Friday, July 5, 2013

AKTA PENDIRIAN KOPERASI RAKYAT


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENDIRIAN KOPERASI RAKYAT
Nomor: .....
 

Pada hari ini, ______________ tanggal  ___________  dengan saya, _________________
Sarjana Hukum, Notaris di _________________ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut  dalam akhir akta ini: _________________---------------------------
1.  _________________, lahir di _________________ pada tanggal _________ bertempat tinggal di _________________ Jalan _________________  Rukun Tetangga ____  Rukun Warga _____, Kelurahan _________________ Kecamatan _________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor. _________-  Warga Negara Indonesia; --------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas  nama: ____________________
KOPERASI _________________  suatu badan hukum yang  didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang  Negara Republik Indonesia, berkedudukan di _____________
yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta __________ tanggal _________ Nomor
dibuat dihadapan .........., Sarjana Hukum, Notaris  di _________________, yang telah mendapat pengesahan _________________
2.   _________________ lahir di _________________ pada tanggal __________ bertempat tinggal di __________________  Rukun Tetangga _______ Rukun Warga _____ Kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _________________ Negara Indonesia; ------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas nama: ----------------------------------------------- KOPERASI _________________suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di  _________________,  yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta _________  tanggal __________________ Nomor ___________  dibuat dihadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat pengesahan. --------  
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri  menerangkan: -----------------
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: -----------------------------------------
      -------------------------- BAB I -------------------------------------------------------------------------
      ---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------------------------------
      ------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi ini bernama Koperasi _______________________ di singkat Koperasi ________ dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. ------------------ ------------
2. Koperasi ini berkedudukan di _________________________________------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. -----------------------------------------------------------
      -------------------------- BAB II ------------------------------------------------------------------------
      ----------------------- LANDASAN ASAS -------------------------------------- ------------------  
      -------------------------- Pasal 2 ----------------------- ------------------------------------
      Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu: ----------------
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------------ ------------------ ------------------ -
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; ----------------------------- ------------------  
c. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing - anggota; ------------------ ------------------ ------------------ ------------------------
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; ------------------ ------------------ ---------
e. kemandirian; ------------------ ------------------ ------------------ -------------------------------------
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; ------------------ ------------------ ------
g. kerjasama antar koperasi. ------------------ ------------------ ------------------ ----------------------
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada  ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. ------
      -------------------------- BAB III -----------------------
      --------------------- TUJUAN DAN USAHA -------------------
      ------------------------- Pasal 4 ------------------------
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: ------------------
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; ----------------  
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. ---
      ------------------------- Pasal 5 ------------------------
      1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai
berikut: ----------------------------------------------
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur. ----
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota. -------------------
c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan. -----------------------------------
d. Kerjasama antar Koperasi, sektor Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan. -------------------------------------
e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota. ---------
f. Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas kesehatan bagi anggota; ------------------------------
g. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.- 
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota. ------------------------------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. -------------------
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha          lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. -------------------------------
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja          Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota. -------------
      ------------------------ BAB IV --------------------------
      ---------------------- KEANGGOTAAN -----------------------
      ------------------------- Pasal 6 ------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: ------------------------------------
1. telah berbadan hukum; ---------------------------------
2. mampu melakukan tindakan hukum; -----------------------
3. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder; -----
4. telah melunasi simpanan pokok; ------------------------
5. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi; ---------------------------------------------
      6. Telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota dan telah ---
         menandatangani/cap jempol Buku Daftar Anggota. --------
      7. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam --
         wilayah ......... -------------------------------------
      --------------------------- Pasal 7 ----------------------
      1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan
         telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang- 
         bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku ---
         Daftar Anggota Koperasi. ------------------------------
      2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) --
         diatas termasuk para pendiri. -------------------------
      3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada -----
         siapapun dengan cara apapun. --------------------------
      --------------------------- Pasal 8 ----------------------
      Setiap anggota berhak: -----------------------------------
      1. memperoleh pelayanan dari koperasi; -------------------
      2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ---------
      3. memiliki hak suara yang sama; -------------------------
      4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan- 
         kemajuan Koperasi; ------------------------------------
      5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha. -------------------
      -------------------------- Pasal 9 -----------------------
      Setiap anggota mempunyai kewajiban: ----------------------
      1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ---------
         ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan- 
         dalam Rapat Anggota; ----------------------------------
      2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi; ---------
      3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah -----
         Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya -
         yang berlaku dalam koperasi; --------------------------
      4. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan ----
         dalam koperasi. ---------------------------------------
      --------------------------- Pasal 10 ---------------------
      1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ---
         pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya -----
         melengkapi persyaratan adminsitratif, belum -----------
         menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum- 
         membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib
         dan Iain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah -
         Tangga berstatus sebagai calon anggota. ---------------
      2. Calon anggota memiliki hak-hak: -----------------------
         a. memperoleh pelayanan koperasi; ---------------------
         b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ------     
         c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan -
            dan kemajuan Koperasi. -----------------------------
      3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban: -------------
         a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ------
            diputuskan Rapat Anggota; --------------------------
         b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; ------
         c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah --
            Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
            yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------
         d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan ---
            dalam Koperasi. ------------------------------------
      ---------------------- Pasal 11 --------------------------
      1. Keanggotaan berakhir bila: ----------------------------
         a. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -----
            Pemerintah; ----------------------------------------
         b. berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------
         c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi --
            lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ----
            ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan -
            ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. --------
      2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta- 
         pertimbangan kepada Rapat Anggota; --------------------
      3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang --------
         diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
         ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.- 
      ------------------------- BAB V --------------------------
      --------------------- RAPAT ANGGOTA ----------------------
      ------------------------- Pasal 12 -----------------------
      1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi --
         dalam Koperasi. ---------------------------------------
      2. Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -
         a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan- 
            Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; --------------
         b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen --
            usaha dan permodalan Koperasi; ---------------------
         c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus -
            dan Pengawas; --------------------------------------
         d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan -----
            belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
         e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam ------
            pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas- 
            tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas -----
            tetap; --------------------------------------------- 
         f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
         g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran --
            Koperasi. ------------------------------------------ 
      3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam
         1 (satu) tahun. ---------------------------------------
      4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----
         melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam- 
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------ 
         a. Rapat Anggota Tahunan; ----------------------------- 
         b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
            Pendapatan dan Belanja; ----------------------------
         c. Rapat Anggota Khusus; ------------------------------
         d. Rapat Anggota Luar Biasa; --------------------------
      ----------------------- Pasal 13 -------------------------
      1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 ---
         (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan -------
         disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian ---
         dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila -------
         ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; -------------
      2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
         diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ----
         ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk -
         rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua ----
         kalinya. ----------------------------------------------
      3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat
         (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat ----
         anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya -
         sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila --------
         dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari -- 
         jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua --
         per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -------------
      4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ----
         Tangga. -----------------------------------------------
      ------------------------ Pasal 14 ------------------------
      1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan -------
         musyawarah untuk mencapai mufakat. --------------------
      2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan ----
         keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara --------
         terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. -------------
      3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota -- 
         mempunyai hak satu suara. -----------------------------
      4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan -------
         suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat ---
         Anggota tersebut. -------------------------------------
      5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka -------
         dan/atau secara tertutup. -----------------------------
      6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara ----
         Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan. ---------------
      7. Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan -------
         terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota ---
         dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus ---------
         diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi
         memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) -
         tersebut secara tertulis serta mendandatangani --------
         persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus -
         dan atau pihak-pihak tertentu. ------------------------
      8. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah - 
         Tangga. -----------------------------------------------
      ------------------------ Pasal 15 ------------------------
      Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota-
      harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota ---
      sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum ---------
      pelaksanaan Rapat Anggota. -------------------------------
      ------------------------- Pasal 16 -----------------------
      1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, -
