Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN NIKAH 1
Nomor:....
Pada hari ini,
...........................................
Menghadap kepada saya, ...............,
Sarjana Hukum, ---
Notaris di ......., dengan dihadiri oleh
para saksi yang -
dikenal oleh saya, Notaris dan akan
disebutkan pada akhir-
akta ini:
------------------------------------------------
1.
.......................................................
..........................................................
--------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------
2.
.......................................................
..........................................................
------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------
Penghadap telah dikenal oleh saya,
Notaris. --------------
Para
penghadap............................................
..........................................................
menerangkan kepada saya, Notaris :
-----------------------
Bahwa antara para pihak telah terdapat
kesepakatan untuk -
melangsungkan perkawinan dan untuk
itu para pihak telah --
setuju dan mufakat untuk membuat
perjanjian kawin dengan -
memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai ----
berikut:
-------------------------------------------------
----------------------- Pasal 1 --------------------------
---------------------- PISAH HARTA -----------------------
Antara suami isteri tidak akan ada
persekutuan harta benda
dengan nama atau sebutan apapun juga,
baik persekutuan ---
harta benda menurut hukum atau
persekutuan untung dan rugi
maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
-----------------
------------------------ Pasal 2
-------------------------
------------------------- HARTA
--------------------------
Semua harta benda yang bersifat apapun
yang dibawa oleh --
para pihak dalam perkawinan, atau yang
diperolehnya selama
perkawinan karena pembelian, warisan,
hibah dan atau -----
dengan cara apapun juga tetap menjadi
milik dari para ----
pihak yang membawa dan atau yang
memperolehnya. ----------
------------------------- Pasal 3 ------------------------
-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------
1. Barang-barang bergerak yang oleh para
pihak didapat ---
dari dan oleh sebab apapun juga
sesudah perkawinan ----
dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan
bukti pemilikan-
dengan tidak mengurangi hak pihak
kedua, untuk --------
membuktikan adanya barang-barang atau
harganya, -------
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
166 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. ---------------------------------
2. Barang-barang tidak bergerak, yang
tidak dapat --------
dibuktikan dengan bukti pemilikan atau
surat-surat ----
lainnya oleh salah satu pihak,
dianggap sebagai -------
kepunyaan para pihak, masing-masing
untuk (setengah) --
bagian yang samabesar.
--------------------------------
-------------------------- Pasal 4 -----------------------
--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak
yang terjadi ------
sebelum atau sesudah perkawinan
dilangsungkan, tetap --
menjadi hak atau kewajiban
masing-masing. -------------
2. Pihak kedua dapat mengurus dan
mempertahankan haknya, -
baik dalam tindakan pengurusan maupun
dalam tindakan --
pemilikan untuk mengurus, menguasai
sendiri harta -----
bendanya, baik yang bergerak, maupun
yang tidak -------
bergerak, dan penikmatan secara bebas
dari ------------
penghasilannya.
---------------------------------------
3. Untuk hal-hal tersebut di atas,
sepanjang diperlukan --
dengan ini pihak kedua telah diberi
kuasa dan ---------
persetujuan oleh pihak pertama.
-----------------------
--------------------------- Pasal 5 ----------------------
------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah
tangga, untuk -------
mendidik dan memelihara anak-anak yang
dilahirkan dari-
perkawinan mereka dipikul
oleh pihak pertama. ---------
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk
keperluan tersebut diatas
yang dilakukan oleh pihak kedua,
dianggap telah -------
dilakukan dengan persetujuan dari
pihak pertama. ------
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan
dari pihak lain --
yang timbul dari biaya-biaya tersebut
di atas, harus --
ditanggung dan wajib dibayar oleh
pihak pertama, dan --
pihak kedua tidak dapat ditagih atau
digugat mengenai -
hal tersebut.
-----------------------------------------
--------------------------- Pasal 6 ----------------------
------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan
yang ada pada -
para pihak, pada saat berakhirnya
perkawinan atau pada-
waktu diadakan perhitungan menurut
hukum, dianggap ----
sebagai milik pihak yang memakainya
atau dianggap -----
dimiliki oleh yang biasa memakai
barang-barang --------
tersebut, sehingga terhadap
barang-barang tersebut ----
tidak akan diadakan perhitungan.
----------------------
2. Segala macam barang-barang untuk
keperluan rumah tangga
termasuk pula perabot-perabot makan,
minum, tidur yang-
ada di dalam rumah kedua belah pihak
pada saat --------
berakhirnya perkawinan atau pada saat
diadakan --------
perhitungan menurut hukum, dianggap
miliknya Pihak ----
Kedua, sehingga terhadap barang-barang
tersebut, tidak-
akan diadakan perhitungan.
----------------------------
---------------------------- Pasal 7 ---------------------
--------------------------- LAIN-LAIN --------------------
Bahwa selain dari pada pakaian dan
barang-barang ---------
perhiasan, mereka masing-masing (yang
menurut keterangan -
para pihak tidak perlu diuraikan lebih
lanjut dalam akta -
ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam
perkawinan yang -
harus ditulis dalam akta ini.
----------------------------
---------------------------- Pasal 8 ---------------------
---------------------------- DOMISILI --------------------
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya,-
memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di kantor -----
Panitera Pengadilan Negeri ....... di
....................
------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI
------------------
Dibuat dan diselesaikan di ......., pada
hari, tanggal, --
bulan dan tahun seperti tersebut pada
awal akta ini, -----
dengan dihadiri oleh :
-----------------------------------
1.
.......................................----------------
2.
.......................................----------------
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan
bertempat tinggal di
......., sebagai para saksi.
-----------------------------
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh
saya, Notaris, ---
kepada para penghadap dan para saksi,
maka segera para ---
penghadap, para saksi dan saya, Notaris,
menandatangani --
akta ini.
------------------------------------------------
Dibuat dengan.
-------------------------------------------
No comments:
Post a Comment