Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT KONTRAK PERJANJIAN
PEKERJAAN BORONGAN
NO: ___________________
Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________
tahun _______________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1
|
Nama
Alamat
Jabatan
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
|
||
2
|
Nama
Jabatan
Alamat
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
_________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
|
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan
perjanjian pemborongan pekerjaan _____________________________, dengan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik
tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________
PASAL
- 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat
Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi
sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat
perjanjian ini yang terdiri dari :
- Gambar Prarencana termasuk
gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
- Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
PASAL - 3
D I R E K S I
1.
Pembinaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Segala komunikasi permintaan
dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan
secara tertulis.
PASAL
- 4
BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA
1.
Bahan-bahan, peralatan kerja
dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak menolak
bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika
kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
PASAL - 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1.
Agar pekerjaan pemborongan
dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga
kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang
baik.
2.
Semua upah tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA.
PASAL - 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan
pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK
KEDUA.
PASAL - 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK
KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaan
selama 60 (enam puluh) hari kerja, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK
KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam
pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang
sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis
dalam berita acara.
PASAL - 8
MASA PEMELIHARAAN
1.
Masa
pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan
selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan
selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
2.
Untuk
pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan
Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 9
HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA
PEMBAYARAN
1.
Harga
borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________- (___________________________________), harga tersebut tidak termasuk
PPN 10 %.
2.
Metode Pembayaran yang
disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi
dalam 4 (empat) kali termijn, dan
PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka (DP) sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Borongan Pekerjaan yaitu sebesar Rp
__________________,- (_________________________), yang dibayarkan lunas
pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran
Termijn (sesuai kontrak), sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20%
dari nilai 20% Uang Muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (_________________),
dengan perincian sebagai berikut :
·
Pembayaran retensi sebesar Rp.
___________ (________________________________) akan dilunasi setelah berakhirnya
masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah
Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.
·
Pekerjaan Tambah atau Kurang
akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan
pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Prestasi pekerjaan dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut :
3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang
diopname 100 %.
3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah
ada dilapangan diopname 50 %
Pekerjaan yang materialnya
sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang diopname 30 %.
3.
Setiap Pembayaran termijn atau
Angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA atau wakilnya.
PASAL - 10
KENAIKAN HARGA
1.
Kenaikan harga bahan-bahan,
alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan
naiknya harga bahan secara tidak wajar.
2.
Dalam hal terjadinya kenaikan
harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan
yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat
antara kedua belah pihak.
PASAL - 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari
tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang
telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
2.
Keadaan memaksa (force majeure)
yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
- Bencana alam seperti : Gempa
Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang
dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
- Adanya pemogokan buruh yang
bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3.
Bila terjadi force majeure
PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
4.
Dalam hal ada pemberitahuan
force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA
harus memberikan jawabannya.
5.
Apabila PIHAK PERTAMA selama
waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban
berarti force majeure dapat diterima.
PASAL - 12
DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1.
Kecuali karena keadaan force
majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan
sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda.
2.
Denda yang diakibatkan
keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu
perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima
perseratus) dari nilai kontrak.
3.
Dalam hal PIHAK PERTAMA
terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam
pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan Denda.
4.
Denda yang diakibatkan
keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang
tersebut pada ayat 2 pasal ini.
5.
Apabila PIHAK KEDUA memutuskan
kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK
PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga
kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk
melanjutkan sisa pekerjaan dengan menunjuk kontraktor lain
6.
Dalam hal PIHAK PERTAMA
memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima
oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari
harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk
melanjutkan sisa pekerjaan.
PASAL - 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK
KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan
cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force
majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian
yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan
dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL - 14
PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA
SERAH TERIMA
1.
Pekerjaan tambah/kurang hanya
boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang
harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam
surat perjanjian.
2.
Jika harga pekerjaan tambah
belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga
pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran
akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya.
3.
Yang dimaksud dengan pekerjaan
tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan
diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4.
Jika PIHAK PERTAMA berkehendak
untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka
material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah
diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak
sebelum pekerjaan selesai. Biaya
pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada
akhir pekerjaan.
6. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang
mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan
sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak
mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.
7. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK
KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan
apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian
ini.
8. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai
dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh
PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL - 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1.
PIHAK KEDUA wajib bertanggung
jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab
atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna
menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3.
Jika terjadi kecelakaan pada
saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan
kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
PASAL - 16
PERSELISIHAN
1.
Apabila selama pelaksanaan
pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah
pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah
dan mufakat antara kedua belah pihak.
2.
Perselisihan dibidang teknik
akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari
seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh
PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang
disetujui oleh kedua belah pihak.
3.
Seandainya masih belum juga tercapai
penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui
prosedur Hukum yang berlaku.
4.
Semua biaya penyelesaian
perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL - 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL - 18
P E N U T U P
1. Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam
Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah
pihak.
2. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda
tangani Surat Perjanjian ini.
3. Kedua belah pihak beritikad baik untuk
melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Materai
Rp.6000
(………………..………)
|
(…………………………)
|
No comments:
Post a Comment