Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA
PENDIRIAN YAYASAN
Nomor : ............
Pada hari ini, hari :
______________________--------------------------------------------------------
Tanggal :
______________-------------------------------------------------------------------
Pukul :
____________ WIB, -------------------------------------------------------------
menghadap kepada saya , ___________________ Sarjana Hukum, Notaris
di _____________________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal
oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
------------------------------------------
- Dengan
ini kami memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai.
-----------------------
- Bahwa
dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat
dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut: -----------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan
ini bernama Yayasan : __________________________________________--
(Selanjutnya dalam anggaran dasar ini
cukup disingkat dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di
__________________________________________________--
(2) Yayasan dapat membuka kantor
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.
--------------------------------------------------------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:______________________________---
KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU
Pasal 4
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu :
___________-------------------------------------------
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Yayasan
mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan,
terdiri dari ________________________________________________------
(2) Selain kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari:
---------------------------------------------------------------------------------------
a. sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat; ---------------------------------------------
b. wakaf;
---------------------------------------------------------------------------------------
c. hibah;
---------------------------------------------------------------------------------------------
d. hibah wasiat; dan
-------------------------------------------------------------------------------
e. perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. ----------------------------------------------
(3) Semua kekayaan Yayasan harus
dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
---------------------------------------------------------------------------------------
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:
a. Pembina;
---------------------------------------------------------------------------------------
b. Pengurus;
---------------------------------------------------------------------------------------
c. Pengawas;
---------------------------------------------------------------------------------------
PEMBINA
Pasal 7
(1) Pembina adalah organ Yayasan
yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
------------------------------------------------------------------
(2) Pembina terdiri dari seorang
atau lebih anggota Pembina. -----------------------------
(3) Dalam hal terdapat lebih dari
seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Pembina. ----------------------------------------------------------
(4) Yang dapat diangkat sebagai
anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai
dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(5) Anggota Pembina tidak diberi
gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. -----------------------
(6) Dalam hal yayasan oleh karena
sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina
berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
---------------------------------------------------------------------------------------
(7) Seorang anggota Pembina berhak
mengundurkan diri dari jabatannya dengan membertahukan secara tertulis mengenai
maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya. -----------------------------
Pasal 8
(1) Masa
jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. -----------------------------------------------
(2) Jabatan
anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina
tersebut: ---------------------------------------------------------------------------------------
a. meninggal
dunia; -------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(7);
---------------------------------------------------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------
e.
dinyatakan
pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan
pengadilan; --------------------------------------------------------------------------------------
f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
------------------------------------------------------------------------------------
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai
anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas. ---------------------------------------------------------------------------------------
TUGAS DAN
WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
(1) Pembina berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pembina -----------------------------
(2) Kewenangan
Pembina meliputi: ----------------------------------------------------------
a. keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar; -----------------------------
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota
Pengurus dan Anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan
atau pembubaran Yayasan;
f. pengesahan laporan tahunan;
----------------------------------------------------------
g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan
dibubarkan. -----------------------------
(3) Dalam
hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
------------
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
(1) Rapat
Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat
dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap
waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
(2) Panggilan
Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(3) Panggilan
rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(4) Rapat
Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan,
atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
(5) Dalam
hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak
disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan
mengikat. (6) Rapat Pembina
dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh
dan dari anggota Pembina yang hadir.
(7) Seorang
anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat
Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina
pertama;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota
Pembina.
(2) Keputusan
Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
suara yang sah.
(4) Dalam
hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(5) Tata
cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suarauntuk setiap anggota
Pembinalain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani,
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap
Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
dan sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara
rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pembina
dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan
ketentuan semua anggota Pembinatelah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Pembina memberikan persertujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
(10) Dalam
hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
(1) Pembina
wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2) Dalam
rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. evaluasi
tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai
dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun
yang akan datang;
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan
Pengurus;
c. penetapan
kebijakan umum Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan Yayasan
(3) Pengesahan
Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan
Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
(1) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. seorang
Ketua;
b. seorang
Sekretaris; dan
c. seorang
Bendahara.
(2) Dalam
hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya
diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam
hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di
antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam
hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di
antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
(1) Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau
negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus
diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus
dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri
Pembina dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara
langsung dan penuh.
(4) Dalam
hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat,
untuk mengisi kekosongan itu.
(5) Dalam
hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara
Yayasan diurus oleh Pengawas.
(6) Pengurus
berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam
hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian
pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi
terkait.
(8) Pengurus
tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;
(4) diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina; (5) masa
jabatan berakhir.
TUGAS DAN
WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan
di luar pengadilan tentang segala hal dan dalamsegala kejadian, dengan
pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk
mengambil uang Yayasan di Bank).
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta
tetap;
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/
memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan
kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan;
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi
yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan
atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat
bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan
Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus
mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
(1) mengikat
Yayasan sebagai penjamin utang;
(2) membebani
kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
(3) mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus
dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang
perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 18
(1) Ketua
Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang
bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam
hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya
bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang
Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan.
(3) Dalam
hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris
Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang
Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris
Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara
Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara,
maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku
juga baginya.
