_______tahun _____telah diadakan perjanjian antara
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No.KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah
pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian gadai rumah dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1.
PIHAK KEDUA telah menggadaikan benda tak bergerak yakni sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2.
Benda tak bergerak yang digadai
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. __________yang
terletak di wilayah _______dengan luas tanah berdasarkan PBB _____dan bangunan
______________.
Pasal 2
Rumah yang
digadaikan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah
tinggal berlantai _______berdinding tembok, genteng ________, berlantai ______
dengan jumlah kamar ______buah yang terdiri dari _____kamar dilantai dasar dan
____di lantai atas, listrik berkekuatan _____volt, saluran air dari ______dan 1 (satu) line telepon.
Pasal 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dan
jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
berupa sertifikat rumah asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. _______(terbilang) sebagai nilai gadai dari rumah
tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar ____% setiap bulan terhitung sejak
penandatanganan perjanjian ini hingga (tanggal, bulan, tahun).
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak
membayar bunga selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak
berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA
memperpanjang masa gadai rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah
dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
2. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai
oleh PIHAK KEDUA,
apabila PIHAK KEDUA dengan
sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi
perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara
musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju
untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di
kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai
ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing
pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(...............................)
(...............................)
Saksi
:
(...............................) (...............................)
No comments:
Post a Comment