Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
Pada hari ini [_____________]
Berhadapan dengan saya,
[......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di [........................................], dengan dihadiri para
saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian
akhir akta ini:
Tuan [................................]
lahir di [................................] pada tanggal
[................................]
Warga
Negara Indonesia ,
Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di
[.....................................................................................................................................]
menurut
keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................]
jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena
itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan
[………………..................................................]
perbuatan
hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas
berkedudukan di
[.....................................................................................................................]
sedangkan
susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta
[............................................]
tertanggal
[....................................]
yang dibuat [........................................]
Notaris
di [............................................]
Salinan akta-akta dan surat keputusan mana
[.........................................................] diperlihatkan
kepada saya, Notaris; [..................................]
Dan
menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya
selain dari apa yang telah diuraikan di atas;
[……………………………….....................................................]
dan
untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat
persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya,
Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta
ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu
[........................................................]
pada tanggal [.....................................................]
Warga
Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di
[……………….............................................................................................................]
Para
penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu
menerangkan : [..............................................................................................................]
bahwa
Perseroan Terbatas PT
[.................................................................] untuk
selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan
sebenarnya telah berhutang kepada
[.................................................................], untuk
selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan
dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor
[...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan
disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT
[...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum
Rp.[.................................................................] - dan
atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan
disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar [……....................]
per tahun efektif;
[..........................................................................................................................]
HUTANG
tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu [....................................]
terhitung [.........................................................] dan oleh
karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR
selambat-lambatnya
[.................................................................]
Akta
Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari
PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan
segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang
mungkin dibuat kemudian
hari.[..................................................................................................................]
Para
penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para
penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini
[...........................................................................]
Akhirnya
mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah
memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan
ditentukan kemudian oleh KREDITUR.
Akta
ini diselesaikan pada pukul
[..................................................................................)
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)
Demikianlah
akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh
[....................................................] - keduanya karyawan
kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
[............................................................]
Setelah
saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka
segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.
———-
Dibuat di :
[...................................]
Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun ]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Materai Rp.6000
(......................)
(......................)
(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang
lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal
PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli
warisnya atau wakilnya, bila ada.
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah
cetakan dan harga jual buku.
(2) Pada setiap cetakan akan
disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan
relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2)
dibebaskan dari perhitungan royalty.
Pasal 8
(1) Untuk mengadakan terjemahan atas
buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA
sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan
karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___%
dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika terjemahan dan penerbitan
dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK
PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan
dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut
ketentuan Pasal 4.
Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia,
maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga :
____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________
Pasal 10
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat
atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini,
kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri
/niaga
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara
pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Materai Rp.6000
(Manajer
Penerbitan) (Penulis)
No comments:
Post a Comment