         kecuali Anggaran Dasar menentukan. --------------------
      2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus ---
         Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris -
         Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. -----
      3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh- 
         Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak -
         menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola ---
         atau karyawan. ----------------------------------------
      4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat --
         yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan ---------
         Sekretaris Rapat; ------------------------------------- 
      5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah -------
         ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat -----
         menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi-  
         dan pihak. --------------------------------------------
      6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ---
         tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut ----
         dibuat oleh Notaris. ----------------------------------
      -------------------------- Pasal 17 ----------------------
      1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling -----
         lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali
         ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar; -------------
      2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -------
         a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas ----------
            pelaksanaan tugasnya; ------------------------------
         b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang -------
            berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ------------
         c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil; ---------------
         d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam- 
            satu tahun buku. -----------------------------------
      3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------
         Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana
         Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan -----
         Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun ---
         buku, paling lambat sebelum tahun buku/anggaran yang --
         bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus- 
         dan Pengawas. -----------------------------------------
      4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -------
         Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada ---
         ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi- 
         karena alasan yang objektif dan rasional seperti ------
         effisiensi maka: --------------------------------------
         a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
            Pendapat dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan -- 
            dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara ----------
            tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -
            harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan ----
            setelah tutup tahun buku; --------------------------
         b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -----
            Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan oleh --
            Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus --
            berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan ----
            Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun --------
            sebelumnya yang telah mendapat persetujuan. --------
         c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah -
            Tangga atau Peraturan Khusus. ----------------------
      --------------------------- Pasal 18 ---------------------
      Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: ---------------------
      1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga -----
         Koperasi dengan Ketentuan: ----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah anggota. ------------------------ 
         b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang- -----
            kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota; --
      2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan ----
         Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah anggota; ------------------------
         b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per ----
            empat) dari jumlah anggota yang hadir; -------------
      3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan- 
         Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu -
         per dua) dari jumlah anggota: -------------------------
      4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam ----
         Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. ------
      ------------------------ Pasal 19 ------------------------
      1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila- 
         dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang ----
         kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat --
         menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti --
         diatur dalam pasal 18 diatas; -------------------------
      2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1) diatas diadakan apabila: --------------------------
         a. ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah -
            anggota; dan atau ----------------------------------
         b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat -
            Pengurus dan Pengawas; dan atau --------------------
         c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera- 
            memperoleh keputusan Rapat Anggota; ----------------
         d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak -----
            memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat- 
            Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 di ---
            atas. ----------------------------------------------
      3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat ---
         seluruh anggota, apabila: -----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per
            dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui- 
            oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ---
            hadir; ---------------------------------------------
         b. untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri- 
            oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari ---
            jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 -
            (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -----
      4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB VI -------------------------
      ------------------------ PENGURUS ------------------------
      ------------------------ Pasal 20 ------------------------
      1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam -
         Rapat Anggota. ----------------------------------------
      2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus ------
         sebagai berikut: --------------------------------------
         a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang ------------
            perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi ----
            terhadap Koperasi; ---------------------------------
         b. mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta-
            semangat kewirausahaan; ----------------------------
         c. sudah menjadi pengurus Koperasi Primer sekurang- ---
            kurangnya 2 (dua) tahun; ---------------------------
         d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga --
            sedarah dan semenda sampai darajat ketiga; ---------
         e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;- 
         f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam -
            Buku Daftar Pengurus; ------------------------------
         g. Anggcta Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
            dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya,
            apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam --
            mengelola koperasi; --------------------------------
         h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai- 
            pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah -
            atau janji didepan Rapat Anggota. ------------------
         i. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan- 
            sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
            Rumah Tangga. --------------------------------------
      ----------------------- Pasal 21 -------------------------
      1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
         banyaknya sesuai dengan Rapat Anggota. ----------------
      2. Pengurus terdiri dari: --------------------------------
         a. seorang at.au lebih Ketua; -------------------------
         b. seorang Sekretaris; --------------------------------
         c. seorang Bendahara. ---------------------------------
      3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan ---------
         organisasi dan usaha Koperasi; ------------------------
      4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang- 
         dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; -------------
      5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka -
         salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai ------
         Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus -
         melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; -----
      6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,- 
         wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan- 
         Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam -----
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ----------------------- Pasal 22 -------------------------
      Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: ---------------------
      1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; ----
      2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; - 
      3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; ----
      4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan -----
         belanja Koperasi; -------------------------------------
      5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung ---
         jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; -----------
      6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota -
         serta pemberhentian anggota; --------------------------
      7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
         keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang --------
         diperlukan; -------------------------------------------
      8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota ---
         mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; ------
      9. memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah ----
         segala hal yang menyebabkan perselisihan; -------------
     10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena ----
         kelalaiannya, dengan ketentuan: -----------------------
         a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian -
            seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka -------
            kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang -----
            bersangkutan; --------------------------------------
         b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat -----------
            kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat ----
            Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali -
            menanggung kerugian yang diderita Koperasi. --------
     11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan -------
         tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan -------
         mengenai pelayanan terhadap anggota; ------------------
     12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau-
         Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi -
         dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran ----
         Biaya Koperasi. --------------------------------------- 
     13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya ----------
         berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan ----
         tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan- 
         dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan ----
         tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas ---
         Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut: ---------------
         1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi --
            dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam -------
            Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
         2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh --
            atau melepaskan hak atas barang bergerak milik -----
            Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan ---
            dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus ---
            Koperasi. ------------------------------------------
      ------------------------- Pasal 23 -----------------------
      Pengurus mempunyai hak: ----------------------------------
      1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; -
      2. mengangkat dan memberhentikan Manager dan karyawan ----
         Koperasi; ---------------------------------------------
      3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun ---
         diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota; --
      4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha- 
         Koperasi; ---------------------------------------------
      5. meminta laporan dari Manager secara berkala dan -------
         sewaktu-waktu diperlukan. -----------------------------
      --------------------------- Pasal 24 ---------------------
      1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
         masa jabatannya berakhir apabila terbukti: ------------
         a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang -------
            merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
         b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian
            beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, ----
            Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan- 
            Rapat Anggota; -------------------------------------
         c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ---
            merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan ------
            Koperasi pada umumnya; -----------------------------
         d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain ----
            terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak --
            pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. ----
      2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti -----
         sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan --
         dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya -
         dengan cara: ------------------------------------------
         a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap ----
            jabatan tersebut; ----------------------------------
         b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ---
            jabatan Pengurus tersebut. -------------------------
      3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti ---------
         sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung - 
         jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
         berikutnya. -------------------------------------------
      ------------------------- BAB VII ------------------------
      --------------------- P E N G A W A S --------------------
      ------------------------- Pasal 25 -----------------------
      1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat ----
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah yang -------
         memenuhi syarat sebagai betikut: ----------------------
