Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun
_____, telah diadakan perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak
sebagai berikut:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. KTP :
Untuk
selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
No. KTP :
Untuk
selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas
sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di ___________________ yang
selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
• Pihak
pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada
pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________
• Pihak
pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________
rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.
•
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama
________tahun.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
• Pihak
kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak
pertama.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
• Pihak
kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan
sampai bulan terakhir masa sewa.
• Bukti
pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama
selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
• Pihak
kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain
kecuali atas persetujuan pihak pertama.
• Apabila
pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau
menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama
akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi
apapun.
• Apapila
dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara
sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar
______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
• Begitu
pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian
berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa
sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang
dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
• Pihak
kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa
setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
Pihak I Pihak II
Materai
Rp.6000
(____________________) (____________________)
Saksi
Saksi
(____________________) (____________________)
No comments:
Post a Comment