Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Pada hari ini _____tanggal _____bulang
_______tahun ______telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan
antara:
1.
( n a m a ) Direktur
PT (perusahaan nama showroom) yang berkedudukan di ( n a m a
k o t a), jalan _____________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
PT __________yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
( n a m a )
berkedudukan di ( n a m a k o t a
), jalan ___________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri
yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil
kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil
dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
Jenis
mobil :
Tahun
Pembuatan :
Nomor
Mesin :
Bahan
Bakar :
Warna
Mobil :
PasaL 2
HARGA
1.
Pihak Pertama dan
Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini
adalah sebesar Rp. ______________(terbilang rupiah))
2.
Selain memberi uang
harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar
bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja ______dan
No. Pol Jakarta
serta asuransi sebesar Rp. ____________(terbilang rupiah)
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan
biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan
secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar
oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya ____________hari
kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.
Pihak Pertama
menyatakan penjualan mobil tersebut memberlakukan masa garansi selama ________
tahun dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2.
Dengan adanya garansi,
maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk
mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang
rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian
Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK
PIHAK PERTAMA
1.
Pihak Pertama
bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini
dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.
Segala kerusakan dan
atau kehilangan mobil tersebut selama dalam
perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.
Pihak Pertama
bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa
garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak
Kedua.
4.
Pihak Pertama berhak
untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK
PIHAK KEDUA
1.
Pihak Kedua
bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan
dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara
tunai.
2.
Selama masa garansi
Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan
mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak
Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal
ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama),
maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.________________(terbilang rupiah)
tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. .________________(terbilang rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila
keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam
hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.
Pihak Pertma menjamin
Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun
juga kepada orang atau pihak lain.
2.
Pihak Pertama
membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan
status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku
selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir
sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, tahun)
Pasal 11
PNYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila timbul
perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang
belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila penyelesaian
secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu
aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani
dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota,
tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Materai Rp.6.000
(_____________________) (_____________________)
Saksi
(_____________________)
(_____________________)
No comments:
Post a Comment