Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Pada hari ini, [................], tanggal [......] bulan
[..............] tahun [.....................] [(...................
)] bertempat di [........................], pihak-pihak tersebut di bawah ini :
1.
[ n a
m a ] dalam hal ini bertindak selaku Pemilik
dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama [
n a m a p e r u s a h a a n ] berkantor di
[......................................................] selanjutnya dalam
Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.
[ n
a m a
] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi beralamat di
[..............................................................................................................................................................],
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut, maka para pihak bermaksud untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selanjutnya disebut
“Perjanjian” berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Pasal
1
MASA
KERJA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1.
Pihak
Kedua akan dipekerjakan oleh Pihak Pertama selama
[.................(............)] tahun terhitung tanggal
[.............................................] sampai dengan
[............................]. Pihak Kedua bekerja sebagai [………….. ] pada [.........................]. Selama masa
kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pemberitahuan minimal [........] hari kalender.
2.
Pihak Kedua bertanggung
jawab langsung dan di bawah pengawasan Manager Operational ataupun General
Manager.
3.
Pihak Kedua
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
ü [..............................................................................]
ü [..............................................................................]
ü [..............................................................................]
ü [..............................................................................]
ü [..............................................................................]
4.
Pihak Pertama berhak
memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Pihak Kedua selain dari yang
tersebut di atas.
Pasal
2
TEMPAT
KERJA
1.
Dalam melaksanakan
tugas Pihak Kedua berkedudukan di [.................................................]
yang terletak di
[......................................................................]
2.
Pihak
Pertama berhak memindahkan Pihak Kedua ke tempat tugas yang lain.
Pasal
3
PERPANJANGAN
MASA KONTRAK KERJA
1.
Bahwa kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini
apabila Pihak Pertama masih membutuhkan Pihak Kedua.
2.
Bahwa dalam hal Pihak
Pertama masih membutuhkan Pihak Kedua setelah masa perjanjian ke-2 (dua)
berakhir, maka Pihak Pertama akan melakukan pengangkatan Pihak Kedua sebagai
Karyawan Tetap.
3.
Dalam hal masa
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan
dari Pihak Pertama sebagai Karyawan Tetap, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa Perjanjian tersebut.
Pasal
4
PEMBARUAN
MASA KONTRAK KERJA
1.
Dalam hal Perpanjangan
Masa Kontrak Kerja telah berakhir, dan Pihak Pertama masih membutuhkan tenaga
Pihak Kedua, selanjutnya Pihak Kedua sepakat untuk dilakukan Pembaruan Masa
Kontrak Kerja, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dapat dapat diperarui
paling lama [.............(........)] tahun.
2.
Pembaruan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan 30
[.............(............)] hari setelah Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu yang lama berakhir.
Pasal
5
G
A J I
Pihak Kedua memperoleh gaji bersih dari Pihak Pertama
sebesar Rp. [................],- [(
..........................................)] per bulan dan akan dibayarkan pada
setiap tanggal 5 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
·
Gaji Pokok :
Rp.[...............................................]
·
Tunjangan :
Rp.[...............................................]
·
Transportasi :
Rp.[...............................................]
·
Total : Rp.[...............................................]
Gaji
tersebut diatas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan
jumlah jam lembur.
Serta
untuk divisi Marketing, gaji tersebut di atas belum termasuk uang komisi
penjualan yang akan di bayarkan apabila mencapai target penjualan yang telah
ditetapkan Pihak Pertama dan pembayaran uang komisi tersebut akan dilakukan
pada tanggal [............] bulan berikutnya.
Pasal
6
PAJAK
PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan ditanggung sendiri oleh Pihak Kedua.
Pasal
7
TUNJANGAN
HARI RAYA
Tunjangan
Hari Raya senilai dengan satu bulan Gaji Pokok akan dibayarkan kepada Pihak
Kedua dan akan dibayarkan sebelum Hari Raya dihitung secara proposional untuk
tahun pertama dan terakhir Pihak Kedua tersebut bekerja di [ nama perusahan ].
Pasal
8
WAKTU
KERJA
1.
Waktu
kerja resmi yang ditetapkan Perusahaan adalah
[........(.........................)] jam perhari,
dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang di tentukan oleh masing-masing
kepala divisi.
2.
Jumlah
hari kerja setiap minggu sebanyak [...........(.........................)] hari
kerja dengan [...........(.........................)] hari libur yang akan
ditentukan oleh Pihak Pertama.
Pasal
9
C U
T I
1.
Pihak
Kedua berhak atas cuti tahunan selama [........(...........................)]
hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa
kerja di Perusahaan.
2.
Hak
Cuti timbul setelah Pihak Kedua mempunyai masa kerja selama
[........(.........................)] tahun.
Pasal
10
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1.
Pihak
Kedua wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada
Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku dikemudian
hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman
administrasi kepada Pihak Kedua.
2.
Selama
Perjanjian Kerja ini berlangsung, jika Pihak Kedua tidak mampu menunjukan
kinerja yang baik, maka Pihak Kedua dengan penuh kesadaran akan mengundurkan
diri dari Perusahaan.
3.
Selama
berlakunya Perjanjian ini, Pihak Kedua dilarang menerima pembayaran dari segala
sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak
Pertama.
Pasal 11
KERAHASIAN INFORMASI
Pihak Kedua secara langsung atau tidak langsung, selama
atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan Informasi yang bersifat
Rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang
berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik,
proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan
pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi bisnis lainnya
atau informasi yang di wajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang
bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang di edarkan
melalui sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh
persetujuan Pihak Pertama.
Pasal
12a
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
1.
Apabila
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka selama
[........(.........................)] bulan setelahnya, Pihak Kedua secara
langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi
atau mencoba pegawai Pihak Pertama untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Pihak
Pertama.
2.
Dengan memperhatikan
Undang-undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihak Pertama dapat mengakhiri hubungan kerja dengan
Pihak Kedua karena pengingkaran ketentuan Perjanjian ini dan atau
penyalahgunaan jabatan.
3.
Pengunduran diri dengan
baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari
kerja.
4.
Pengunduran diri dengan
baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
·
Pihak Kedua harus
mengajukan surat
pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat
[........(.......................)] hari sebelum tanggal pengunduran diri
berlaku. Namun demikian, Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan
yang bersangkutan untuk meninggalkan Perusahaan lebih awal dengan pembayaran
penuh selama [........(.........................)] hari tersebut.
·
Pihak Kedua tetap
melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
·
Pihak Kedua tidak boleh
berada dibawah kontrak yang mengikat.
·
Semua fasilitas Pihak
Kedua diselesaikan (misalnya: pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar
kembali sepenuhnya, dll.).
5.
Apabila terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pihak Kedua akan mengembalikan seluruh dokumen
perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda
pengenal milik Perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.
Pasal
12b
HAK
CIPTA
Pihak
Kedua menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada Pihak
Pertama seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan,
pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta
selama Pihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama.
Demikian
Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama
bunyinya, diatas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hokum
yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal,
tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
[......................] [......................]
No comments:
Post a Comment