         a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian --------
            pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi ----
            terhadap koperasi; ---------------------------------
         b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di-
            bidang Pengawasan; ---------------------------------
         c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) --
            tahun. ---------------------------------------------
      3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. ---
      4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
         dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. ----------------
      5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ------
         Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau --
         janji didepan Rapat Anggota. --------------------------
      6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ---
         Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam --
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- Pasal 26 -----------------------
      1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang- 
         sudah professional, maka pengawasan dapat diadakan ----
         secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan- 
         kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat -------
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), -
         maka ditentukan: --------------------------------------
         a. Pengangkatan Manager tersebut harus langsung -------
            ditetapkan oleh Rapat Anggota. ---------------------
         b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung
            jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur -----
            tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan- 
            yang dijalankan oleh Koperasi; ---------------------
      3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan- 
         audit non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas --
         permintaan Pengurus. ----------------------------------
      4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah --
         Tangga. -----------------------------------------------
      ---------------------------- Pasal 27 --------------------
      Hak dan kewajiban Pengawas adalah: -----------------------
      1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
         dan pengelolaan Koperasi; -----------------------------
      2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;-
      3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; --------
      4. memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada
         Pengurus; ---------------------------------------------
      5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
      6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan ----
         tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. ----------------
      --------------------------- Pasal 28 ---------------------
      Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan ---
      Rapat Anggota. -------------------------------------------
      --------------------------- Pasal 29 ---------------------
      1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
         yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. ---------------
      2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya --
         Koperasi. ---------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 30 ----------------------
      1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
         masa jabatan berakhir apabila terbukti; ---------------
         a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan -------
            keuangan dan nama baik Koperasi; -------------------
         b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian
            beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, ------
            Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan -------
            keputusan Rapat Anggota. ---------------------------
      2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti -----
         sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan --
         dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
         dengan cara: ------------------------------------------
         a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota --
            pengawas yang lain; --------------------------------
         b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ---
            jabatan Pengawas tersebut; -------------------------
         c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan --
            didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi -
            khususnya dan gerakan koperasi umumnya; ------------
         d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang ----
            telah diputus oleh Pengadilan. ---------------------
      3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut --
         dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada- 
         Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang --
         bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,
         mengangkat Pengawas yang lain. ------------------------
      ------------------------- BAB VIII ----------------------- 
      ---------------------- PENGELOLAAN USAHA -----------------
      --------------------------- Pasal 31 ---------------------
      1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manager
         dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat --
         oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja ---
         yang dibuat secara tertulis; --------------------------
      2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan --
         kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic -----
         Business Unit yang dikelola secara otonom dan ---------
         professional; -----------------------------------------
      3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) ---
         diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. ----
      4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manager adalah; ----
         a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah ------
            mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau ---
            magang dalam Usaha Koperasi; -----------------------
         b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; --
         c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang ---
            keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan-
            tindak pidana dibidang keuangan; -------------------
         d. memiliki akhlak dan moral yang baik; ---------------
         e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan ------
            semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus; -----
         f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana ------
            apapun. --------------------------------------------
      5. Dalam melaksankan tugasnya Manager bertanggung jawab --
         kepada Pengurus. --------------------------------------
      ------------------------ Pasal 32 ------------------------
      Tugas dan kewajiban Manager adalah: ----------------------
      1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan -
         usaha Koperasi; ---------------------------------------
      2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha --
         Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan; --------
      3. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas ------
         mengenai bidang dan pelaksanaannya; -------------------
      4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam -----
         Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat- 
         Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang -----
         berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan -----------
         pekerjaannya; -----------------------------------------
      5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari- 
         kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas -------
         pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. -------------------
      ------------------------ Pasal 33 ------------------------
      Hak dan wewenang Manajer: --------------------------------
      1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja ---
         yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh- 
         Pengurus dan Manager; ---------------------------------
      2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk ----------
         melaksanakan tugas yang dibebankan; -------------------
      3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada
         dirinya; ----------------------------------------------
      4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka ---
         menjalankan usaha. ------------------------------------
      --------------------------- Pasal 34 ---------------------
      1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau -
         Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat -
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, --------
         kewajiban hak dan wewenang Manager dan karyawan diatur- 
         lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan ---
         khusus dan kontrak kerja. -----------------------------
      ------------------------------ BAB IX --------------------
      ----------------------------- PENASEHAT ------------------
      ----------------------------- Pasal 35 -------------------
      1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat
         atas persetujuan Rapat Anggota. -----------------------
      2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk -
         kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta --
         maupun yang tidak diminta. ----------------------------
      3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa ----
         sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. ----------------
      -------------------------- BAB X -------------------------
      --------------------- PEMBUKUAN KOPERASI -----------------
      ------------------------- Pasal 35 -----------------------
      1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari ---
         sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, --
         dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan
         koperasi ditutup; -------------------------------------
      2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan --------
         pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku- 
         di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada ------
         khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada ------
         umumnya; ----------------------------------------------
      3. Dalam waktu paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah -----
         pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib -------
         menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah --
         diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan ------
         perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani ---
         oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada --
         Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. -----
      4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat ----
         diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat -----
         Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap,
         maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit cleh ------
         Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan --
         hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan -----
         Pertanggung Jawaban Pengurus. -------------------------
      5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, ------
         bentuk, susunan Laporan Pertangqung Jawaban Pengurus --
         dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah -----
         Tangga dan peraturan tertulis. ------------------------
      ------------------------- BAB XI -------------------------
      ---------------------- MODAL KOPERASI --------------------
      -------------------------- Pasal 37 ----------------------
      1. Modal Koperasi diperoleh dari: ------------------------
         a. Modal sendiri/Ekuitas; -----------------------------
         b. Modal Luar/pinjaman. -------------------------------
      2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi -
         ditetapkan sebesar Rp. ................................ 
         yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan --
         modal penyertaan dari para pendiri; -------------------
      3. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan ---
         wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan,- 
         hibah dan lain-lainnya yang tidak mengikat; -----------
      4. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh -
         modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa ---
         pinjaman dari: ----------------------------------------
         a. Anggota; -------------------------------------------
         b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya; --------------
         c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; -----------------
         d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; ------
         e. Sumber lai yang sah dalam dan luar negeri. ---------
      5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal - 
         dari modal penyertaan. --------------------------------                          
      ------------------------ Pasal 38 ------------------------
      1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara ---
         tunai pada saat masuk menjadi anggota; ----------------
      2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
         modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal ----
         dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah ---
         Tangga atau keputusan Rapat Anggota. ------------------
      3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan ---
         yang disetor kedalam modal dasar Koperasi tidak dapat -
         diambil selama seorang masih menjadi anggota. ---------
      ----------------------- Pasal 39 -------------------------
      1. Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi dapat ----------
         menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan -
         lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus
         mendapat persetujuan Rapat Anggota. -------------------
      2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam -
         Anggaran Rumah Tanggu peraturan tersendiri. -----------
      ------------------------- BAB XII ------------------------
      --------------------- SISA HASIL USAHA -------------------
      ------------------------- Pasal 40 -----------------------
      1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang ---
         diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan --
         biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, --
         dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang ---
         harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. --
      2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk: ------
         a. cadangan; ------------------------------------------
         b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya; ----------
         c. pendidikan; ----------------------------------------
         d. insentif untuk Pengurus; ---------------------------
         e. insentif untuk Manager dan karyawan. ---------------
      3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi ----
         terdiri dari 3 (tiga) bagian: -------------------------
         a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang ----------
            diselenggarakan untuk anggota koperasi; ------------
         b. pendapat yang diperoleh dari usaha yang ------------
            diselenggarakan untuk bukan anggota; ---------------
         c. pendapat yang diperoleh dari non operasional. ------
      4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh --
         dari anggota dipergunakan sebagai: --------------------
