Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Pada hari
ini, ____tanggal ____bulan _____tahun ____, kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
Alamat :
Pekerjaan :
No KTP :
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
N a m a :
J a b a t a n : (Direktur CV)
A l a m a t :
No KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
_______(nama CV) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran
Harga Surat dari CV_____________
Nomor : …………………
Tanggal : …………………
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju
dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut
dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat_________
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan
selama _____hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal _____dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal
________
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa
sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah _____hari kalender,
terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan
kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub
kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan
pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah
pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus
mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua
biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang
dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan
kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus
melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan
bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang
sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan
sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp.
_________(terbilang rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka
jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH
apabila ;
§ Dalam hal
pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan
pekerjaan/penyerahan
barang
§ Dalam hal
pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(4) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. _________(terbilang rupiah) termasuk pajak–pajak yang
dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(5) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat
(1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus
dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a.
Uang
muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp.
_________ = Rp. _________ setelah
menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang
telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup
bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
§ Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. _________ =
Rp. _________
§ Potongan Uang
Muka = 40% x Rp. _________ = Rp.
_________
§ Jumlah
Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp.
_________ (terbilang)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
§ Pembayaran
Angsuran Pertama = 40% x Rp. _________ =
Rp. _________
§ Potongan Uang
Muka = 40% x Rp. _________ = Rp.
_________
§ Jumlah
Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. _________ (terbilang)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak
dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan
setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
§ Pembayaran
Angsuran Ketiga = 15% x Rp. _________ =
Rp. _________
§ Potongan Uang
Muka = 20% x Rp. _________ = Rp.
_________
§ Jumlah
Pembayaran Angsuran
Ketiga Rp. _________ (terbilang)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu
sebesar Rp. _________ (terbilang) dibayarkan
setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan
tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua
untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
a) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran
sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
b) Perincian pembayaran tiap termyn/angsuran
diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu
kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan
dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah
menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan
ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari
jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan
denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan
maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya,
selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak
ini adalah :
§ Bencana Alam
(gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan,
pemberontakan dan epidemi).
§ Kebijakan
Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah,
demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan
denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus
dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan
PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan
perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari
sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan
PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal
sebagai berikut :
§ Memberikan
keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
§ Tidak dapat melaksanakan/melanjutan
pekerjaan.
§ Memborongkan
sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK
PERTAMA.
§ Apabila jumlah
denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian
secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA
segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari
perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah
pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka
penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam
hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar
tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan
PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK
KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak
lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang
milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi
pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik
Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib
memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan
pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga
kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi
tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN - LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat
Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan
diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan
perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh
kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka
seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran
perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam)
bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku
sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
PIHAK
KEDUA PIHAK
PERTAMA
CV. Pemilik
Rumah
Materai
Rp.6000
( _____________ )
( _____________ )
No comments:
Post a Comment