Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI WARNET DAN WARTEL
Perjanjian ini dibuat di ______,
pada hari ___, tanggal ___ bulan___tahun___ oleh dan antara :
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Pekerjaan :
Alamat
sekarang :
No KTP :
No KTP :
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat sekarang :
Pekerjaan :
Alamat sekarang :
No KTP :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk
selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut
di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
A. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah
pemilik Wartel dan Warnet ___ yang terletak di Jl. ___ sebagaimana Surat Izin
Operasional untuk menjalankan usaha Wartel dan Warnet yang dikeluarkan oleh
___, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
B. Bahwa PIHAK KEDUA adalah
perseorangan yang yang ingin menjalankan usaha yang sejenis dengan PIHAK KEDUA.
C. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud dan
bersedia untuk menjual wartel dan warnet miliknya kepada PIHAK KEDUA dan
terhadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri
pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli
Warnet & Wartel ini.
Berdasarkan hal-hal di atas, PARA
PIHAK dengan ini sepakat untuk menuangkan Kesepakatan Pendahulun ini, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk
melakukan Jual Beli dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan
hak milik atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA
akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Wartel dan Warnet dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas Wartel
dan Warnet yang selama ini diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima
Pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Menjamin bahwa atas Warnet dan
Wartel tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas
dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai
jaminan atas pinjaman baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak
sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan
tentang hal itu.
3. Melunasi dan menyelesaikan segala
kewajiban-kewajiban menyangkut perijinan-perijinan usaha serta
tunggakan-tunggakan yang ada baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada
pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga
pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Wartel dan
Warnet kepada PIHAK PERTAMA, yang dilakukan menurut pada ketentuan dalam
Perjanjian ini.
2. Membebaskan PIHAK PERTAMA dari
segala tanggung jawab atas kepengurusan Wartel dan Warnet setelah
ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan
setuju atas harga yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Wartel dan
Warnet miliknya yaitu sebesar Rp. ______,-(terbilang rupiah)
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan
melakukan pembayaran atas Wartel dan Warnet kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan
sekaligus sejak ditandanganinya Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima
pembayaran itu akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet
dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi sengketa
sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan
sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri
Tarakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum
atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh
PARA PIHAK berdasarkan suatu akta yang terpisah dari Kesepakatan ini.
PASAL 6
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap
2 (dua) dibubuhi dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan
tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama diatas.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Materai
Rp.6.000
( )
( )
No comments:
Post a Comment