Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari _________ tanggal_________ bulan_________
tahun _________ antara (nama toko) yang beralamat (alamat toko),
yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara (nama jelas) bertempat tinggal
di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan Saudara _________
Bertempat tinggal di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.
Pasal 1
Perjanjian
kerja ini diadakan untuk jangka waktu…..bulan. Sesudah jangka waktu
…..bulan itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak
dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua
belah pihak.
Pasal 2
PIHAK
PERTAMA akan menempatkan Pihak kedua sebagai Sales Promotion Girl ( SPG )
pada (nama toko).
Pasal 3
PIHAK
PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp 000.000,- (terbilang) per bulan,
yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar
Rp. 00.000,- ((terbilang)) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut
diatas untuk setiap bulannya.
Pasal 4
PIHAK
KEDUA setuju mengikuti jam kerja Toko selama enam hari kerja seminggu, jam
kerja dimulai dari 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB
Pasal 5
PIHAK
KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik Toko hal itu harus dilakukan.
PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 6
PIHAK
KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga (nama
toko) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.
Pasal 7
PIHAK
KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan (nama toko).
Pasal 8
PIHAK
KEDUA bersedia mentaati segala peraturan (nama toko) sebagaimana diatur dalam
peraturan tata tertib (nama toko). Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan
pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
tersebut dalam peraturan tata tertib (nama toko).
Pasal 9
PIHAK
KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan
tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PIHAK
PERTAMA akan membayar uang pesangon tiga kali gaji kepada PIHAK KEDUA apabila
PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
Pasal 11
Perjanjian
Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena
tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat
kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK
PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.
Pasal 12
Surat
perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai
cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.
Dibuat
di ………………
Tanggal
………………………….
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
( …………………
)
( …………………)
No comments:
Post a Comment