Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN KERJA SPG


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA SPG


Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari _________ tanggal_________ bulan_________ tahun _________ antara (nama toko)  yang beralamat (alamat toko), yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara (nama jelas) bertempat tinggal di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan Saudara _________ Bertempat tinggal di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.

Pasal 1
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu…..bulan. Sesudah jangka waktu …..bulan  itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA akan menempatkan Pihak kedua sebagai Sales Promotion Girl ( SPG ) pada (nama toko).

Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp 000.000,- (terbilang) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 00.000,- ((terbilang)) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.

Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja Toko selama enam hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

Pasal 5
PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik Toko hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga (nama toko) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Pasal 7
PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan (nama toko).

Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan (nama toko) sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib (nama toko). Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib (nama toko).

Pasal 9
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon tiga kali gaji kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.

Pasal 11
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.

Pasal 12
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.



Dibuat di ………………
Tanggal ………………………….

PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA



( ………………… )                                                                 ( …………………)





Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA SPG


Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari _________ tanggal_________ bulan_________ tahun _________ antara (nama toko)  yang beralamat (alamat toko), yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara (nama jelas) bertempat tinggal di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan Saudara _________ Bertempat tinggal di _________ yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.

Pasal 1
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu…..bulan. Sesudah jangka waktu …..bulan  itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA akan menempatkan Pihak kedua sebagai Sales Promotion Girl ( SPG ) pada (nama toko).

Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp 000.000,- (terbilang) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 00.000,- ((terbilang)) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.

Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja Toko selama enam hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

Pasal 5
PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik Toko hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga (nama toko) dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Pasal 7
PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan (nama toko).

Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan (nama toko) sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib (nama toko). Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib (nama toko).

Pasal 9
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.

Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon tiga kali gaji kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.

Pasal 11
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.

Pasal 12
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.



Dibuat di ………………
Tanggal ………………………….

PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA



( ………………… )                                                                 ( …………………)




No comments:

Post a Comment