Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMENTASAN MUSIK
antara
(Manajement Artis)
dengan
………………………………………….
Pada hari …………. tanggal ………….. bulan ………………
tahun…………..bertempat di ………………………………….………., telah disepakati suatu perjanjian
kerjasama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara para pihak yang
akan tersebut di bawah ini :
1. (Nama Artis) Pengisi acara berkedudukan …………………………………………………….(untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA)
2.………………….(JABATAN)………………., berkedudukan di…………………………………………….
(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).
Kedua belah pihak dengan selalu bertindak
dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih
dahulu :
PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ________
sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir pada kegiatan…………………………………………………….
PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
penyelenggara acara …………………………………………. menyatakan mengundang (Nama
Artis) sebagai pengisi acara……………………………………….
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk
melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut
sebagai “perjanjian” dengan memakai
serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturanperaturan di bawah ini :
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara
kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik……………………… Yang diselenggarakan
pada tanggal…………………………… di ………………………………………………..
1.2 Durasi pertunjukan musik tersebut di atas
adalah ………………. Dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul 24.00 untuk pertunjukan
malam hari atau tidak lebih dari pukul 18.00 untuk pertunjukan pagi/siang hari
pada tanggal tersebut di atas.
1.3 Bila pada pelaksanaannya karena hal apa
pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul 23.00 (untuk pertunjukan malam hari)
atau pukul 17.00 (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap dilaksanakan
sesuai pasal 1 butiran 2, kecuali diadakan penjanjian baru di luar perjanjian
ini.
PASAL 2
T U J U A N
Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA
adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik
sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini,
dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK
KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau
lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara
tersebut di atas.
Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada
pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di
luar perjanjian ini.
PASAL 3
B I A Y A
3.1. Dalam pengadaan pertunjukan musik
tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. …………………. yang diserahkan atau dibayarkan
sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan
untuk keperluan PIHAK KEDUA.
3.2. Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap
pembayaran sebagai berikut :
3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada
saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ………………………..
Rp………………………………(Terbilang)
3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp.
………………………. (Terbilang) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA
berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota) yaitu pada tanggal……………………atau
3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sond check (untuk dalam kota) yaitu pada tanggal …………………………….
3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya
surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban
dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara
pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu
dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK
KEDUA.
4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak
diharapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan,
PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pertunjukan.
4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan
atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan
tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1 Menyediakan panggung, peralatan band dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini
yaitu………………………………………… dan atau semuanya
berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau
dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.
5.3 Secara umum memenuhi prasyarat dan atau
permintaan pihak (Manajement Artis)
seperti yang termuat dalam Technical Riders terkini
yang masih diberlakukan.
5.4 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan
secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.
5..6 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan
perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN
6.1. Pembatalan dan/atau penundaan
pertunjukan sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA
dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda
dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada
PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp …………………………….(Terbilang)
PASAL 7
PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang
untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan
serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam
menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.
7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat
perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat
perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.
7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang
diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.
7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan
oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa
sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah
pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam
soal moneter kecuali devaluasi, dan
lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang
tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui
adanya peristiwa yang dimaksud diatas.
8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan
atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah.
PASAL 9
KORESPONDENSI
Segala surat menyurat atau korespondensi
lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan
dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan
alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh
pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka
alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah
berlaku.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam
pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga
dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau
Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan
PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 11
LAIN-LAIN
11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta
ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.
11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua
belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.
11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan
perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.
11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk
pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas
persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan – penambahan tersebut
akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu
untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun
tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan
ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk
tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak
dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian
ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat
diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.
Demikian perjanjian ini dibuat serta
ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta
dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Materai Rp.6000
( …………………………………….. ) (
…………………………………….. )
No comments:
Post a Comment