         a. untuk cadangan; ------------------------------------
         b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam --
            usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan ---------
            perusahaan; ----------------------------------------
         c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya -----
            dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang ----
            berlaku pada Bank-bank Pemerintah; -----------------
         d. untuk dana Pengurus dan Pengawas; ------------------
         e. untuk kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan ---
            Koperasi; ------------------------------------------
         f. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         g. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang -------
         diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagikan ---
         sebagai berikut: --------------------------------------
         a. untuk dana cadangan; -------------------------------
         b. untuk Anggota; -------------------------------------
         c. untuk dana Pengurus dan Pengawas; ------------------
         d. untuk dana pengelola dan karyawan; -----------------
         e. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         f. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari ---
         pendapatan non operasional dipergunakan sebagai -------
         berikut: ----------------------------------------------
         a. untuk cadangan; ------------------------------------
         b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya; ----
         c. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         d. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur-
         dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam - 
         Rapat Anggota Tahunan. --------------------------------
      8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), 
         (5), dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
         Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota. ------------
      ------------------------- Pasal 41 -----------------------
      Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan ----
      secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau ------
      tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
      Rapat Anggota. -------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 42 ----------------------
      1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
         kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat -------
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada --
         anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah -- 
         cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) -
         bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan ---
         wajib dan simpanan khusus anggota. --------------------
      3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan ----
         paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50 (lima -
         puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk ------
         perluasan perusahaan Koperasi. ------------------------
      4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50 %- 
         (lima puluh persen) dari uang cadangan harus disimpan -
         dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh --------
         Pengurus. ---------------------------------------------
      5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan -------
         Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas ------
         cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah -------
         simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada
         Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih jauh dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB XIII -----------------------
      ------------------------ PEMBUBARAN ----------------------
      -------------------------- Pasal 43 ----------------------
      1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: ---
         a. keputusan Rapat Anggota; ---------------------------
         b. keputusan Pemerintah. ------------------------------
      2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada: --------
         a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir; ---
         b. atas permintaan sekurang-karangnya 3/4 (tiga per ---
            empat) dari jumlah anggota; ------------------------
         c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya. --- 
      ---------------------- Pasal 44 --------------------------
      1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota 
         membentuk Tim Likwidasi yang terdiri dari unsur -------
         anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu --
         (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan --------
         pembubaran dimaksud. ----------------------------------
      2. Likwidator mempunyai hak dan kewajiban: ---------------
         a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ------
            Koperasi dalam penyelesaian; -----------------------
         b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan; -----------
         c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota ------
            tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri -----
            maupun bersama-sama; -------------------------------
         d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan
            dan arsip Koperasi; --------------------------------
         e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk -----------
            menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota
            maupun pihak ketiga; -------------------------------
         f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan -
            kepada Rapat Anggota. ------------------------------
      3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran ---
         Koperasi oieh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat ---
         Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --------
      4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada ---
         pembayaran kewajiban lainnya. -------------------------    
      ------------------------- Pasal 45 -----------------------
      1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul -
         pada saat pembubaran Koperasi; ------------------------
      2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, ------
         simpanan wajib yang sudah dibayarkan. -----------------
      3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan -
         wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut --
         terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi- 
         anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota- 
         belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. -----------
      -------------------------- BAB XIV -----------------------
      --------------------------- SANKSI -----------------------
      -------------------------- Pasal 46 ----------------------
      1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran-
         Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang- 
         berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
         berupa: -----------------------------------------------
         a. peringatan lisan; ----------------------------------
         b. peringatan tertulis; -------------------------------
         c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; ----------
         d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; ----------
         e. diajukan ke Pengadilan. ----------------------------
      2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB XV -------------------------
      ------------- JANGKA WAKTU BERDIR1NYA KOPERASI -----------
      ------------------------ Pasal 47 ------------------------
      Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak ---------
      ditentukan. ----------------------------------------------
      --------------------------- BAB XVI ----------------------
      ----------------- ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA ------------
      --------------------- DAN PERATURAN KHUSUS ---------------
      -------------------------- Pasal 48 ----------------------
      Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan -
      atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan -
      berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak --
      bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. ------------------
      - Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya
      sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa: -----------
      I.  - Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 16 ayat 3 ----
          Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan ---
          Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat -------
          sebagai: ---------------------------------------------
          - Pengawas        : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Ketua           : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Sekretaris      : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Bendahara       : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          -Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima
          oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus -------
          disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali -------
          diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat --------
          pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan
          Menengah Republik Indonesia. -------------------------
      II. Tuan ............................ tersebut dan -------
          Tuan ........................., Sarjana Hukum, pegawai
          Kantor Notaris, bertempat tinggal di .................
          baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini --
          diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan --
          ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon -------
          pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang- 
          berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau -------
          tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----
          diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --
          untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan -
          dan dokumentasi lainnya, untuk memilih tempat --------
          kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang --
          mungkin diperlukan. ----------------------------------
      Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
      ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI. -----------------
      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
      hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan --
      dihadiri oleh ............................................
      bertempat tinggal di ........, yang saya, Notaris kenal, --
      sebagai saksi. -------------------------------------------
      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para- 
      penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
      oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
      Dilangsungkan..................................-----------




                      BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA
                       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                   KOPERASI ......................
                        Nomor : .........
     

      Pada hari ini, ............... tanggal ...................
      Pukul ... WIB (Waktu Indonesia bagian Barat). ------------
      Saya,............................ Sarjana Hukum, Notaris -
      di ....................., dengan dihadiri saksi-saksi yang
      nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ----------
      - Atas permintaan Badan Pengurus dari: -------------------
       KOPERASI.............................., suatu Badan Hukum
      yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang -----
      Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor ---- 
      pusat di................., yang anggaran dasarnya --------                     
      ..........................................................
      (untuk selanjutnya akan disebut juga  Koperasi) ; --------
      - Berada di ..............................................
      ..........................................................
      - Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan --
      dalam Rapat Anggota dari Koperasi yang diadakan pada hari,
      tanggal, jam dan di tempat tersebut diatas (untuk --------
      selanjutnya akan disebut juga  Rapat ); ------------------
      Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan --
      saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi: --------------
      1. .......................................................
      2. .......................................................
      3. .......................................................
      Penghadap ....................................... tersebut
      dalam kedudukannya sebagai Ketua Koperasi, berdasarkan ---
      ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi, -
      membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan: ---------------
      - Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili- 
      sebanyak .................. orang anggota dari ...........                      
      orang jumlah anggota Koperasi, sehingga berdasarkan Pasal-
      14 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1a Anggaran Dasar Koperasi, ---
      maka Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil -------
      keputusan yang sah. --------------------------------------
      - Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah: --------------------
      Menyetujui perubahan tujuan dan usaha Koperasi. ----------
      - Bahwa karena acara rapat anggota telah diketahui oleh --
      para perserta rapat yang hadir, maka Ketua Rapat ---------
      mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara -------
      musyarawarah untuk mufakat memutuskan: -------------------
      -  Menyetujui perubahan Tujuan dan Usaha Koperasi --------
         Berhubung dengan keputusan tersebut maka Pasal        , 
         Anggaran Dasar Koperasi diubah, sehingga menjadi ------
         berbunyi sebagai berikut: -----------------------------
      ..........................................................
      -  Selanjutnya Rapat dengan suara bulat memberi kuasa ----
      kepada Badan Pengurus Koperasi, baik bersama-sama maupun -
      sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kepada pihak ------
      lain; ----------------------------------------------------
      untuk mendaftarkan keputusan Rapat kepada yang berwenang -
      dan untuk itu melakukan segala sesuatu yang diperlukan ---
      berkenaan dengan keputusan Rapat tersebut, tidak ada yang- 
      dikecualikan. --------------------------------------------
      - Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, -
      maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul ..... WIB (Waktu - 
      Indonesia bagian Barat). ---------------------------------
      Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini, untuk- 
      dipergunakan dimana perlu. -------------------------------
      Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
      ------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
      hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan ---
      dihadiri oleh ............................................
      keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di ........, --
      yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. -----------------
      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para
      penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
      oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
      Dilangsungkan dengan.-------------------------------------

Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENDIRIAN KOPERASI RAKYAT
Nomor: .....
