Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU 1


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU 1
(Nomor)


Antara

(Nama Penerbit)


Dan

Nama Penulis

 tentang

PENERBITAN BUKU

(Judul Buku)



Dengan memohon pertolongan dan ridha Allah Swt, pada hari ini, (hari), tanggal …., bulan …….tahun  …………….,  di (nama Kota) telah disepakati perjanjian kerja sama oleh dan antara para penanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    (Nama Manajer)------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manajer dari, oleh karena itu mewakili, untuk dan atas nama (Nama Penerbit), berkedudukan di (Nama Kota)  dan berkantor----- pusat di Jalan (Alamat Lengkap Penerbit).—--------------------------------------------------
Selanjutnya disebut  sebagai Pihak Pertama.-----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    (Nama Penulis)-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai Penulis buku  (Judul Buku),  beralamat di (Alamat Lengkap Penulis)----------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para pihak terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku.-
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah penulis buku.---------------------------------------------------------
  3. Bahwa Hak Cipta atas buku tersebut belum pernah didaftarkan oleh Pihak Kedua,--- ke Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Merek, Departemen Kehakiman -----------Republik Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak dengan surat ini telah -------bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai ketentuan dan syarat-syarat ------- sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama,  selanjutnya disebut pula--- Penerbit yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku-
Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Penerbit mempunyai  hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.-------------------------------------------
3.      Penyerahan sebagaimana dimaksudkan  di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara--  khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada Penerbit menurut perjanjian--  ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Penerbit/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak penerbit lainnya. --------------
2.      Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak penerbit lainnya, -baru dapat  dilakukan oleh Penulis apabila Penerbit dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau  ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------
3.      Apabila Penulis maupun Penerbit berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penulis kepada Penerbit, sehingga dalam hal ini Penerbit---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Penerbit;---------------------------------
2.      Penulis akan menerima dari Penerbit; -------------------------------------------------------------------
a.      Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama penerbitan ditandatangani oleh para pihak.------
b.      Buku karyanya tersebut dari  hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti penerbitan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------
3.      Penerbit memegang lisensi atas hak penerbitan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------
-------------------------------------------- SYARAT NASKAH BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Naskah buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada  Penerbit menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------
  1. Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------
  2. Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------
  3. Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------
  4. Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------
  5. Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penulis diwajibkan --------------memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Penerbit.-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- WEWENANG PENERBIT-------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbit berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------
  1. Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim buku sebagai penerbit----------------------------------------
  2. Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------
  3. Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------
  4. Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penulis. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENULIS-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis menjamin Penerbit:--------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penulis meyakinkan Penerbit bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------
  2. Bahwa Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Penerbit, sehingga Penerbit tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak,  dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------
  3. Bahwa Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/penerbit lainnya. --------------------------------------------------
  5. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap -  sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------
  6. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------
  7. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------
--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH BUKU ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
1)      Tanpa seizin Penerbit, mengambil kutipan dari karya tulis (buku) tersebut untuk ----------- penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau  sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------
2)      Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penulis. --------------------------
3)      Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat  merugikan Penerbit dalam --------penjualan buku tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------
--------------------------------------------- PENGGANDAAN BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------
---------------------------------------------- KUASA PENERBITAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan---  berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang  tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------
--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau  ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------
2.      Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan  mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------
3.      Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan  melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------
4.      Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN – KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh  --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup -----yang satu dan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PIHAK PERTAMA

                   Materai Rp.6000


Manajer



PIHAK KEDUA




Penulis
Saksi:



                          ( ____________________ )                   ( ____________________ )





 






Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU 1
(Nomor)


Antara

(Nama Penerbit)


Dan

Nama Penulis

 tentang

PENERBITAN BUKU

(Judul Buku)



Dengan memohon pertolongan dan ridha Allah Swt, pada hari ini, (hari), tanggal …., bulan …….tahun  …………….,  di (nama Kota) telah disepakati perjanjian kerja sama oleh dan antara para penanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    (Nama Manajer)------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Manajer dari, oleh karena itu mewakili, untuk dan atas nama (Nama Penerbit), berkedudukan di (Nama Kota)  dan berkantor----- pusat di Jalan (Alamat Lengkap Penerbit).—--------------------------------------------------
Selanjutnya disebut  sebagai Pihak Pertama.-----------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    (Nama Penulis)-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai Penulis buku  (Judul Buku),  beralamat di (Alamat Lengkap Penulis)----------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Para pihak terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku.-
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah penulis buku.---------------------------------------------------------
  3. Bahwa Hak Cipta atas buku tersebut belum pernah didaftarkan oleh Pihak Kedua,--- ke Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Merek, Departemen Kehakiman -----------Republik Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak dengan surat ini telah -------bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai ketentuan dan syarat-syarat ------- sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama,  selanjutnya disebut pula--- Penerbit yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku-
Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Penerbit mempunyai  hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.-------------------------------------------
3.      Penyerahan sebagaimana dimaksudkan  di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara--  khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada Penerbit menurut perjanjian--  ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Penerbit/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak penerbit lainnya. --------------
2.      Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak penerbit lainnya, -baru dapat  dilakukan oleh Penulis apabila Penerbit dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau  ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------
3.      Apabila Penulis maupun Penerbit berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penulis kepada Penerbit, sehingga dalam hal ini Penerbit---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Penerbit;---------------------------------
2.      Penulis akan menerima dari Penerbit; -------------------------------------------------------------------
a.      Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama penerbitan ditandatangani oleh para pihak.------
b.      Buku karyanya tersebut dari  hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti penerbitan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------
3.      Penerbit memegang lisensi atas hak penerbitan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------
-------------------------------------------- SYARAT NASKAH BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Naskah buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada  Penerbit menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------
  1. Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------
  2. Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------
  3. Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------
  4. Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------
  5. Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penulis diwajibkan --------------memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Penerbit.-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- WEWENANG PENERBIT-------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbit berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------
  1. Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim buku sebagai penerbit----------------------------------------
  2. Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------
  3. Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------
  4. Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penulis. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENULIS-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis menjamin Penerbit:--------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penulis meyakinkan Penerbit bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------
  2. Bahwa Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Penerbit, sehingga Penerbit tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak,  dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------
  3. Bahwa Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/penerbit lainnya. --------------------------------------------------
  5. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap -  sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------
  6. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------
  7. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------
--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH BUKU ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
1)      Tanpa seizin Penerbit, mengambil kutipan dari karya tulis (buku) tersebut untuk ----------- penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau  sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------
2)      Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penulis. --------------------------
3)      Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat  merugikan Penerbit dalam --------penjualan buku tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------
--------------------------------------------- PENGGANDAAN BUKU ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------
---------------------------------------------- KUASA PENERBITAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan---  berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang  tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------
--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau  ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------
2.      Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan  mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------
3.      Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan  melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------
4.      Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN – KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.      Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh  --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup -----yang satu dan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


PIHAK PERTAMA

                   Materai Rp.6000


Manajer



PIHAK KEDUA




Penulis
Saksi:



                          ( ____________________ )                   ( ____________________ )





 





No comments:

Post a Comment