Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA KREDIT BANK GARANSI
Nomor: ______________
Pada hari ini, hari ______________ Tanggal ___________Berhadapan
dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di _____________,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan
disebut pada akhir akta ini:
I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________
Rukun Tetangga _____________, Rukun Warga _____________, Kelurahan _____________,
Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah _____________ Nomor
_____________ ; _______________________________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT. _______________________
berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta
perubahan-perubahannya dimuat dalam: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________Nomor
_____________ Tambahan Nomor _____________; --------------------------------------------------------------------
Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta
tanggal _____________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________;
-----------------------------
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan
dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan
yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________ bermeterai cukup dilekatkan
pada minuta akta ini.
Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------
II.1. _____________ _____________
Operasional dari perseroan terbatas yang akan
disebut, bertempat tinggal di _____________; -----------------------------------------------------
2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas
yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________; ------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta
Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____________
Sarjana Hukum, Notaris di _____________, selaku kuasa Direksi dari dan oleh
karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________ berkedudukan di _____________, yang anggaran
dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam:
-------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor
_____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor
_____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor
_____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor
_____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor
_____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya akan disebut juga
Bank . Para penghadap masing-masing
bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: --------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga
(selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank
garansi sebesar Rp. __________- (......................rupiah) dan Debitur
dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya
dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank
telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------
---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------
Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank
akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) kepada
Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank
untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan
dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________,
(.............................. rupiah).
Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank
untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------
Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit
yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan
nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut
pertimbangan Bank; _________________
Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku
pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang akan ditetapkan
oleh Bank. -------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------
------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN KREDIT -----------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini
pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan
seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi,
pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar
yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain
biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada
Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------
------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------
Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank kepada Debitur berdasarkan
perjajian kredit ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi
Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank
Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung
dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank
Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi; --------------------------------- -----------------------------
Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya
plafond kredit yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini.
------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------
------------------------ FASILITAS KREDIT -----------------------------------------------------------
Kredit yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh
Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada
saat penarikan tersebut. -----
Atas Kredit yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur
harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank
terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh
jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok,
bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian
ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan
besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan
sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------
Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu
tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 5
------------------------------------------------------------------------
----------------------- DENDA BUNGA
------------------------------------------------------------------
Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank
suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan
perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah
hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut
sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau
keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur
berkewajiban untuk membayar denda
bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung
sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur
kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar
lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 6
-----------------------------------------------------------------------
------------------------- PEMBUKUAN
--------------------------------------------------------------
Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul
berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah
uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan
perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan
mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam
perhitungan). -----
Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu
akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang
terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk
mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------
------------------------ Pasal 7
--------------------------------------------------------------------------
------------------------ JAMINAN
---------------------------------------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib
dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh
Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan
pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut
di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank:
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut
bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna
Bangunan nomor __________________; ------------------
b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang
diperoleh Debitur berdasarkan Akta
Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan
Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di
kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------
c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai
Jaminan nomor ______________; -----------
e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ______________;
-----------------------------------------
-------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------
------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------
Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian
atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------
a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau
melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau
perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak
terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada
Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang
telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------
b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik
bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali
hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian
atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------
c. Bilamana
pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam
perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak
sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar
lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang
berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan
atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar
oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------
e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan
oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan
penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------
f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan
permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau
untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling)
atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan
kepada instansi yang berwenang agar Debitur
dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai
melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu
ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau
berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas kredit/anjak piutang,
fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin
adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun
sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana
memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan
(lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah
uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam
perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya;
-----------------------
h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin
diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 9
----------------------------------------------------------------------
----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh
dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank
ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan
Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan
keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun
juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 10
--------------------------------------------------------------------------
----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN
---------------------------------------------------
Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di
atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap
waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian
ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai
hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya
perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------
Dalam kejadian ini, maka:
--------------------------------------------------------------------------------
a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi
yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara
seketika; -------------------------------------------------
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan
perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi
yang bersangkutan, akan tetapi Bank
Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------
---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------
---------------------- LAIN-LAIN
--------------------------------------------------------------------------
Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu
jangka waktu bagi Debitur untuk
melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka
lewatnya jangka waktu dimaksud
sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga
mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau
pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------
Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar
untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung
oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas
jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada
Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan
tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka
semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun
diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan
penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala
peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang
akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan
pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur
melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh
disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian.
--------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 12
-----------------------------------------------------------------------------
--------------------- YURISDIKSI
-------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya
dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan
seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank
dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada
hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________
Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat
tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada
para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------
No comments:
Post a Comment