Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                                :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahi          :
Nomor KTP                     :
Telepon                           :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.      Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.      Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.      Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.      Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.      Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.      Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7.      Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
§  Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (___________________) atas nama (_________________) Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
§  Pihak pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan
§  Pihak kedua menjual barang, bisa di jual ke re-seller atau langsung dijual kekonsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
§  Pemesanan barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua.
§  Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____________.
§  Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap ________ bulan sekali yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
8.      Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara cash/tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
9.      Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap ____________ bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
10.  Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11.  Perjanjian ini berlaku (___(______)) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
12.  Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua.
13.  Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit bersama.
14.  Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama.
15.  Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16.  Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
17.  Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18.  Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.


Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua

Materai Rp.6000


(......................)                                               (......................)


Saksi-saksi
1.      (......................)



2.      (......................)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL - KONSINYASI

Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                                :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                :
Tempat/Tgl. Lahi          :
Nomor KTP                     :
Telepon                           :
Jabatan                            :
Perusahaan                    :
Alamat                             : 
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1.      Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2.      Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.      Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4.      Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5.      Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
6.      Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7.      Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola sebagai berikut:
§  Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank (______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu (___________________) atas nama (_________________) Uang deposit ini akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
§  Pihak pertama mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang di konsinyasikan
§  Pihak kedua menjual barang, bisa di jual ke re-seller atau langsung dijual kekonsumen dengan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
§  Pemesanan barang dari pihak kedua kepada pihak pertama sesuai minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu maka ongkos kirim terhadap pemesanan barang baru ditanggung pihak pertama, jika tidak mencapai kuota maka ongkos kirim ditanggung oleh pihak kedua.
§  Pembayaran dilakukan setelah sudah ada penjualan, dan besarnya pembayaran sesuai dengan jumlah order berikutnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____________.
§  Jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat ditambah atau dikurangi (diubah) dengan memperhatikan hasil evaluasi setiap ________ bulan sekali yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
8.      Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara cash/tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
9.      Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap ____________ bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi targetnya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual.
10.  Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11.  Perjanjian ini berlaku (___(______)) tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
12.  Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua.
13.  Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit bersama.
14.  Oleh karena barangnya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama.
15.  Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16.  Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
17.  Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18.  Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.


Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua

Materai Rp.6000


(......................)                                               (......................)


Saksi-saksi
1.      (......................)



2.      (......................)



2 comments:

  1. Ayo Raih Kesempatan Mendapatkan Uang Ratusan Juta Rupiah... Bandar Sabung Ayam Online Terbesar dan Terpercaya di indonesia, Kunjungi Website Kami Di Disini dan Dapatkan Juga Bonus 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda.
    Hubungi kami di WA: +62-812-2222-995 & Telegram : @bolavitacc

    ReplyDelete