Friday, July 5, 2013

AKTA PERSEROAN KOMANDITER


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

                         AKTA PERSEROAN KOMANDITER

                           C.V. .............                   
                               Nomor :....


       Pada hari ini, ............tanggal........................ menghadap kepada saya, ..........., Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga Negara  Indonesia. ---------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu  Perseroan Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib sepanjang mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran Dasar) sebagai berikut : ------------------------------------------------
       ---------------------- Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk pertama kalinya berkantor di  dengan cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain sebagaimana akan ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah. --------------------------------
       ------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini : ------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pemborongan berbagai bangunan; -------------------
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan pada -umumnya, baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan lokal; ---
c. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, leveransir/ suplier dan agen dari segala macam barang-barang  baik dalam maupun luar negeri; ------------------------
d. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang  hukum; ------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang berlaku. ----------------------------------
       ---------------------- Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan, terhitung sejak tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu  yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak keluar dari perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3 (tiga) bulan dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke luar dari perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
       --------------------- Pasal 4. ---------------------------
1. Modal perseroan tidak ditetapkan besarnya dan sewaktu -waktu ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula  pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. -
2. Untuk setiap penyetoran kepada pesero-pesero yang bersangkutan diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai tanda bukti, ditandatangani oleh Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran itu dibukukan dalam  Rekening Modal. --------------------------------
3. Modal yang diperlukan oleh perseroan akan disediakan oleh para pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4.       pesero  memasukan tenaga, kerajinan, waktu dan pikiran  ke dalam perseroan, demikian mereka ditunjuk sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero yang lainnya adalah pesero komanditer. ---------
       ------------------------ Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya tentang segala sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer tidak menanggung kerugian yang  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan. ---------------     
------------------------ Pasal 6. ------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh : ---------------------
________________________________________________________----------------------------
       ----------------------- Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir  bulan Desember, untuk pertama kalinya pada akhir bulan  Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus dibuat neraca dan perhitungan laba  rugi dan setelah disetujui oleh para pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh merekaPengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan  dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka secara  musyawarah, maka masing-masing pihak berhak memohon kepada Hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk  mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan perselisihan itu  setelah memberi kesempatan kepada peseroengajukan pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan mereka adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan perseroan. --------------------------------------------
       ----------------------- Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan diatur dan dibagi antara pesero pengurus secara-musyawarah. ----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium bulanan yang besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut keadaan. ------------
       ----------------------- Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat dan memeriksa kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk ke halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan. ------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan keterangan-keterangan  kepada pesero komanditer mengenai perseroan yang dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang jumlahnya - ditetapkan oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat dirubah menurut keadaan. ---------------------------
       ----------------------- Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik sebagaimana tersebut di atas akan dibagi antara para pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
 Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu untuk mengadakan atau menambah dana cadangan. -----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan. ----
 Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para  pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang tidak  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
       ------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia perseroan  tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh (para) pesero lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang dalam perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang kuasa, kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki meneruskan perseroan. ------------------------------------
       -------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke luar sebagai pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3, atau salah seorang pesero  meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para pesero lainnya dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut
atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal dunia dengan uang tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga  (3) bulan sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang belum dibagi karena apapun juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan keluar sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau satu hari sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh  di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya dan perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi dengan kewajiban membayar dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari peser yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya enam (6) bulan sesudahnya bagian pesero itu  dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagi atau  karena apapun juga. --------------------------------------
       ------------------------- Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan atau menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para pesero lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku  terhadap perseroan. --------------------------------------
       ------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari 75%  (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka pesero pengurus wajib memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang berhak untuk dengan seketika ke luar dari perseroan. ------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita dan ia berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus. ---------------------------
       ------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus melalaikan kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak selayaknya atau melakukan tindakan  tindakan yang merugikan perseroan, maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari perseroan. ------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat terakhir. -------
       ------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
       ------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di __________________------------
       --------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------------
       1.........................................................
       2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di___________________, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi. ----------------------




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu

                         AKTA PERSEROAN KOMANDITER

                           C.V. .............                   
                               Nomor :....


