Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT
PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
No:___________________
Pada hari ini Hari :______, Tanggal
:________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “
___________________________” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat
tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
(1)
PIHAK PERTAMA menyediakan
dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul
“___________________________” yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar)
lengkap dan muda dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar
yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai
pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1)
(3) Perubahan judul dan isi dari
naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.
Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan
bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta
Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan
tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik
pihak lain.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi
naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.
Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan
naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan
PIHAK PERTAMA dan untuk umum.
Pasal 4
(1) Untuk penerbitan buku tersebut
pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA
royalti sebesar ___% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum
dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.
(2) Perhitungan dan pembayaran royalti
akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.
(3) Untuk buku dengan sampul keras
(Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1)
Pasal ini dikurangi harga sampul.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan
naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain intuk diterbitkan.
Pasal 6
Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA
habis terjual, maka untuk dilakukan cetak ulang berlaku untuk ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
(1) PIHAK KEDUA memberitahukan pada
PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK
PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang
dianggap perlu.
(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk
melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera
dan sebaik-baiknya.
(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang
lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal
PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli
warisnya atau wakilnya, bila ada.
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah
cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan
disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan
relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2)
dibebaskan dari perhitungan royalty.
Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas
buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA
sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan
karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___%
dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan
dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK
PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan
dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut
ketentuan Pasal 4.
Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia,
maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga :
____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat
atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini,
kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri
/niaga
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara
pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Materai Rp.6000
(Manajer
Penerbitan) (Penulis)
No comments:
Post a Comment