Friday, July 5, 2013

PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK

ANTARA
__________________________________
DENGAN
__________________________________

No______________________

Pada hari ini _______________ tanggal _____________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

I.                   Tuan _____________________ lahir di ________________________, Pekerjan:______________________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di_____________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor ________________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku _______________________ untuk dan atas nama _______________________________ yang Anggaran Dasarnya dibuat menurut dan berdasarkan hukum negara republik Indonesia yang berkedudukan di ___________________                  
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II.                 Tuan__________________, lahir di _______ tanggal _______________, bekerja ___________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal Kota Bandung, Kecamatan._______________, Kelurahan.__________, RT/RW_________ Jalan __________________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor: ________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku ________________, yang dalam anggaran dasar mana dibuat di bawah tangan tertanggal __________________ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a.       Bahwa PIHAK PERTAMA suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri ______________ yang dalam menjalankan usahanya menggunakan mesin-mesin berat dan bagunan pabrik seluas __________ yang berdiri di atas tanah dengan luas _______ m2 sebagaimana sertifikat No.______________, yang kesemuanya adalah milik PIHAK PERTAMA, dan bermaksud untuk disewakan.
b.      Bahwa PIHAK KEDUA suatu ___________________ yang sedang memperluas dan mengembangkan usahanya dalam bidang Industri __________, saat ini sedang membutuhkan lahan dan mesin berat industri tektile.

Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN

  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu tanah seluas ______m2 sebagaimana sertifikat no_____________ yang di atasnya berdiri bangunan pabrik seluas __________ beserta mesin-mesin yang melekat dan berada di dalammnya, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, selanjutnya disebut PABRIK.
  2. PIHAK KESATU menjamin bahwa PABRIK tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA setuju PABRIK disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa  kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
  4. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Pabrik, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.

Pasal 3
MASA PERCOBAAN

  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mesin pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan atau penyesuaian mesin mesin yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan penyesuaian mesin dengan cara perbaikan-perbaikan dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.

Pasal 4
LAIN LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mesin dan bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian spare part.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau PABRIK, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan PABRIK secara utuh termasuk mesin-mesin dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap PABRIK menjadi hak PIHAK PERTAMA
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, satu dengan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


Materai Rp.6000

(…………………)                                                      (………………………)

i� � e t pN �MJ 22.3pt;mso-list:l0 level1 lfo1; tab-stops:list 81.0pt'>b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.

Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)                      

    



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK

ANTARA
__________________________________
DENGAN
__________________________________

No______________________

Pada hari ini _______________ tanggal _____________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

I.                   Tuan _____________________ lahir di ________________________, Pekerjan:______________________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di_____________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor ________________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku _______________________ untuk dan atas nama _______________________________ yang Anggaran Dasarnya dibuat menurut dan berdasarkan hukum negara republik Indonesia yang berkedudukan di ___________________                  
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II.                 Tuan__________________, lahir di _______ tanggal _______________, bekerja ___________, warga negara Indonesia, bertempat tinggal Kota Bandung, Kecamatan._______________, Kelurahan.__________, RT/RW_________ Jalan __________________________________, pemegang dan pemilik KTP nomor: ________________, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku ________________, yang dalam anggaran dasar mana dibuat di bawah tangan tertanggal __________________ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a.       Bahwa PIHAK PERTAMA suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri ______________ yang dalam menjalankan usahanya menggunakan mesin-mesin berat dan bagunan pabrik seluas __________ yang berdiri di atas tanah dengan luas _______ m2 sebagaimana sertifikat No.______________, yang kesemuanya adalah milik PIHAK PERTAMA, dan bermaksud untuk disewakan.
b.      Bahwa PIHAK KEDUA suatu ___________________ yang sedang memperluas dan mengembangkan usahanya dalam bidang Industri __________, saat ini sedang membutuhkan lahan dan mesin berat industri tektile.

Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN

  1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu tanah seluas ______m2 sebagaimana sertifikat no_____________ yang di atasnya berdiri bangunan pabrik seluas __________ beserta mesin-mesin yang melekat dan berada di dalammnya, yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, selanjutnya disebut PABRIK.
  2. PIHAK KESATU menjamin bahwa PABRIK tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA


  1. PIHAK PERTAMA setuju PABRIK disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
  2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa  kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
  4. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Pabrik, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.

