Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH 1


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA  RUMAH 1

Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama                    :
Alamat :
Pekerjaan           :
No. KTP                :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama                    :
Alamat :
Pekerjaan           :
No. KTP                                :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.
• Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.


Pihak I                                                                                                                   Pihak II

Materai Rp.6000


(____________________)                                                       (____________________)

Saksi

(____________________)                                                       (____________________)








2 � b s �MJ �J atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [...........................................................................]

Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [............................................................]
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-


Dibuat di : [...................................]
Tanggal  : [ tanggal, bulan, tahun ]

                             Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000

                            (......................)                                                                                 (......................)

-@ � o : �MJ �J ext-align: justify;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama                      : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal        : ____________________________

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.




PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000


(Manajer Penerbitan)                                                  (Penulis)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA  RUMAH 1

Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama                    :
Alamat :
Pekerjaan           :
No. KTP                :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama                    :
Alamat :
Pekerjaan           :
No. KTP                                :
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
• Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________
• Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.
• Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
• Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.


Pihak I                                                                                                                   Pihak II

Materai Rp.6000


(____________________)                                                       (____________________)

Saksi

(____________________)                                                       (____________________)








2 � b s �MJ �J atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [...........................................................................]

Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [............................................................]
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-


Dibuat di : [...................................]
Tanggal  : [ tanggal, bulan, tahun ]

                             Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000

                            (......................)                                                                                 (......................)

-@ � o : �MJ �J ext-align: justify;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama                      : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal        : ____________________________

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.




PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000


(Manajer Penerbitan)                                                  (Penulis)



No comments:

Post a Comment