(6) Pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui
Rapat Pembina.
(7) Pengurus
untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau
kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
(1) Pengurus
berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang
dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau
negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan
Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
untuk jangka waktu ........ dan dapat diangkat
mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Pelaksanaan
Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5) Pelaksanaan
Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
(1) Dalam
hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau
apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan
Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus
lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam
hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh
Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1) Rapat
pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
(2) Panggilan
Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
(3) Panggilan
Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(4) Panggilan
Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat
Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain
dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 22
(1) Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam
hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan
dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang
hadir.
(3) Satu
orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus.
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a
tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua.
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b,
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus
pertama.
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstan dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan
apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang
sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus
telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut. (9) Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan.
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau
lebih anggota Pengawas.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua
Pengawas.
Pasal 25
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan,
Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas
Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai
Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;
(4) diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN
WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3) Pengawas berwenang:
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan
Yayasan;
b. memeriksa dokumen;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas; atau
d. mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Pengurus;
e. memberi peringatan kepada Pengurus;
(4) Pengawas
dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus,
apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian
sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasannya.
(6) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara
itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(7) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan laporan diterima
oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela dri.
(8) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a. mencabut
keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang
bersangkutan.
(9) Dalam
hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
dan ayat (8), maka pemberhentian sementara jabatannya semula.
(10)Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan
sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
(1) Rapat
Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan
Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
(3) Panggilan
Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan
Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat
Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain
dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 29
(1) Rapat Pengawas dipimpin
oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang
dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili
oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a
tidak tercapat, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b,
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua dislenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat
Pengawas pertama.
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah
Pengawas.
Pasal 30
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai .............. Menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
(6) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus
lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
(8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang
sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah
diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT
GABUNGAN
Pasal 31
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan
oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi
mempunyai Pembina.
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(3) Panggilan
Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
(4) Panggilan
Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung,
atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(5) Panggilan
Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(6) Rapat
Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(7) Rapat
Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
(8) Dalam
hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan
dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam
hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengwas tidak ada atau berhalangan hadir, maka
Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari
Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
(1) Satu
orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu
orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap
Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang
diwakilinya.
(4) Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah
dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
Pasal 33
(1) a. Rapat Gabungan adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sediki
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan
Pertama.
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut
di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. (4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang
untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota
Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) menjadi buku yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang
keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta
notaris.
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan
ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis
dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
(8) Keputusan yang diambil dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan
ditutup.
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan
dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember.
Pasal 35
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis
laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2) Laporan
tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama
tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan
catatan laporan keuangan.
(3) Laporan
tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
(4) Dalam
hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan
tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
(5) Laporan
tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
(6) Ikhtisar
laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina,
yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
(2) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan
pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal Rapat Pembina yang pertama. (5) Rapat
Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan
Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat
dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang
menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan
kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(5) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
(1) Penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan
yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan
Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang
bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak
pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan
oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
(2) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh
Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan.
(4) Rancangan
akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing
Yayasan.
(5) Rancangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang
dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
(6) Pengurus
Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam
hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang
memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka akta
perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman Dan
Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta
penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1) Yayasan bubar karena:
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai
atau tidak tercapai;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak
mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau
3) harta
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
(2) Dalam
hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b,
Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus
bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
(1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses
likuidasi.
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses
likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di
belakang nama Yayasan.
(3) Dalam
hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk
likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit,
berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan,
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk
melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat
5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran
Yayasan dan proses likudasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia.
(8) Likuidator atau Kurator dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan
kepada Pembina.
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi
pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
(1) Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan
sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan
hukum tersebut.
(3) Dalam
hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau
kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai
dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
(1) Hal-hal
yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diputuskan oleh Rapat Pembina.
(2) Menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1)
Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan
Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Yayasan dengan susunan sebagai berikut:
a. Pembina : Tuan/Ny.____________________________,
lahir di ___________________ tanggal (________________),
swasta, bertempat tinggal di _______________________________ kartu tanda
penduduk Nomor _________________
Warga Negara
Indonesia.
b. Pengurus :
Ketua : Tuan/Ny _____________________________,
lahir di __________________, tanggal (____________________), swasta,
bertempat tinggal di ____________________________
Rt ____ Rw ____ , kelurahan _________________, Kecamatan _________________,
pemegang kartu tanda penduduk Nomor __________, Warga Negara Indonesia.
Sekretaris : Tuan/Ny _________________ lahir di _________________ tanggal
(__________), swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt _____ Rw ___,
kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda
penduduk Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.
Bendahara : Tuan/Ny _________________, lahir di _________________, tanggal (____________),
swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt ____ Rw ____ , kelurahan
_________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda penduduk
Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.
c. Pengawas :
Sekretaris : Tuan/Ny _________________, lahir di _________________ tanggal
(_____________ ), swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt_____ Rw_____
, kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu
tanda penduduk Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.
(3)Pengangkatan anggota Pembina Yayasan,
anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima
oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina
pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau
didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Pengurus Yayasan dan _________________
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk
memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan
dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga
yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
No comments:
Post a Comment