Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
(Nomor)
Antara
(Nama
Penerbit)
Dan
Nama Penulis
tentang
PENERBITAN BUKU
(Judul Buku)
Dengan
memohon pertolongan dan ridha Allah Swt, pada hari ini, (hari),
tanggal …., bulan …….tahun ……………., di (nama Kota) telah disepakati perjanjian
kerja sama oleh dan antara para penanda tangan di bawah
ini:-------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
(Nama
Manajer)------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Manajer dari, oleh karena itu mewakili, untuk dan atas nama (Nama
Penerbit), berkedudukan di (Nama Kota)
dan berkantor----- pusat di Jalan (Alamat Lengkap
Penerbit).—--------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.-----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
(Nama
Penulis)-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai Penulis buku (Judul
Buku), beralamat di
(Alamat Lengkap Penulis)----------------------------
Selanjutnya disebut
sebagai Pihak
Kedua.---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para pihak terlebih
dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan
yang bergerak di bidang penerbitan buku.-
- Bahwa Pihak Kedua adalah penulis
buku.---------------------------------------------------------
- Bahwa Hak Cipta atas buku tersebut belum pernah
didaftarkan oleh Pihak Kedua,--- ke Direktorat Jendral Hak Cipta,
Paten, dan Merek, Departemen Kehakiman -----------Republik
Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berhubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak dengan surat ini
telah -------bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai ketentuan dan
syarat-syarat ------- sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL 1-------------------------------------------------------
---------------------------------------------
BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Pihak
Kedua selanjutnya
disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan
lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Penerbit yang
menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku-
Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut
dimaksudkan, agar -----------Penerbit mempunyai
hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan
ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.-------------------------------------------
3.
Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak
secara-- khusus atau eksklusif yang
diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang
lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL 2-------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
LISENSI--------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada
Penerbit menurut perjanjian-- ini,
dilakukan secara khusus dan hanya kepada Penerbit/Pihak Pertama. Dengan
---------demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya,
selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau
menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang
lain/pihak penerbit lainnya. --------------
2.
Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada
orang/pihak penerbit lainnya, -baru dapat
dilakukan oleh Penulis apabila Penerbit dengan sengaja melakukan
------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini.
Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti
berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------
3.
Apabila Penulis maupun Penerbit berkehendak untuk
mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu
secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang
sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL 3-------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
HAK CIPTA ---------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis
(buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya
dialihkan oleh Penulis kepada Penerbit, sehingga dalam hal ini Penerbit----
selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak
Cipta.------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL
4-------------------------------------------------------
1.
Seluruh
biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut-
disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Penerbit;---------------------------------
2.
Penulis akan menerima dari Penerbit;
-------------------------------------------------------------------
a.
Biaya pembayaran outright
(jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang
rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan
setelah----------perjanjian kerja sama penerbitan ditandatangani oleh para
pihak.------
b.
Buku karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma,
sebagai ------ bukti penerbitan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
-------------------------------------------------
3.
Penerbit memegang lisensi atas hak penerbitan dan hak
cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL 5-------------------------------------------------------
--------------------------------------------
SYARAT NASKAH BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Naskah
buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada Penerbit menurut -- perjanjian, harus
memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------
- Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan
dikemas dengan populer.---------
- Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah
dipahami.--------------------------------------------------
- Memiliki
kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada.
---------------------------
- Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam
masyarakat .--------------------
- Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan,
Penulis diwajibkan --------------memperbaiki naskah buku yang telah
disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang
ditunjuk oleh Penerbit.-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
PASAL 6-------------------------------------------------------
Penerbit
berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------
- Menentukan
penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau
---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan
alamat pada- sampul depan dan prelim buku sebagai
penerbit----------------------------------------
- Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah.
------------------------------------
- Menetapkan
harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------
- Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama
Penulis. ----------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
JAMINAN PENULIS-----------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis
menjamin Penerbit:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang
lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penulis meyakinkan Penerbit bahwa
ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu
hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------
- Bahwa
Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan
---------lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Penerbit,
sehingga Penerbit tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk
menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan
buku tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia. -----------------------------
- Bahwa
Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut
--- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat
dalam -----------perjanjian ini.
---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya
----tersebut kepada pihak ketiga/penerbit lainnya.
--------------------------------------------------
- Bahwa
karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap
- sebagai penghinaan atau fitnahan
kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------
- Bahwa
karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa,
-- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan.
--------------------------
- Bahwa
karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun
--- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun
juga.------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, Penulis membebaskan
Penerbit dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada).
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 8----------------------------------------------------
---------------------------------------
PENGGUNAAN NASKAH BUKU ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis berjanji dan oleh karena itu
mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------
1)
Tanpa seizin Penerbit, mengambil kutipan dari karya tulis
(buku) tersebut untuk ----------- penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk
keperluan artikel, resensi, atau
sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas
kewajaran.-------------------------------------------
2)
Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah
diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan
menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan
harus dibayar oleh Penulis. --------------------------
3)
Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Penerbit dalam --------penjualan
buku tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
PASAL 9--------------------------------------------------------
---------------------------------------------
PENGGANDAAN BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis
dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/
--------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut,
baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri
maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan
mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. -----------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
PASAL 10------------------------------------------------------
----------------------------------------------
KUASA PENERBITAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa-kuasa
tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak
akan--- berakhir karena
sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum
dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena
kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat
dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa
tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
PASAL 11------------------------------------------------------
---------------------------------------
PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Semua perselisihan yang timbul antarpihak
mengenai perjanjian ini atau
---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah
antara kedua belah pihak. --------
2. Perselisihan yang bersifat teknis dan
tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya,
akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan
bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi
dan mencari jalan penyelesaian terbaik
dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak.
-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perselisihan di luar bidang teknis yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I .
----------------------------------
4.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala
akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada
Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I
.------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
PASAL 12------------------------------------------------------
------------------------------------
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini,
akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan,
berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta
perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh
--------kedua belah
pihak.------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup -----yang satu dan lainnya mempunyai
kekuatan hukum yang
sama.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA
Materai Rp.6000
Manajer
|
PIHAK KEDUA
Penulis
|
Saksi:
( ____________________ ) ( ____________________ )
|
|
No comments:
Post a Comment