Friday, July 5, 2013

AKTA KREDIT BANK GARANSI


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA KREDIT BANK GARANSI
Nomor: ______________


Pada hari ini, hari ______________ Tanggal ___________Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di _____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _____________, Rukun Warga _____________, Kelurahan _____________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah _____________ Nomor _____________ ; _______________________________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _______________________ 
berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; --------------------------------------------------------------------
Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _____________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah   mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________; -----------------------------
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________ bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.
Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------
II.1. _____________  _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan
disebut, bertempat tinggal di _____________; -----------------------------------------------------
2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________; ------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________  berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam: -------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya akan disebut juga  Bank . Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: --------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. __________- (......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------
---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------
Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________,  (.............................. rupiah). Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------
Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________      Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan
oleh Bank. ------------------------------------------------------------------------------------------------- 
------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------
------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN KREDIT -----------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------
------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------
Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian kredit ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi;      ---------------------------------  -----------------------------
Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond kredit yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------
------------------------ FASILITAS KREDIT -----------------------------------------------------------
Kredit yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan  tersebut. -----
Atas Kredit yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------
Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------
----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------
Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban      untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------
------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------
Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----
Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------
------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------
------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------
b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh  Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------   
c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ­______________; -----------
e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ­______________; -----------------------------------------
      -------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------
      ------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------
Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------  
a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------
b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------
 c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------
e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------
f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan
kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas kredit/anjak piutang,
fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------
h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------
----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan
keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------
----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------
Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------
Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------
a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang  bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------
---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------
---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------
Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu  bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu       dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------
Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan
tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------
--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan       Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------
      --------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------
     



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA KREDIT BANK GARANSI
Nomor: ______________


Pada hari ini, hari ______________ Tanggal ___________Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di _____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:
I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _____________, Rukun Warga _____________, Kelurahan _____________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah _____________ Nomor _____________ ; _______________________________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _______________________ 
berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; --------------------------------------------------------------------
Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _____________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah   mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________; -----------------------------
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________ bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.
Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------
II.1. _____________  _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan
disebut, bertempat tinggal di _____________; -----------------------------------------------------
2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________; ------------------------------------------------------------------
Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________, selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________  berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam: -------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ Nomor _____________ Tambahan Nomor _____________; ---------------------------------------------------------------------
Selanjutnya akan disebut juga  Bank . Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: --------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. __________- (......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------
---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------
Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas kredit (selanjutnya disebut Fasilitas Kredit) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________,  (.............................. rupiah). Fasilitas Kredit mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------
Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________      Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan
oleh Bank. ------------------------------------------------------------------------------------------------- 
------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------
------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN KREDIT -----------------
Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan kredit oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------
------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------
----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------
Atas pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian kredit ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi;      ---------------------------------  -----------------------------
Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond kredit yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------
------------------------ FASILITAS KREDIT -----------------------------------------------------------
Kredit yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan  tersebut. -----
Atas Kredit yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------
Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------
----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------
Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban      untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------
------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------
Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----
Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------
------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------
------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------
Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------
b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh  Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------   
c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ­______________; -----------
e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ­______________; -----------------------------------------
      -------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------
      ------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------
Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------  
a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------
b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------
 c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------
e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------
f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan
kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas kredit/anjak piutang,
fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------
h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------
----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------
Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan
keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------
----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------
Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------
Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------
a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang  bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------
---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------
---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------
Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu  bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu       dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------
Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan
tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------
Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Kredit untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------
--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan       Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------
      --------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------
     


No comments:

Post a Comment