Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
No KTP :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama (NAMA
PERUSAHAAN) untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama :
Jabatan
:
Alamat :
No
KTP :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
_________________ untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. _________________ (untuk
selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang
Lingkup Perjanjian
Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT.
_________________ yang diminta oleh Pihak
Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata-letak,
tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain
Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.
Pasal 2
Hak dan
Kewajiban
Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki
kewajiban:
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat
perjanjian ini ditandatangani, Pihak
Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian
klien kepada Pihak Kedua.
2. Dalam desain
yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak,
tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua
berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk
pembuatan situs Web PT. _________________
2. Pihak Kedua
berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. _________________
yang
akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.
Pasal 3
Nilai Perjanjian
Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak
memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. _________________ (terbilang) Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 4
Pembayaran
1. Pada saat
perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran
sebanyak 50% dari nilai
yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu sebesar Rp. _________________ (terbilang) sebagai uang muka.
2. Sisa
pembayaran dilakukan bila desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai
dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp.
_________________ (terbilang).
Pasal 5
Waktu Pekerjaan
1. Waktu
pengerjaan terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua.
2. Jangka waktu
pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (Satu) bulan waktu kalender,
terhitung pada tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan,
tahun).
3. Bila jangka
waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak
membatalkan pembuatan situs Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai
perjanjian yang telah disepakati.
4. Bila Pihak
Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan
uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
5. Jangka waktu
pengerjaan desain pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat
memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen
desain situs Web PT. _________________ selambat-lambatnya 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah
jangka waktu pengerjaan selesai.
Pasal 7
Force
Majeur
Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar
kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya
berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada
ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil
atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai
segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.
2. Bilamana penujukan tersebut tidak dilakukan dan
diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu
mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan
sebaik-baiknya.
Pasal 8
Ketentuan
Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur
kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya
berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang
ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua
belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan
masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 9
Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak
Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan
musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh kedua
pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal
(tanggal, bulan, tahun).
Pihak Pertama: Pihak
Kedua:
Materai
Rp.6000
(……………………….) (……………………….)
No comments:
Post a Comment