Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Pada hari ini ______tanggal ______bulan _______tahun _____telah diadakan perjanjian antara
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian gadai rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1.       PIHAK KEDUA telah menggadaikan benda tak bergerak yakni sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2.       Benda tak bergerak yang digadai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. __________yang terletak di wilayah _______dengan luas tanah berdasarkan PBB _____dan bangunan ______________.
Pasal 2
Rumah yang digadaikan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai _______berdinding tembok, genteng ________, berlantai ______ dengan jumlah kamar ______buah yang terdiri dari _____kamar dilantai dasar dan ____di lantai atas, listrik berkekuatan _____volt, saluran  air dari ______dan 1 (satu) line telepon.
Pasal 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ­­­_______(terbilang) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar ____% setiap bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga (tanggal, bulan, tahun).
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1.       PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
2.       PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


                       PIHAK PERTAMA                                                                                             PIHAK KEDUA

               (...............................)                                                                           (...............................)

Saksi :

(...............................)                                                         (...............................)



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Pada hari ini ______tanggal ______bulan _______tahun _____telah diadakan perjanjian antara
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian gadai rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1.       PIHAK KEDUA telah menggadaikan benda tak bergerak yakni sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2.       Benda tak bergerak yang digadai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. __________yang terletak di wilayah _______dengan luas tanah berdasarkan PBB _____dan bangunan ______________.
Pasal 2
Rumah yang digadaikan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai _______berdinding tembok, genteng ________, berlantai ______ dengan jumlah kamar ______buah yang terdiri dari _____kamar dilantai dasar dan ____di lantai atas, listrik berkekuatan _____volt, saluran  air dari ______dan 1 (satu) line telepon.
Pasal 3
PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ­­­_______(terbilang) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar ____% setiap bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga (tanggal, bulan, tahun).
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus rumah yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
1.       PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
2.       PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


                       PIHAK PERTAMA                                                                                             PIHAK KEDUA

               (...............................)                                                                           (...............................)

Saksi :

(...............................)                                                         (...............................)


No comments:

Post a Comment