Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Pada hari ini
,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa –
menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. KTP :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat
disebut Pihak Pertama.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. KTP :
Untuk
selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah
obyek rumah tinggal yang terletak di ___________________ yang selanjutnya
disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
• Pihak
pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada
pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________
• Pihak
pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________
rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.
• Selanjutnya,
pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.
• Pihak kedua
akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan
ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua
tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak
pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua
akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai
bulan terakhir masa sewa.
• Bukti
pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama
selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua
tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain
kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila
pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau
menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama
akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi
apapun.
• Apapila
dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara
sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar
______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula
jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir
maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____
rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata
selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua
harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa
setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
Pihak I Pihak II
Materai
Rp.6000
(____________________)
(____________________)
Saksi
Saksi
(____________________)
(____________________)
Akhirnya
mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah
memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan
ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta
ini diselesaikan pada pukul
[..................................................................................)
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)
Demikianlah
akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh
[....................................................] - keduanya karyawan
kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
[............................................................]
Setelah
saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka
segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.
———-
Dibuat di :
[...................................]
Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun ]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Materai Rp.6000
(......................)
(......................)
(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang
lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal
PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli
warisnya atau wakilnya, bila ada.
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah
cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan
disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan
relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2)
dibebaskan dari perhitungan royalty.
Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas
buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA
sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan
karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___%
dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan
dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK
PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan
dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut
ketentuan Pasal 4.
Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia,
maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga :
____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat
atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini,
kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri
/niaga
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara
pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Materai Rp.6000
(Manajer
Penerbitan) (Penulis)
No comments:
Post a Comment