 

Pada hari ini, ______________ tanggal  ___________  dengan saya, _________________
Sarjana Hukum, Notaris di _________________ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut  dalam akhir akta ini: _________________---------------------------
1.  _________________, lahir di _________________ pada tanggal _________ bertempat tinggal di _________________ Jalan _________________  Rukun Tetangga ____  Rukun Warga _____, Kelurahan _________________ Kecamatan _________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor. _________-  Warga Negara Indonesia; --------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas  nama: ____________________
KOPERASI _________________  suatu badan hukum yang  didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang  Negara Republik Indonesia, berkedudukan di _____________
yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta __________ tanggal _________ Nomor
dibuat dihadapan .........., Sarjana Hukum, Notaris  di _________________, yang telah mendapat pengesahan _________________
2.   _________________ lahir di _________________ pada tanggal __________ bertempat tinggal di __________________  Rukun Tetangga _______ Rukun Warga _____ Kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _________________ Negara Indonesia; ------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan oleh karena itu mewakili Badan Pengurus dari dan selaku demikian untuk dan atas nama: ----------------------------------------------- KOPERASI _________________suatu badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di  _________________,  yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta _________  tanggal __________________ Nomor ___________  dibuat dihadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat pengesahan. --------  
Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri  menerangkan: -----------------
- Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: -----------------------------------------
      -------------------------- BAB I -------------------------------------------------------------------------
      ---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ----------------------------------------
      ------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi ini bernama Koperasi _______________________ di singkat Koperasi ________ dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. ------------------ ------------
2. Koperasi ini berkedudukan di _________________________________------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. -----------------------------------------------------------
      -------------------------- BAB II ------------------------------------------------------------------------
      ----------------------- LANDASAN ASAS -------------------------------------- ------------------  
      -------------------------- Pasal 2 ----------------------- ------------------------------------
      Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. ------------------------------------------------------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu: ----------------
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------------ ------------------ ------------------ -
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; ----------------------------- ------------------  
c. pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing - anggota; ------------------ ------------------ ------------------ ------------------------
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; ------------------ ------------------ ---------
e. kemandirian; ------------------ ------------------ ------------------ -------------------------------------
f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; ------------------ ------------------ ------
g. kerjasama antar koperasi. ------------------ ------------------ ------------------ ----------------------
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada  ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. ------
      -------------------------- BAB III -----------------------
      --------------------- TUJUAN DAN USAHA -------------------
      ------------------------- Pasal 4 ------------------------
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: ------------------
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; ----------------  
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. ---
      ------------------------- Pasal 5 ------------------------
      1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan-usaha anggota, sebagai
berikut: ----------------------------------------------
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur. ----
b. Menyediakan bahan pokok kebutuhan Primer dan Sekunder bagi anggota. -------------------
c. Percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan. -----------------------------------
d. Kerjasama antar Koperasi, sektor Pemerintah dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan. -------------------------------------
e. Simpan pinjaman untuk kepentingan anggota. ---------
f. Penyediaan perumahan dan/atau fasilitas kesehatan bagi anggota; ------------------------------
g. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.- 
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota. ------------------------------------------
3. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. -------------------
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha          lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. -------------------------------
5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja          Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota. -------------
      ------------------------ BAB IV --------------------------
      ---------------------- KEANGGOTAAN -----------------------
      ------------------------- Pasal 6 ------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: ------------------------------------
1. telah berbadan hukum; ---------------------------------
2. mampu melakukan tindakan hukum; -----------------------
3. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder; -----
4. telah melunasi simpanan pokok; ------------------------
5. menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi; ---------------------------------------------
      6. Telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota dan telah ---
         menandatangani/cap jempol Buku Daftar Anggota. --------
      7. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam --
         wilayah ......... -------------------------------------
      --------------------------- Pasal 7 ----------------------
      1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan
         telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang- 
         bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku ---
         Daftar Anggota Koperasi. ------------------------------
      2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) --
         diatas termasuk para pendiri. -------------------------
      3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada -----
         siapapun dengan cara apapun. --------------------------
      --------------------------- Pasal 8 ----------------------
      Setiap anggota berhak: -----------------------------------
      1. memperoleh pelayanan dari koperasi; -------------------
      2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ---------
      3. memiliki hak suara yang sama; -------------------------
      4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan- 
         kemajuan Koperasi; ------------------------------------
      5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha. -------------------
      -------------------------- Pasal 9 -----------------------
      Setiap anggota mempunyai kewajiban: ----------------------
      1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ---------
         ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan- 
         dalam Rapat Anggota; ----------------------------------
      2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi; ---------
      3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah -----
         Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya -
         yang berlaku dalam koperasi; --------------------------
      4. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan ----
         dalam koperasi. ---------------------------------------
      --------------------------- Pasal 10 ---------------------
      1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan ---
         pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya -----
         melengkapi persyaratan adminsitratif, belum -----------
         menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum- 
         membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib
         dan Iain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah -
         Tangga berstatus sebagai calon anggota. ---------------
      2. Calon anggota memiliki hak-hak: -----------------------
         a. memperoleh pelayanan koperasi; ---------------------
         b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ------     
         c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan -
            dan kemajuan Koperasi. -----------------------------
      3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban: -------------
         a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ------
            diputuskan Rapat Anggota; --------------------------
         b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; ------
         c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah --
            Tangga keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya
            yang berlaku dalam Koperasi; -----------------------
         d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan ---
            dalam Koperasi. ------------------------------------
      ---------------------- Pasal 11 --------------------------
      1. Keanggotaan berakhir bila: ----------------------------
         a. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh -----
            Pemerintah; ----------------------------------------
         b. berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------
         c. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi --
            lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ----
            ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan -
            ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. --------
      2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta- 
         pertimbangan kepada Rapat Anggota; --------------------
      3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang --------
         diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
         ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.- 
      ------------------------- BAB V --------------------------
      --------------------- RAPAT ANGGOTA ----------------------
      ------------------------- Pasal 12 -----------------------
      1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi --
         dalam Koperasi. ---------------------------------------
      2. Rapat anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -
         a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan- 
            Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; --------------
         b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen --
            usaha dan permodalan Koperasi; ---------------------
         c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus -
            dan Pengawas; --------------------------------------
         d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan -----
            belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
         e. Pengesahan pertanggung jawaban Pengurus dalam ------
            pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas- 
            tambahan ini bila Koperasi mengangkat pengawas -----
            tetap; --------------------------------------------- 
         f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; ------------------------
         g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran --
            Koperasi. ------------------------------------------ 
      3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam
         1 (satu) tahun. ---------------------------------------
      4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----
         melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam- 
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------ 
         a. Rapat Anggota Tahunan; ----------------------------- 
         b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
            Pendapatan dan Belanja; ----------------------------
         c. Rapat Anggota Khusus; ------------------------------
         d. Rapat Anggota Luar Biasa; --------------------------
      ----------------------- Pasal 13 -------------------------
      1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 ---
         (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan -------
         disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian ---
         dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila -------
         ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini; -------------
      2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ----
         diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ----
         ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk -
         rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua ----
         kalinya. ----------------------------------------------
      3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat
         (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat ----
         anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya -
         sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila --------
         dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari -- 
         jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua --
         per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -------------
      4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ----
         Tangga. -----------------------------------------------
      ------------------------ Pasal 14 ------------------------
      1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan -------
         musyawarah untuk mencapai mufakat. --------------------
      2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan ----
         keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara --------
         terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. -------------
      3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota -- 
         mempunyai hak satu suara. -----------------------------
      4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan -------
         suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat ---
         Anggota tersebut. -------------------------------------
      5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka -------
         dan/atau secara tertutup. -----------------------------
      6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara ----
         Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan. ---------------
      7. Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan -------
         terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota ---
         dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus ---------
         diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi
         memberikan persetujuan raengenai hal (usul keputusan) -
         tersebut secara tertulis serta mendandatangani --------
         persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus -
         dan atau pihak-pihak tertentu. ------------------------
      8. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah - 
         Tangga. -----------------------------------------------
      ------------------------ Pasal 15 ------------------------
      Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota-
      harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota ---
      sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum ---------
      pelaksanaan Rapat Anggota. -------------------------------
      ------------------------- Pasal 16 -----------------------
      1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, -
