Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama               :
Alamat :
Pekerjaan           :
No KTP :
Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama               :
Alamat :
Pekerjaan           :
No KTP                 :
Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Pertama mengontrakkan pada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai tempat usaha, sebidang ruangan dengan ukuran ____m²) di ____
Pasal 2
Kontrak ini akan di mulai pada (tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga berakhir pada ………………………….
Pasal 3
Besarnya uang kontrak untuk per tahun Rp_______,- ( terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1 bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa kontrak.
Pasal 4
Pihak Kedua wajib dan harus memelihara semua dan segala sesuatu yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya. Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar Pihak Kedua, demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 5
Pihak Kedua wajib dan harus membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik, telepon dan pajak ijin usaha ataupun pajak-pajak yang bersangkutan dengan usahanya.
Pasal 6
Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah struktur dan kontruksi bangunan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
Pasal 7
Pihak Kedua sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan apa yang disewa kepada Pihak Pertama, saat berakhirnya masa kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp.________________,- ( terbilang rupiah)  perhari.
Pasal 8
Selama berlangsungnya masa kontrak, Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban kampung (lingkungan) dan memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan kesusilaan.
Pasal 9
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa kontrak ini tidak dapat diakhiri sepihak. Dan Pihak Kedua tidak berhak menyewakan kembali tempat usaha tersebut kepada pihak ketiga atau siapapun dengan alasan apapun.
Pasal 10
Apabila pada masa berakhirnya kontrak ini, Pihak Pertama bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada Pihak Kedua.
Pasal 11
Apabila pada masa belum berakhirnya kontrak ini, ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak ketiga wajib membeli asset usaha Pihak Pertama.
Pasal 12
Pihak Pertama diharuskan memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah pihak kedua.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan perjanjian kontrak.
Pasal 14
Di dalam semua serta segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka para pihak telah memilih domisili hukum setempat.

Demikian perjanjian kontrak ini dibuat 2 ( Dua ) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama serta Pihak Kedua masing-masing memegang 1 (satu) surat kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.


Dibuat di :
Pada Tanggal :

Pihak Pertama                                                                                                   Pihak Kedua
Materai Rp.6000

(__________________)                                                                             (__________________)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama               :
Alamat :
Pekerjaan           :
No KTP :
Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama               :
Alamat :
Pekerjaan           :
No KTP                 :
Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Pertama mengontrakkan pada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai tempat usaha, sebidang ruangan dengan ukuran ____m²) di ____
Pasal 2
Kontrak ini akan di mulai pada (tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga berakhir pada ………………………….
Pasal 3
Besarnya uang kontrak untuk per tahun Rp_______,- ( terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1 bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa kontrak.
Pasal 4
Pihak Kedua wajib dan harus memelihara semua dan segala sesuatu yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya. Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar Pihak Kedua, demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 5
Pihak Kedua wajib dan harus membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik, telepon dan pajak ijin usaha ataupun pajak-pajak yang bersangkutan dengan usahanya.
Pasal 6
Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah struktur dan kontruksi bangunan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.
Pasal 7
Pihak Kedua sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan apa yang disewa kepada Pihak Pertama, saat berakhirnya masa kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp.________________,- ( terbilang rupiah)  perhari.
Pasal 8
Selama berlangsungnya masa kontrak, Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban kampung (lingkungan) dan memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan kesusilaan.
Pasal 9
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa kontrak ini tidak dapat diakhiri sepihak. Dan Pihak Kedua tidak berhak menyewakan kembali tempat usaha tersebut kepada pihak ketiga atau siapapun dengan alasan apapun.
Pasal 10
Apabila pada masa berakhirnya kontrak ini, Pihak Pertama bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada Pihak Kedua.
Pasal 11
Apabila pada masa belum berakhirnya kontrak ini, ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak ketiga wajib membeli asset usaha Pihak Pertama.
Pasal 12
Pihak Pertama diharuskan memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah pihak kedua.
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan perjanjian kontrak.
Pasal 14
Di dalam semua serta segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka para pihak telah memilih domisili hukum setempat.

Demikian perjanjian kontrak ini dibuat 2 ( Dua ) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama serta Pihak Kedua masing-masing memegang 1 (satu) surat kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.


Dibuat di :
Pada Tanggal :

Pihak Pertama                                                                                                   Pihak Kedua
Materai Rp.6000

(__________________)                                                                             (__________________)



No comments:

Post a Comment