Pasal 3
MASA PERCOBAAN

  1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mesin pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan atau penyesuaian mesin mesin yang diperlukan.
  2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan penyesuaian mesin dengan cara perbaikan-perbaikan dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.

Pasal 4
LAIN LAIN
  1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mesin dan bangunan sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan dan penggantian spare part.
  2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau PABRIK, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan PABRIK secara utuh termasuk mesin-mesin dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap PABRIK menjadi hak PIHAK PERTAMA
  5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
  6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, satu dengan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


Materai Rp.6000

(…………………)                                                      (………………………)

i� � e t pN �MJ 22.3pt;mso-list:l0 level1 lfo1; tab-stops:list 81.0pt'>b)         Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA.

Pasal  4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal  5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung  beserta  pekarangan  yang  disewa  itu  dengan  tidak  terbatas.

Pasal  6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak PERTAMA dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal  7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang  wajar  dan  bila  ada  kenaikan,  harus bermusyawarah  bersama dan disepakati  oleh  kedua  belah  Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal  8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak PERTAMA tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU  menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk di dalam ruangan.

Pasal  9
Pihak PERTAMA bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut  sebagai Kantor Cabang _________

Pasal  10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di ________________ pada hari _________tanggal _____ bulan _________, tahun ________,  untuk  dipergunakan  seperlunya.



                  Pihak PERTAMA                      Pihak KEDUA

                                                                                                    

Materai Rp.6000

 


 

(……………..)                                     (……………….)                      

    


2 comments:

  1. DOGI HANDYCRAFT TEKNIK & WASTE MANAGEMENT

    KAMI BELI BARANG BEKAS ANDA DENGAN HARGA KOMPETITIF :

    1. JERIGEN PUTIH BEKAS MINYAK GORENG SEGALA MERK 18 KG YANG BOCOR, BOLONG, DAN SUDAH TIDAK TERPAKAI RP. 4000 / BUAH.

    2. KAMPAS REM MOBIL DISC BRAKE / DRUM BRAKE ( TEROMOL )
    KAMPAS REM DEPAN BEKAS HARGA RP. 2500 / PASANG.
    KAMPAS REM BELAKANG TEROMOL BEKAS HARGA RP.4000 / PASANG.

    3. KAMPAS REM BEKAS MOTOR TEROMOL
    YAMAHA MIO HARGA RP. 5000 / PASANG.
    BEBEK HONDA, SUZUKI, KAWASAKI, PIAGGIO, YAMAHA, MOTOR CINA RP. 2500 / PASANG.
    RX-KING SERIES, NINJA SERIES, MEGA PRO SERIES, TIGER SERIES RP. 3000 / PASANG.

    4. SEDIA UNIT DUMP TRUK UNTUK DISEWA DI BERBAGAI KEPERLUAN PROYEK WILAYAH ...UNIT HINO LOHAN TAHUN 2013 UP KAPASITAS 24 M3.. KIRIM L O I DG ISI KETERANGAN : JARAK TEMPUH , LOKASI , ANGKUT APA , CARA PEMBAYARAN , PO ATAS NAMA SIAPA KE EMAIL SAYA : pengusaha21@gmail.com..setelah itu sms saya 089650091317

    5. BOTOL INFUS BEKAS UTUH YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI RP.5500 / KG.

    6. GIR DEPAN + GIR BELAKANG + RANTAI MOTOR BEKAS HONDA, SUZUKI, KAWASAKI, YAMAHA, MOTOR CINA RP. 6000 / SET.

    7. GIR DEPAN + GIR BELAKANG + RANTAI MOTOR BEKAS MOGE / HARLEY DAVIDSON
    HARGA RP. 12000 / SET. JUMLAH LEBIH DARI 200 SET HARGA RP. CALL PLEASE...

    8. MINYAK GORENG BEKAS / JELANTAH SISA WARUNG, RUMAH MAKAN, KAFE, RESTAURANT, HOTEL, CATERING, PABRIK MAKANAN
    SUDAH DISARING + BERSIH DARI SISA GORENGAN + MURNI TIDAK DICAMPUR
    RP. 3500 / KG
    HARGA RP. 65000 / 1 JERIGEN FULL 18 KG.

