Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           :
Jabatan                                    :
Alamat                        :
No KTP                       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (NAMA PERUSAHAAN) untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama                          :
Jabatan                                   :
Alamat                        :
No KTP                       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. _________________ untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. _________________ (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
 Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. _________________ yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata-letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban:
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.
2. Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. _________________
2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. _________________ yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.

Pasal 3
Nilai Perjanjian
Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. _________________ (terbilang) Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Pembayaran
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu sebesar Rp. _________________ (terbilang)  sebagai uang muka.

2. Sisa pembayaran dilakukan bila desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. _________________ (terbilang).

Pasal 5
Waktu Pekerjaan
1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (Satu) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun).
3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan situs Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian yang telah disepakati.
4. Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
5. Jangka waktu pengerjaan desain pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. _________________  selambat-lambatnya 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.

Pasal 7
Force Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penujukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.

Pasal 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 9
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pihak Pertama:                                                                        Pihak Kedua:


Materai Rp.6000

(……………………….)                                                         (……………………….)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           :
Jabatan                                    :
Alamat                        :
No KTP                       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (NAMA PERUSAHAAN) untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama                          :
Jabatan                                   :
Alamat                        :
No KTP                       :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. _________________ untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. _________________ (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
 Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. _________________ yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata-letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban:
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.
2. Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. _________________
2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. _________________ yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.

Pasal 3
Nilai Perjanjian
Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. _________________ (terbilang) Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4
Pembayaran
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu sebesar Rp. _________________ (terbilang)  sebagai uang muka.

2. Sisa pembayaran dilakukan bila desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. _________________ (terbilang).

Pasal 5
Waktu Pekerjaan
1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (Satu) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun).
3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan situs Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian yang telah disepakati.
4. Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
5. Jangka waktu pengerjaan desain pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. _________________  selambat-lambatnya 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.

Pasal 7
Force Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penujukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.

Pasal 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 9
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pihak Pertama:                                                                        Pihak Kedua:


Materai Rp.6000

(……………………….)                                                         (……………………….)



No comments:

Post a Comment