Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Hari ini
,____bulan____tahun_____ telah ditandatangani perjanjian pinjam meminjam uang
oleh dan antara :
1.
(Nama), bertempat
tinggal di (__________); dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut PIHAK PERTAMA
2.
(Nama), beralamat
di (__________); dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih
dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
§ Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK
PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.___________.- (terbilang)
§ Bahwa dengan
uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari
PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya
yang terletak dalam daerah wilayah (______________) berikut dengan segala
hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah
tinggal tersebut.
§ Bahwa mengenai
pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bengunan
rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak
bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian
Maka
berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang
satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan
ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal
1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK
KEDUA uang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) untuk dapat membeli dalam
keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di
Jalan _____________ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan
di atas bidang tanah tersebut.
Pasal
2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman
sebesar Rp. ____________,- (terbilang) tersebut secara tunai dan sekaligus
kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan
PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti
penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal
3
BUNGA
1.
Atas
hutang sejumlah Rp. ____________,- (terbilang) tersebut, PIHAK PERTAMA
dikenakan bunga setiap bulannya sebesar ___% (terbilang) oleh PIHAK KEDUA
2.
Yang
dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang
yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA
3.
Pasal
4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya
tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. ____________,-
(terbilang) per bulan.
Pasal
5
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamana
untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini
diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya
penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi
tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila
pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar
pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan
bunga sebesar 2% (satu persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut
lunas.
Pasal
6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.
Apabila
PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini
sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka
selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh
tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
2.
Yang
digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK
PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam
perjanjian ini.
a)
Terhadap
PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk
dinyatakan pailit
b)
Bilamana
harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita
atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran
kepada PIHAK KEDUA.
c)
Bilamana
PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal
7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan
sebagaimana mestinya atas segala sesuatu
yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka
akan dibuat sebuah perjanjian di mana
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat
dari dinding tembok lantai ubin dan atap
genteng terletak di Jalan (___________) didirikan di atas sebidang tanah seluas
kurang lebih ___m2, persil No.___ Blok A jenis Klaster No._____ tertanggal
(tanggal, bulan, tahun) berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang
atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut
diatas.
Pasal
8
KUASA
1.
PIHAK
PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan
menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2.
Kuasa
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan
perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari
perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan
berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
Pasal
9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila
ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika
terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat
2.
Jika
penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan
perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum
yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat
tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
________________
Pasal
10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau
addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal
11
PENUTUP
Perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat rangkap
2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah
pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari
pihak manapun
(kota, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
( _________________ ) (
_________________ )
No comments:
Post a Comment