Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA BANGUNAN DAN TANAH


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

 



SURAT PERJANJIAN SEWA BANGUNAN DAN TANAH


Yang  bertanda  tangan  di bawah  ini  :        

1.   Nama                                     :
Alamat                                        :
Pekerjaan                                    :
No KTP                                       :
sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut  Pihak  PERTAMA.
Dan
                         
                          2.   Nama                                     :
Alamat                                        :
Pekerjaan                                    :
No KTP                                       :
selaku Pemimpin (___________) Pegadaian di ______________bertindak untuk dan atas nama Direksi ............................... sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak KEDUA, dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai  berikut   :

a.       Pihak PERTAMA menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak PERTAMA yang terletak 
di Jalan                                                                :
Sertifikat Hak Milik Nomor                            : 
Surat Ukur Nomor                                             :_________Tahun ____
dan Sertifikat Hak Milik Nomor    :________,
Surat Ukur Sementara Nomor        :_______ Tahun__________
menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan di bawah ini  :
b.   Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan ________________________________________.

Pasal  1

Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama (____) (______) Tahun, dengan  ketentuan  sebagai  berikut  :
a)          Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan tanggal  (tanggal, bulan, tahun).
b)          Penyerahan  rumah/gedung  tersebut  dilaksanakan oleh Pihak PERTAMA setelah penandatanganan  surat  perjanjian  ini.

Pasal  2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak PERTAMA untuk masa kontrak selama (___) (___) Tahun sebesar Rp ______,- (_______)  sudah  termasuk  PPh  sebesar 10 %.

Pasal  3
a)         Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak PERTAMA, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut  diatas  ditanggung/dipikul  oleh  Pihak  KEDUA.
b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.
Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)                      

    



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

 



SURAT PERJANJIAN SEWA BANGUNAN DAN TANAH


Yang  bertanda  tangan  di bawah  ini  :        

1.   Nama                                     :
Alamat                                        :
Pekerjaan                                    :
No KTP                                       :
sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut  Pihak  PERTAMA.
Dan
                         
                          2.   Nama                                     :
Alamat                                        :
Pekerjaan                                    :
No KTP                                       :
selaku Pemimpin (___________) Pegadaian di ______________bertindak untuk dan atas nama Direksi ............................... sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak KEDUA, dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai  berikut   :

a.       Pihak PERTAMA menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak PERTAMA yang terletak 
di Jalan                                                                :
Sertifikat Hak Milik Nomor                            : 
Surat Ukur Nomor                                             :_________Tahun ____
dan Sertifikat Hak Milik Nomor    :________,
Surat Ukur Sementara Nomor        :_______ Tahun__________
menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan di bawah ini  :
b.   Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan ________________________________________.

Pasal  1

Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama (____) (______) Tahun, dengan  ketentuan  sebagai  berikut  :
a)          Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan tanggal  (tanggal, bulan, tahun).
b)          Penyerahan  rumah/gedung  tersebut  dilaksanakan oleh Pihak PERTAMA setelah penandatanganan  surat  perjanjian  ini.

Pasal  2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak PERTAMA untuk masa kontrak selama (___) (___) Tahun sebesar Rp ______,- (_______)  sudah  termasuk  PPh  sebesar 10 %.

Pasal  3
a)         Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak PERTAMA, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut  diatas  ditanggung/dipikul  oleh  Pihak  KEDUA.
b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.
Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)                      

    


No comments:

Post a Comment