Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Yang
bertanda tangan di bawah
ini :
1. Nama
:
Alamat :
Pekerjaan :
No KTP :
sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah
dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak PERTAMA.
Dan
2. Nama
:
Alamat :
Pekerjaan :
No KTP :
selaku Pemimpin (___________) Pegadaian di
______________bertindak untuk dan atas nama Direksi
............................... sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut Pihak KEDUA,
dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan
sebagai berikut :
a. Pihak PERTAMA menerangkan bahwa betul
telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa
sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak PERTAMA yang terletak
di Jalan :
Sertifikat Hak Milik Nomor :
Surat Ukur Nomor :_________Tahun
____
dan Sertifikat Hak Milik Nomor :________,
Surat Ukur Sementara Nomor :_______ Tahun__________
menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan
di bawah ini :
b. Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan ________________________________________.
Pasal
1
Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara
waktu untuk masa kontrak selama (____) (______) Tahun, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a)
Masa
kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai
dengan tanggal (tanggal, bulan, tahun).
b)
Penyerahan rumah/gedung
tersebut dilaksanakan oleh Pihak PERTAMA
setelah penandatanganan surat perjanjian
ini.
Pasal
2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA
telah dibayarkan lunas kepada Pihak PERTAMA untuk masa kontrak selama (___) (___) Tahun sebesar Rp
______,- (_______) sudah termasuk
PPh sebesar 10 %.
Pasal 3
a)
Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung
tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan
atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya
dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak PERTAMA, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut diatas
ditanggung/dipikul oleh Pihak
KEDUA.
b)
Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan
oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan
Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban
Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak
KEDUA.
Pasal 4
Biaya-biaya
langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) selama masa persewaan berjalan,
sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.
Pasal 5
Pihak KEDUA
diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan
rumah/gedung beserta pekarangan
yang disewa itu
dengan tidak terbatas.
Pasal 6
Di dalam masa
berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA
dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan
sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain
dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan
bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa
kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Sehabis masa
sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat
memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga
sewa/kontrak yang wajar dan
bila ada kenaikan,
harus bermusyawarah bersama dan
disepakati oleh kedua
belah Pihak yang dilakukan 3
(tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 8
Pada waktu
penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA
tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam
keadaan semula. Pihak KESATU menerima
semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.
Pasal 9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan
seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA,
apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung
tersebut sebagai Kantor Cabang _________
Pasal 10
Surat
perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari
_________tanggal _____ bulan _________, tahun ________, untuk
dipergunakan seperlunya.
Pihak PERTAMA Pihak
KEDUA
Materai Rp.6000
No comments:
Post a Comment