Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN  PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU

Hari ini ,____bulan____tahun_____ telah ditandatangani perjanjian pinjam meminjam uang oleh dan antara :
1.      (Nama), bertempat tinggal di (__________);  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2.      (Nama), beralamat di (__________); dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
§  Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.___________.- (terbilang)
§  Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah (______________) berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
§  Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bengunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan _____________ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. ____________,- (terbilang) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA
1.      Atas hutang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar ___% (terbilang)  oleh PIHAK KEDUA
2.      Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA
3.       
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. ____________,- (terbilang) per bulan.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

1.      Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 2% (satu persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.      Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
2.      Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)      Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit
b)      Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah  tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)      Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya  atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian  di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA  sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin  dan atap genteng terletak di Jalan (___________) didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih ___m2, persil No.___ Blok A jenis Klaster No._____ tertanggal (tanggal, bulan, tahun) berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
KUASA
1.      PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2.      Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat
2.      Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ________________

Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun

(kota, tanggal, bulan, tahun)


        Pihak Pertama                                                                 Pihak Kedua

         Materai Rp.6000


( _________________ )                                           ( _________________ )



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN  PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU

Hari ini ,____bulan____tahun_____ telah ditandatangani perjanjian pinjam meminjam uang oleh dan antara :
1.      (Nama), bertempat tinggal di (__________);  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2.      (Nama), beralamat di (__________); dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
§  Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.___________.- (terbilang)
§  Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah (______________) berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
§  Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bengunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan _____________ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. ____________,- (terbilang) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3
BUNGA
1.      Atas hutang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar ___% (terbilang)  oleh PIHAK KEDUA
2.      Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA
3.       
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. ____________,- (terbilang) per bulan.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN

1.      Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 2% (satu persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.      Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
2.      Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)      Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit
b)      Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah  tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)      Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya  atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian  di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA  sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin  dan atap genteng terletak di Jalan (___________) didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih ___m2, persil No.___ Blok A jenis Klaster No._____ tertanggal (tanggal, bulan, tahun) berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
KUASA
1.      PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2.      Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat
2.      Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ________________

Pasal 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun

(kota, tanggal, bulan, tahun)


        Pihak Pertama                                                                 Pihak Kedua

         Materai Rp.6000


( _________________ )                                           ( _________________ )


No comments:

Post a Comment