         kecuali Anggaran Dasar menentukan. --------------------
      2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus ---
         Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris -
         Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. -----
      3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh- 
         Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak -
         menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola ---
         atau karyawan. ----------------------------------------
      4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat --
         yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan ---------
         Sekretaris Rapat; ------------------------------------- 
      5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah -------
         ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat -----
         menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi-  
         dan pihak. --------------------------------------------
      6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ---
         tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut ----
         dibuat oleh Notaris. ----------------------------------
      -------------------------- Pasal 17 ----------------------
      1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling -----
         lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali
         ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar; -------------
      2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: -------
         a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas ----------
            pelaksanaan tugasnya; ------------------------------
         b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang -------
            berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ------------
         c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil; ---------------
         d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam- 
            satu tahun buku. -----------------------------------
      3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------
         Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana
         Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan -----
         Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun ---
         buku, paling lambat sebelum tahun buku/anggaran yang --
         bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus- 
         dan Pengawas. -----------------------------------------
      4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -------
         Anggaran Pendapat dan Belanja seperti tersebut pada ---
         ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi- 
         karena alasan yang objektif dan rasional seperti ------
         effisiensi maka: --------------------------------------
         a. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ---
            Pendapat dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan -- 
            dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara ----------
            tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -
            harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan ----
            setelah tutup tahun buku; --------------------------
         b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana -----
            Anggaran Pendapat dan Belanja belum disahkan oleh --
            Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus --
            berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan ----
            Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja tahun --------
            sebelumnya yang telah mendapat persetujuan. --------
         c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah -
            Tangga atau Peraturan Khusus. ----------------------
      --------------------------- Pasal 18 ---------------------
      Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: ---------------------
      1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga -----
         Koperasi dengan Ketentuan: ----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah anggota. ------------------------ 
         b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang- -----
            kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota; --
      2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan ----
         Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah anggota; ------------------------
         b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per ----
            empat) dari jumlah anggota yang hadir; -------------
      3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan- 
         Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu -
         per dua) dari jumlah anggota: -------------------------
      4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam ----
         Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. ------
      ------------------------ Pasal 19 ------------------------
      1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila- 
         dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang ----
         kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat --
         menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti --
         diatur dalam pasal 18 diatas; -------------------------
      2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1) diatas diadakan apabila: --------------------------
         a. ada permintaan 50% (lima puluh persen) dari jumlah -
            anggota; dan atau ----------------------------------
         b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat -
            Pengurus dan Pengawas; dan atau --------------------
         c. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera- 
            memperoleh keputusan Rapat Anggota; ----------------
         d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak -----
            memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat- 
            Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 di ---
            atas. ----------------------------------------------
      3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat ---
         seluruh anggota, apabila: -----------------------------
         a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per
            dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui- 
            oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang ---
            hadir; ---------------------------------------------
         b. untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri- 
            oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari ---
            jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 -
            (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. -----
      4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB VI -------------------------
      ------------------------ PENGURUS ------------------------
      ------------------------ Pasal 20 ------------------------
      1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam -
         Rapat Anggota. ----------------------------------------
      2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus ------
         sebagai berikut: --------------------------------------
         a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang ------------
            perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi ----
            terhadap Koperasi; ---------------------------------
         b. mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta-
            semangat kewirausahaan; ----------------------------
         c. sudah menjadi pengurus Koperasi Primer sekurang- ---
            kurangnya 2 (dua) tahun; ---------------------------
         d. Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga --
            sedarah dan semenda sampai darajat ketiga; ---------
         e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;- 
         f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam -
            Buku Daftar Pengurus; ------------------------------
         g. Anggcta Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
            dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya,
            apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam --
            mengelola koperasi; --------------------------------
         h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai- 
            pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah -
            atau janji didepan Rapat Anggota. ------------------
         i. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan- 
            sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
            Rumah Tangga. --------------------------------------
      ----------------------- Pasal 21 -------------------------
      1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
         banyaknya sesuai dengan Rapat Anggota. ----------------
      2. Pengurus terdiri dari: --------------------------------
         a. seorang at.au lebih Ketua; -------------------------
         b. seorang Sekretaris; --------------------------------
         c. seorang Bendahara. ---------------------------------
      3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan ---------
         organisasi dan usaha Koperasi; ------------------------
      4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang- 
         dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; -------------
      5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka -
         salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai ------
         Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus -
         melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; -----
      6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,- 
         wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan- 
         Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalam -----
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ----------------------- Pasal 22 -------------------------
      Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: ---------------------
      1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; ----
      2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; - 
      3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; ----
      4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan -----
         belanja Koperasi; -------------------------------------
      5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung ---
         jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; -----------
      6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota -
         serta pemberhentian anggota; --------------------------
      7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
         keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang --------
         diperlukan; -------------------------------------------
      8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota ---
         mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; ------
      9. memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah ----
         segala hal yang menyebabkan perselisihan; -------------
     10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena ----
         kelalaiannya, dengan ketentuan: -----------------------
         a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian -
            seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka -------
            kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang -----
            bersangkutan; --------------------------------------
         b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat -----------
            kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat ----
            Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali -
            menanggung kerugian yang diderita Koperasi. --------
     11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan -------
         tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan -------
         mengenai pelayanan terhadap anggota; ------------------
     12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau-
         Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi -
         dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran ----
         Biaya Koperasi. --------------------------------------- 
     13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya ----------
         berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan ----
         tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan- 
         dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan ----
         tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas ---
         Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut: ---------------
         1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi --
            dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam -------
            Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
         2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh --
            atau melepaskan hak atas barang bergerak milik -----
            Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan ---
            dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus ---
            Koperasi. ------------------------------------------
      ------------------------- Pasal 23 -----------------------
      Pengurus mempunyai hak: ----------------------------------
      1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; -
      2. mengangkat dan memberhentikan Manager dan karyawan ----
         Koperasi; ---------------------------------------------
      3. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun ---
         diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota; --
      4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha- 
         Koperasi; ---------------------------------------------
      5. meminta laporan dari Manager secara berkala dan -------
         sewaktu-waktu diperlukan. -----------------------------
      --------------------------- Pasal 24 ---------------------
      1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
         masa jabatannya berakhir apabila terbukti: ------------
         a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang -------
            merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
         b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian
            beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, ----
            Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan- 
            Rapat Anggota; -------------------------------------
         c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ---
            merugikan bagi Koperasi khususnya dan Gerakan ------
            Koperasi pada umumnya; -----------------------------
         d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain ----
            terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak --
            pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. ----
      2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti -----
         sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan --
         dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya -
         dengan cara: ------------------------------------------
         a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap ----
            jabatan tersebut; ----------------------------------
         b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ---
            jabatan Pengurus tersebut. -------------------------
      3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti ---------
         sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung - 
         jawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
         berikutnya. -------------------------------------------
      ------------------------- BAB VII ------------------------
      --------------------- P E N G A W A S --------------------
      ------------------------- Pasal 25 -----------------------
      1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat ----
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah yang -------
         memenuhi syarat sebagai betikut: ----------------------
         a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian --------
            pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi ----
