Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG


Pada hari ini [_____________]
Berhadapan dengan saya, [......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [........................................], dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
Tuan [................................] lahir di [................................] pada tanggal [................................]
Warga Negara Indonesia, Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di [.....................................................................................................................................]
menurut keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................] jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan [………………..................................................]
perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di [.....................................................................................................................]
sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta [............................................]
tertanggal        [....................................] yang dibuat        [........................................]
Notaris di         [............................................] Salinan akta-akta dan surat keputusan mana [.........................................................] diperlihatkan kepada saya, Notaris; [..................................]
Dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas;
[……………………………….....................................................]
dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
[........................................................] pada tanggal [.....................................................]
Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
 [……………….............................................................................................................]
Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : [..............................................................................................................]
bahwa Perseroan Terbatas PT [.................................................................] untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada [.................................................................], untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor [...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT [...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum Rp.[.................................................................] - dan atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar [……....................] per tahun efektif; [..........................................................................................................................]
HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu [....................................] terhitung [.........................................................] dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya [.................................................................]
Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.[..................................................................................................................]
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [...........................................................................]
Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [............................................................]
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-


Dibuat di : [...................................]
Tanggal  : [ tanggal, bulan, tahun ]

                             Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000

                            (......................)                                                                                 (......................)

-@ � o : �MJ �J ext-align: justify;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama                      : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal        : ____________________________

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.




PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000


(Manajer Penerbitan)                                                  (Penulis)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG


Pada hari ini [_____________]
Berhadapan dengan saya, [......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [........................................], dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
Tuan [................................] lahir di [................................] pada tanggal [................................]
Warga Negara Indonesia, Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di [.....................................................................................................................................]
menurut keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................] jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan [………………..................................................]
perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di [.....................................................................................................................]
sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta [............................................]
tertanggal        [....................................] yang dibuat        [........................................]
Notaris di         [............................................] Salinan akta-akta dan surat keputusan mana [.........................................................] diperlihatkan kepada saya, Notaris; [..................................]
Dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas;
[……………………………….....................................................]
dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
[........................................................] pada tanggal [.....................................................]
Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
 [……………….............................................................................................................]
Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : [..............................................................................................................]
bahwa Perseroan Terbatas PT [.................................................................] untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada [.................................................................], untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor [...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT [...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum Rp.[.................................................................] - dan atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar [……....................] per tahun efektif; [..........................................................................................................................]
HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu [....................................] terhitung [.........................................................] dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya [.................................................................]
Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.[..................................................................................................................]
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [...........................................................................]
Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [............................................................]
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-


Dibuat di : [...................................]
Tanggal  : [ tanggal, bulan, tahun ]

                             Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000

                            (......................)                                                                                 (......................)

-@ � o : �MJ �J ext-align: justify;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama                      : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal        : ____________________________

Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.




PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000


(Manajer Penerbitan)                                                  (Penulis)



No comments:

Post a Comment