    9. AKI MOTOR, MOBIL, GENSET, UPS, FORKLIFT, BULLDOZER TYPE APAPUN DALAM KEADAAN MATI, RUSAK, SOAK HARGA RP. 9000 / KG.

    10. DIBELI SEGALA MACAM PLASTIK , BIJI PLASTIK , PLASTIK ABS , GILINGAN BOTOL AQUA GELAS / BOTOL , PP , PE, HDPE, BEKUAN MURNI, BEKUAN POLYESTER, DLL ( SAMPEL HARAP KIRIM KEPADA SAYA )..

    11. TERIMA BONGKARAN RUMAH TUA, RUMAH GEDONG, VILLA, KOST2 AN, GUEST HOUSE, RUKO, GUDANG, PABRIK, HOTEL, GEDUNG, CAFE, RUMAH MAKAN, RESTAURANT, RUMAH SAKIT, RUMAH BERSALIN, KLINIK, BARAK ABRI, BARAK POLISI ( KHUSUS JABODETABEK & TANGERANG SELATAN )

    12. DIBELI PULUHAN / RATUSAN / RIBUAN PERALATAN EX KANTOR, PABRIK, HOTEL, DLL YG MATI / RUSAK BERUPA: HANDPHONE, PABX, KOMPUTER SET, MONITOR, SCANNER, PRINTER, PROJECTOR , UPS, AC BEKAS, SERVER, LAPTOP, RAK SERVER , GENSET, KURSI ( KHUSUS JABODETABEK & TANGERANG SELATAN )

    13. DIBELI SEGALA MACAM BARANG YG SUDAH TIDAK BISA DIJUAL LAGI OLEH PERUSAHAAN ANDA DALAM KEADAAN APAPUN BERUPA : ELEKTRONIK , MAINAN , AKSESORIS MOTOR - MOBIL , PRODUK RT , ATK , BAN DALAM / BAN LUAR KENDARAAN , DLL ( SAMPEL HARUS BERIKAN KEPADA SAYA )..

    14. DIBELI : TEMBAGA / GRAM BESI / TITANIUM POWDER (SAMPEL KIRIM KE ALAMAT SAYA ) , BARANG EX DISTRIBUTOR MATERIAL / TOKO BAHAN BANGUNAN , UANG USD $ KELUARAN TAHUN 2006 SEBANYAK - BANYAKNYA ..

    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> SERIUS SELLER ONLY <<<<<<<<<<<<<<<<<<<<<

    KAMI MENJUAL :

    1. BAHAN BAKU CAT VINYL & STEYRIN UNTUK KEBUTUHAN TOKO CAT , PRINTING KARUNG , KALENDER , MUG , GELAS , PIRING , PAPER BAG , COVER BAN , BENDERA PLASTIK , ( PLASTIK OPP , PE , PP , HD )

    2. MENERIMA JASA PRINTING : PLASTIK ( PP , PE , HD , OPP ) . KALENDER , MUG , GELAS , PIRING , PAPER BAG , COVER BAN , BENDERA PLASTIK ( KIRIM DESAIN KE EMAIL SAYA : pengusaha21@gmail.com & contoh sampel langsung ke alamat saya..

    3. MENJUAL JASA PENUKARAN UANG DOLLAR ( $ ) KE RUPIAH ( IDR ) ATAU RUPIAH ( IDR ) KE DOLLAR ( $ ) SEBANYAK - BANYAKNYA : UNTUK MONEY CHANGER , PEMBELIAN - PENJUALAN MINYAK , EKSPOR - IMPOR DLL..

    KETERANGAN:
    KAMI TIDAK AKAN MELAYANI CALL / SMS / BBM BAGI ANDA YANG CUMA INGIN CEK HARGA & JUAL KUCING DALAM KARUNG !!!!

    MOTTO KAMI: WIN-WIN SOLUTION, ANDA JUAL KAMI BELI TUNAI.

    HUBUNGI SEGERA
    089650091317 ( 24 JAM ONLINE )
    WHATS”APP 089650091317
    PIN BB 51964F90
    DHONY & TEAM

    Silahkan copy paste link berikut:http://www.dogihandycrafteknik.indonetwork.co.id/profile/dogi-handycraft-teknik-waste-management.htm

    ReplyDelete