            terhadap koperasi; ---------------------------------
         b. memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di-
            bidang Pengawasan; ---------------------------------
         c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) --
            tahun. ---------------------------------------------
      3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. ---
      4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
         dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. ----------------
      5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ------
         Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau --
         janji didepan Rapat Anggota. --------------------------
      6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ---
         Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam --
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- Pasal 26 -----------------------
      1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang- 
         sudah professional, maka pengawasan dapat diadakan ----
         secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan- 
         kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat -------
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Dalam hal Koperasi (tidak mengangkat Pengawas Tetap), -
         maka ditentukan: --------------------------------------
         a. Pengangkatan Manager tersebut harus langsung -------
            ditetapkan oleh Rapat Anggota. ---------------------
         b. Fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung
            jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur -----
            tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan- 
            yang dijalankan oleh Koperasi; ---------------------
      3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan- 
         audit non Keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas --
         permintaan Pengurus. ----------------------------------
      4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah --
         Tangga. -----------------------------------------------
      ---------------------------- Pasal 27 --------------------
      Hak dan kewajiban Pengawas adalah: -----------------------
      1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
         dan pengelolaan Koperasi; -----------------------------
      2. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;-
      3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; --------
      4. memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada
         Pengurus; ---------------------------------------------
      5. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
      6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan ----
         tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. ----------------
      --------------------------- Pasal 28 ---------------------
      Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan ---
      Rapat Anggota. -------------------------------------------
      --------------------------- Pasal 29 ---------------------
      1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik
         yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. ---------------
      2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran Biaya --
         Koperasi. ---------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 30 ----------------------
      1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
         masa jabatan berakhir apabila terbukti; ---------------
         a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan -------
            keuangan dan nama baik Koperasi; -------------------
         b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian
            beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, ------
            Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan -------
            keputusan Rapat Anggota. ---------------------------
      2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti -----
         sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan --
         dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti
         dengan cara: ------------------------------------------
         a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota --
            pengawas yang lain; --------------------------------
         b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ---
            jabatan Pengawas tersebut; -------------------------
         c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan --
            didalam Koperasi yang akibatnya merugikan Koperasi -
            khususnya dan gerakan koperasi umumnya; ------------
         d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang ----
            telah diputus oleh Pengadilan. ---------------------
      3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut --
         dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada- 
         Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang --
         bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,
         mengangkat Pengawas yang lain. ------------------------
      ------------------------- BAB VIII ----------------------- 
      ---------------------- PENGELOLAAN USAHA -----------------
      --------------------------- Pasal 31 ---------------------
      1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manager
         dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat --
         oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja ---
         yang dibuat secara tertulis; --------------------------
      2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan --
         kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic -----
         Business Unit yang dikelola secara otonom dan ---------
         professional; -----------------------------------------
      3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) ---
         diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. ----
      4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manager adalah; ----
         a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah ------
            mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau ---
            magang dalam Usaha Koperasi; -----------------------
         b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; --
         c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang ---
            keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan-
            tindak pidana dibidang keuangan; -------------------
         d. memiliki akhlak dan moral yang baik; ---------------
         e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan ------
            semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus; -----
         f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana ------
            apapun. --------------------------------------------
      5. Dalam melaksankan tugasnya Manager bertanggung jawab --
         kepada Pengurus. --------------------------------------
      ------------------------ Pasal 32 ------------------------
      Tugas dan kewajiban Manager adalah: ----------------------
      1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan -
         usaha Koperasi; ---------------------------------------
      2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha --
         Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan; --------
      3. melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas ------
         mengenai bidang dan pelaksanaannya; -------------------
      4. mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam -----
         Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat- 
         Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang -----
         berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan -----------
         pekerjaannya; -----------------------------------------
      5. menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari- 
         kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas -------
         pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. -------------------
      ------------------------ Pasal 33 ------------------------
      Hak dan wewenang Manajer: --------------------------------
      1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja ---
         yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh- 
         Pengurus dan Manager; ---------------------------------
      2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk ----------
         melaksanakan tugas yang dibebankan; -------------------
      3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada
         dirinya; ----------------------------------------------
      4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka ---
         menjalankan usaha. ------------------------------------
      --------------------------- Pasal 34 ---------------------
      1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau -
         Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat -
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, --------
         kewajiban hak dan wewenang Manager dan karyawan diatur- 
         lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan ---
         khusus dan kontrak kerja. -----------------------------
      ------------------------------ BAB IX --------------------
      ----------------------------- PENASEHAT ------------------
      ----------------------------- Pasal 35 -------------------
      1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat
         atas persetujuan Rapat Anggota. -----------------------
      2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk -
         kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta --
         maupun yang tidak diminta. ----------------------------
      3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa ----
         sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. ----------------
      -------------------------- BAB X -------------------------
      --------------------- PEMBUKUAN KOPERASI -----------------
      ------------------------- Pasal 35 -----------------------
      1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari ---
         sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, --
         dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan
         koperasi ditutup; -------------------------------------
      2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan --------
         pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku- 
         di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada ------
         khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada ------
         umumnya; ----------------------------------------------
      3. Dalam waktu paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah -----
         pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib -------
         menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah --
         diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan ------
         perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani ---
         oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada --
         Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. -----
      4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat ----
         diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat -----
         Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap,
         maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit cleh ------
         Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan --
         hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan -----
         Pertanggung Jawaban Pengurus. -------------------------
      5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, ------
         bentuk, susunan Laporan Pertangqung Jawaban Pengurus --
         dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah -----
         Tangga dan peraturan tertulis. ------------------------
      ------------------------- BAB XI -------------------------
      ---------------------- MODAL KOPERASI --------------------
      -------------------------- Pasal 37 ----------------------
      1. Modal Koperasi diperoleh dari: ------------------------
         a. Modal sendiri/Ekuitas; -----------------------------
         b. Modal Luar/pinjaman. -------------------------------
      2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian Koperasi -
         ditetapkan sebesar Rp. ................................ 
         yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan --
         modal penyertaan dari para pendiri; -------------------
      3. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan ---
         wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan,- 
         hibah dan lain-lainnya yang tidak mengikat; -----------
      4. Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh -
         modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa ---
         pinjaman dari: ----------------------------------------
         a. Anggota; -------------------------------------------
         b. Koperasi lainnya dan atau anggotanya; --------------
         c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; -----------------
         d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; ------
         e. Sumber lai yang sah dalam dan luar negeri. ---------
      5. Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal - 
         dari modal penyertaan. --------------------------------                          
      ------------------------ Pasal 38 ------------------------
      1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara ---
         tunai pada saat masuk menjadi anggota; ----------------
      2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
         modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal ----
         dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah ---
         Tangga atau keputusan Rapat Anggota. ------------------
      3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan ---
         yang disetor kedalam modal dasar Koperasi tidak dapat -
         diambil selama seorang masih menjadi anggota. ---------
      ----------------------- Pasal 39 -------------------------
      1. Untuk meningkatkan pendapatan Koperasi dapat ----------
         menginvestasikan modal pada koperasi lain, perusahaan -
         lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan harus
         mendapat persetujuan Rapat Anggota. -------------------
      2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam -
         Anggaran Rumah Tanggu peraturan tersendiri. -----------
      ------------------------- BAB XII ------------------------
      --------------------- SISA HASIL USAHA -------------------
      ------------------------- Pasal 40 -----------------------
      1. Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan Koperasi yang ---
         diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan --
         biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, --
         dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang ---
         harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. --
      2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk: ------
         a. cadangan; ------------------------------------------
         b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya; ----------
         c. pendidikan; ----------------------------------------
         d. insentif untuk Pengurus; ---------------------------
         e. insentif untuk Manager dan karyawan. ---------------
      3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan Koperasi ----
         terdiri dari 3 (tiga) bagian: -------------------------
         a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang ----------
            diselenggarakan untuk anggota koperasi; ------------
         b. pendapat yang diperoleh dari usaha yang ------------
            diselenggarakan untuk bukan anggota; ---------------
         c. pendapat yang diperoleh dari non operasional. ------
      4. Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh --
         dari anggota dipergunakan sebagai: --------------------
         a. untuk cadangan; ------------------------------------
         b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam --
            usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan ---------
            perusahaan; ----------------------------------------
         c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya -----
            dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang ----
            berlaku pada Bank-bank Pemerintah; -----------------
         d. untuk dana Pengurus dan Pengawas; ------------------
         e. untuk kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan ---
            Koperasi; ------------------------------------------
         f. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         g. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang -------
         diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagikan ---
         sebagai berikut: --------------------------------------
         a. untuk dana cadangan; -------------------------------
         b. untuk Anggota; -------------------------------------
         c. untuk dana Pengurus dan Pengawas; ------------------
         d. untuk dana pengelola dan karyawan; -----------------
         e. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         f. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari ---
         pendapatan non operasional dipergunakan sebagai -------
         berikut: ----------------------------------------------
         a. untuk cadangan; ------------------------------------
         b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya; ----
         c. untuk dana pendidikan Koperasi; --------------------
         d. untuk dana Sosial; ---------------------------------
      7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur-
         dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam - 
         Rapat Anggota Tahunan. --------------------------------
      8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), 
         (5), dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah -----
         Tangga dan diputuskan dalam Rapat Anggota. ------------
      ------------------------- Pasal 41 -----------------------
      Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan ----
      secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau ------
      tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan
      Rapat Anggota. -------------------------------------------
      -------------------------- Pasal 42 ----------------------
      1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
         kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat -------
         Anggota. ----------------------------------------------
      2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada --
         anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah -- 
         cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) -
         bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan ---
         wajib dan simpanan khusus anggota. --------------------
      3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan ----
         paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50 (lima -
         puluh persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk ------
         perluasan perusahaan Koperasi. ------------------------
      4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50 %- 
         (lima puluh persen) dari uang cadangan harus disimpan -
         dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh --------
         Pengurus. ---------------------------------------------
      5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan -------
         Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas ------
         cadangan Koperasi berdasarkan prosentase jumlah -------
         simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada
         Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih jauh dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB XIII -----------------------
      ------------------------ PEMBUBARAN ----------------------
      -------------------------- Pasal 43 ----------------------
      1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: ---
         a. keputusan Rapat Anggota; ---------------------------
         b. keputusan Pemerintah. ------------------------------
      2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada: --------
         a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir; ---
         b. atas permintaan sekurang-karangnya 3/4 (tiga per ---
            empat) dari jumlah anggota; ------------------------
         c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya. --- 
      ---------------------- Pasal 44 --------------------------
      1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota 
         membentuk Tim Likwidasi yang terdiri dari unsur -------
         anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu --
         (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan --------
         pembubaran dimaksud. ----------------------------------
      2. Likwidator mempunyai hak dan kewajiban: ---------------
         a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama ------
            Koperasi dalam penyelesaian; -----------------------
         b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan; -----------
         c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota ------
            tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri -----
            maupun bersama-sama; -------------------------------
         d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan
            dan arsip Koperasi; --------------------------------
         e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk -----------
            menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota
            maupun pihak ketiga; -------------------------------
         f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan -
            kepada Rapat Anggota. ------------------------------
      3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran ---
         Koperasi oieh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat ---
         Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. --------
      4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada ---
         pembayaran kewajiban lainnya. -------------------------    
      ------------------------- Pasal 45 -----------------------
      1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul -
         pada saat pembubaran Koperasi; ------------------------
      2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, ------
         simpanan wajib yang sudah dibayarkan. -----------------
      3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan -
         wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut --
         terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi- 
         anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota- 
         belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. -----------
      -------------------------- BAB XIV -----------------------
      --------------------------- SANKSI -----------------------
      -------------------------- Pasal 46 ----------------------
      1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran-
         Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang- 
         berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
         berupa: -----------------------------------------------
         a. peringatan lisan; ----------------------------------
         b. peringatan tertulis; -------------------------------
         c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; ----------
         d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; ----------
         e. diajukan ke Pengadilan. ----------------------------
      2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam ---
         Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------
      ------------------------- BAB XV -------------------------
      ------------- JANGKA WAKTU BERDIR1NYA KOPERASI -----------
      ------------------------ Pasal 47 ------------------------
      Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak ---------
      ditentukan. ----------------------------------------------
      --------------------------- BAB XVI ----------------------
      ----------------- ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA ------------
      --------------------- DAN PERATURAN KHUSUS ---------------
      -------------------------- Pasal 48 ----------------------
      Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan -
      atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan -
      berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak --
      bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. ------------------
      - Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya
      sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa: -----------
      I.  - Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 16 ayat 3 ----
          Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan ---
          Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat -------
          sebagai: ---------------------------------------------
          - Pengawas        : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Ketua           : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Sekretaris      : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          - Bendahara       : Tuan .............................
                              tersebut; ------------------------
          -Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima
          oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus -------
          disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali -------
          diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat --------
          pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan
          Menengah Republik Indonesia. -------------------------
      II. Tuan ............................ tersebut dan -------
          Tuan ........................., Sarjana Hukum, pegawai
          Kantor Notaris, bertempat tinggal di .................
          baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini --
          diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan --
          ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon -------
          pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang- 
          berwenang dan untuk membuat perubahan dan/atau -------
          tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang ----
          diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan --
          untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan -
          dan dokumentasi lainnya, untuk memilih tempat --------
          kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang --
          mungkin diperlukan. ----------------------------------
      Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
      ------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI. -----------------
      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
      hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan --
      dihadiri oleh ............................................
      bertempat tinggal di ........, yang saya, Notaris kenal, --
      sebagai saksi. -------------------------------------------
      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para- 
      penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
      oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
      Dilangsungkan..................................-----------




                      BERITA ACARA RAPAT ANGGOTA
                       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                   KOPERASI ......................
                        Nomor : .........
     

      Pada hari ini, ............... tanggal ...................
      Pukul ... WIB (Waktu Indonesia bagian Barat). ------------
      Saya,............................ Sarjana Hukum, Notaris -
      di ....................., dengan dihadiri saksi-saksi yang
      nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: ----------
      - Atas permintaan Badan Pengurus dari: -------------------
       KOPERASI.............................., suatu Badan Hukum
      yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang -----
      Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor ---- 
      pusat di................., yang anggaran dasarnya --------                     
      ..........................................................
      (untuk selanjutnya akan disebut juga  Koperasi) ; --------
      - Berada di ..............................................
      ..........................................................
      - Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan --
      dalam Rapat Anggota dari Koperasi yang diadakan pada hari,
      tanggal, jam dan di tempat tersebut diatas (untuk --------
      selanjutnya akan disebut juga  Rapat ); ------------------
      Telah hadir dalam Rapat dan karenanya berhadapan dengan --
      saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi: --------------
      1. .......................................................
      2. .......................................................
      3. .......................................................
      Penghadap ....................................... tersebut
      dalam kedudukannya sebagai Ketua Koperasi, berdasarkan ---
      ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Koperasi, -
      membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan: ---------------
      - Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili- 
      sebanyak .................. orang anggota dari ...........                      
      orang jumlah anggota Koperasi, sehingga berdasarkan Pasal-
      14 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1a Anggaran Dasar Koperasi, ---
      maka Rapat Anggota adalah sah dan berhak mengambil -------
      keputusan yang sah. --------------------------------------
      - Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah: --------------------
      Menyetujui perubahan tujuan dan usaha Koperasi. ----------
      - Bahwa karena acara rapat anggota telah diketahui oleh --
      para perserta rapat yang hadir, maka Ketua Rapat ---------
      mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara -------
      musyarawarah untuk mufakat memutuskan: -------------------
      -  Menyetujui perubahan Tujuan dan Usaha Koperasi --------
         Berhubung dengan keputusan tersebut maka Pasal        , 
         Anggaran Dasar Koperasi diubah, sehingga menjadi ------
         berbunyi sebagai berikut: -----------------------------
      ..........................................................
      -  Selanjutnya Rapat dengan suara bulat memberi kuasa ----
      kepada Badan Pengurus Koperasi, baik bersama-sama maupun -
      sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kepada pihak ------
      lain; ----------------------------------------------------
      untuk mendaftarkan keputusan Rapat kepada yang berwenang -
      dan untuk itu melakukan segala sesuatu yang diperlukan ---
      berkenaan dengan keputusan Rapat tersebut, tidak ada yang- 
      dikecualikan. --------------------------------------------
      - Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, -
      maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul ..... WIB (Waktu - 
      Indonesia bagian Barat). ---------------------------------
      Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini, untuk- 
      dipergunakan dimana perlu. -------------------------------
      Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------
      ------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------
      Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........, pada -
      hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan ---
      dihadiri oleh ............................................
      keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di ........, --
      yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. -----------------
      Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para
      penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani --
      oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------
      Dilangsungkan dengan.-------------------------------------

No comments:

Post a Comment