Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN NIKAH 1


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
                 SURAT PERJANJIAN NIKAH 1
                              Nomor:....


      Pada hari ini, ...........................................
      Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, ---
      Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang -
      dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir- 
      akta ini: ------------------------------------------------
      1. .......................................................
      ..........................................................
      --------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------
      2. .......................................................
      ..........................................................
      ------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------
      Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------
      Para penghadap............................................
      ..........................................................
      menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------
      Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk -
      melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah --
      setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan -
      memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai ----
      berikut: -------------------------------------------------
      ----------------------- Pasal 1 --------------------------
      ---------------------- PISAH HARTA -----------------------
      Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda
      dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---
      harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
      maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------
      ------------------------ Pasal 2 -------------------------
      ------------------------- HARTA --------------------------
      Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --
      para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama
      perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----
      dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----
      pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------
      ------------------------- Pasal 3 ------------------------
      -------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------
      1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---
         dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----
         dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan- 
         dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------
         membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------
         sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-
         Undang Hukum Perdata. ---------------------------------
      2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------
         dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----
         lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------
         kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --
         bagian yang samabesar. --------------------------------
      -------------------------- Pasal 4 -----------------------
      --------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------
      1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------
         sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --
         menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------
      2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -
         baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --
         pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----
         bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------
         bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------
         penghasilannya. ---------------------------------------
      3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --
         dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------
         persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------
      --------------------------- Pasal 5 ----------------------
      ------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------
      1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------
         mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-
         perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------
      2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas
         yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------
         dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------
      3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --
         yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus -- 
         ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --
         pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -
         hal tersebut. -----------------------------------------
      --------------------------- Pasal 6 ----------------------
      ------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------
      1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -
         para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada- 
         waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----
         sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----
         dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------
         tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----
         tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------
      2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga
         termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang- 
         ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------
         berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------
         perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ---- 
         Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak- 
         akan diadakan perhitungan. ----------------------------
      ---------------------------- Pasal 7 ---------------------
      --------------------------- LAIN-LAIN --------------------
      Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------
      perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -
      para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -
      ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -
      harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------
      ---------------------------- Pasal 8 ---------------------
      ---------------------------- DOMISILI --------------------
      Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-
      memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----
      Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................
      ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------
      Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --
      bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, -----
      dengan dihadiri oleh : -----------------------------------
      1. .......................................----------------
      2. .......................................----------------
      Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
      ......., sebagai para saksi. -----------------------------
      Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ---
      kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para ---
      penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani --
      akta ini. ------------------------------------------------

      Dibuat dengan. -------------------------------------------

Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
                 SURAT PERJANJIAN NIKAH 1
                              Nomor:....


      Pada hari ini, ...........................................
      Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, ---
      Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang -
      dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir- 
      akta ini: ------------------------------------------------
      1. .......................................................
      ..........................................................
      --------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------
      2. .......................................................
      ..........................................................
      ------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------
      Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------
      Para penghadap............................................
      ..........................................................
      menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------
      Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk -
      melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah --
      setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan -
      memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai ----
      berikut: -------------------------------------------------
      ----------------------- Pasal 1 --------------------------
      ---------------------- PISAH HARTA -----------------------
      Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda
      dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---
      harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
      maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------
      ------------------------ Pasal 2 -------------------------
      ------------------------- HARTA --------------------------
      Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --
      para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama
      perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----
      dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----
      pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------
      ------------------------- Pasal 3 ------------------------
      -------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------
      1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---
         dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----
         dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan- 
         dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------
         membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------
         sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-
         Undang Hukum Perdata. ---------------------------------
      2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------
         dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----
         lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------
         kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --
         bagian yang samabesar. --------------------------------
      -------------------------- Pasal 4 -----------------------
      --------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------
      1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------
         sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --
         menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------
      2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -
         baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --
         pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----
         bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------
         bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------
         penghasilannya. ---------------------------------------
      3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --
         dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------
         persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------
      --------------------------- Pasal 5 ----------------------
      ------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------
      1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------
         mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-
         perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------
      2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas
         yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------
         dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------
      3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --
         yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus -- 
         ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --
         pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -
         hal tersebut. -----------------------------------------
      --------------------------- Pasal 6 ----------------------
      ------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------
      1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -
         para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada- 
         waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----
         sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----
         dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------
         tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----
         tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------
      2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga
         termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang- 
         ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------
         berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------
         perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ---- 
         Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak- 
         akan diadakan perhitungan. ----------------------------
      ---------------------------- Pasal 7 ---------------------
      --------------------------- LAIN-LAIN --------------------
      Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------
      perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -
      para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -
      ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -
      harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------
      ---------------------------- Pasal 8 ---------------------
      ---------------------------- DOMISILI --------------------
      Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-
      memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----
      Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................
      ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------
      Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --
      bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, -----
      dengan dihadiri oleh : -----------------------------------
      1. .......................................----------------
      2. .......................................----------------
      Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
      ......., sebagai para saksi. -----------------------------
      Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ---
      kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para ---
      penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani --
      akta ini. ------------------------------------------------

      Dibuat dengan. -------------------------------------------

No comments:

Post a Comment