       Pada hari ini, ............tanggal........................ menghadap kepada saya, ..........., Sarjana Hukum, notarisdi ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,
notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------------------------------
Semua menurut keterangan para penghadap Warga Negara  Indonesia. ---------------------------
Para penghadap yang telah dikenal oleh saya, notaris tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan suatu  Perseroan Komanditer demikian dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib sepanjang mengenai aturan-aturan dan perjanjian-perjanjian (Anggaran Dasar) sebagai berikut : ------------------------------------------------
       ---------------------- Pasal 1. --------------------------
Perseroan ini bernama Perseroan Komanditer: untuk pertama kalinya berkantor di  dengan cabang-cabangnya/perwakilan-perwakilannya di tempat-tempat lain sebagaimana akan ditetapkan oleh para pesero secara musyawarah. --------------------------------
       ------------------------ Pasal 2. ------------------------
Maksud dan tujuan perseroan ini : ------------------------
a. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang pemborongan berbagai bangunan; -------------------
b. Menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan pada -umumnya, baik atas tanggung jawab sendiri maupun atas tanggungan pihak lain secara komisi, termasuk pula perdagangan ekspor, impor, interinsulair dan lokal; ---
c. Menjalankan usaha-usaha sebagai grosir, leveransir/ suplier dan agen dari segala macam barang-barang  baik dalam maupun luar negeri; ------------------------
d. Menjalankan usaha-usaha yang sifatnya memberikan bantuan dalam bidang jasa kecuali jasa dalam bidang  hukum; ------------------------------------------------
- Satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya, demikian dengan mengindahkan ketertiban umum, tata susila- dan hukum yang berlaku. ----------------------------------
       ---------------------- Pasal 3. --------------------------
Perseroan ini mulai berdiri dan dianggap berjalan, terhitung sejak tanggal hari ini dan didirikan untuk waktu  yang tidak ditentukan lamanya. ---------------------------
Masing-masing pesero pada tiap-tiap akhir tahun berhak keluar dari perseroan asal saja memberitahukan kehendaknya itu sedikitnya 3 (tiga) bulan dimuka kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita. ----------------------------
Dalam kejadian demikian, maka pesero itu dianggap ke luar dari perseroan pada akhir tahun yang bersangkutan. -------
       --------------------- Pasal 4. ---------------------------
1. Modal perseroan tidak ditetapkan besarnya dan sewaktu -waktu ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula  pesertaan masing-masing pesero dalam modal perseroan. -
2. Untuk setiap penyetoran kepada pesero-pesero yang bersangkutan diberikan tanda penerimaan yang sah sebagai tanda bukti, ditandatangani oleh Direktur dan -akil Direktur, penyetoran-penyetoran itu dibukukan dalam  Rekening Modal. --------------------------------
3. Modal yang diperlukan oleh perseroan akan disediakan oleh para pesero menurut persetujuan mereka sendiri. --
4.       pesero  memasukan tenaga, kerajinan, waktu dan pikiran  ke dalam perseroan, demikian mereka ditunjuk sebagai pesero-pesero pengurus perseroan ini, sedang pesero yang lainnya adalah pesero komanditer. ---------
       ------------------------ Pasal 5. ------------------------
Masing-masing pesero pengurus menanggung sepenuhnya tentang segala sesuatu yang mengenai perseroan ini, sedang pesero komanditer tidak menanggung kerugian yang  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan. ---------------     
------------------------ Pasal 6. ------------------------
Perseroan diurus dan dipimpin oleh : ---------------------
________________________________________________________----------------------------
       ----------------------- Pasal 7. -------------------------
Buku-buku perseroan ditutup tiap-tiap tahun pada akhir  bulan Desember, untuk pertama kalinya pada akhir bulan  Desember _____.--------------------------------------------
Selekas-lekasnya tetapi selambat-lambatnya dalam tiga bulan setelah buku-buku perseroan ditutup oleh para pesero pengurus harus dibuat neraca dan perhitungan laba  rugi dan setelah disetujui oleh para pesero sebagai tanda persetujuan itu ditandatangani oleh merekaPengesahan neraca dan perhitungan laba rugi itu membebaskan para pesero pengurus dari tanggung jawab mereka atas segala tindakan yang telah mereka lakukan  dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan itu ternyata dalam buku-buku perseroan. ----
Bilamana tentang pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi tersebut terdapat perselisihan di antara para pesero yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka secara  musyawarah, maka masing-masing pihak berhak memohon kepada Hakim yang berwajib di tempat kedudukan perseroan untuk  mengangkat tiga (3) orang arbiter, yang akan memutuskan perselisihan itu  setelah memberi kesempatan kepada peseroengajukan pendapat mereka masing-masing. ------
Para arbiter itu berhak melihat semua buku-buku dan surat-surat perseroan dan memberi keputusan sebagai orang- jujur dan keputusan mereka adalah keputusan terakhir, juga mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan perseroan. --------------------------------------------
       ----------------------- Pasal 8. -------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk mengurus dan perseroan diatur dan dibagi antara pesero pengurus secara-musyawarah. ----------------------------------------------
Para pesero pengurus dapat diberi gaji atau honorarium bulanan yang besarnya ditetapkan para pesero bersama dan dapat diubah oleh mereka menurut keadaan. ------------
       ----------------------- Pasal 9. -------------------------
Pesero komanditer setiap waktu kerja, berhak melihat dan memeriksa kas, buku-buku dan surat-surat perseroan dan berhak untuk masuk ke halaman-halaman dan gedung-gedung yang dipergunakan oleh perseroan. ------------------------
Pesero pengurus wajib memberikan keterangan-keterangan  kepada pesero komanditer mengenai perseroan yang dikehendakinya. ------------------------------------------
Pesero pengurus dapat diberi gaji bulanan yang jumlahnya - ditetapkan oleh para pesero semuanya, dan setiap waktu dapat dirubah menurut keadaan. ---------------------------
       ----------------------- Pasal 10. ------------------------
Keuntungan bersih perseroan tiap-tiap tahun sebagaimana ternyata dalam perhitungan laba rugi yang telah diterima baik sebagaimana tersebut di atas akan dibagi antara para pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukan modal mereka dalam perseroan. ------------
 Sebelum keuntungan tersebut dibagi sebagaimana tersebut di atas, jika dianggap perlu dengan persetujuan para pesero bersama dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan terlebih dahulu untuk mengadakan atau menambah dana cadangan. -----------------------------------------
Dana cadangan jika adakan terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi para pesero bersama dapat memutuskan untuk mempergunakan uang cadangan itu semuanya atau sebagian untuk modal kerja atau untuk tujuan-tujuan lainnya yang berguna bagi perseroan dan uang cadangan itu dianggap laba yang belum dibagikan. ----
 Kerugian perseroan dipikul oleh para pesero masing- masing juga menurut perbandingan bagian pemasukan dalam modal perseroan, demikian dengan ketentuan bahwa para  pesero komanditer tidak akan memikul rugi yang tidak  melebihi pesertaan mereka dalam perseroan.
       ------------------------ Pasal 11. -----------------------
Bilamana salah seorang pesero meninggal dunia perseroan  tidak berakhir, akan tetapi diteruskan oleh (para) pesero lainnya dengan para ahli waris pesero yang meninggal dunia, yang dalam perseroan ini harus diwakili oleh salah seorang dari mereka atau seorang kuasa, kecuali bila para-ahli waris itu menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki meneruskan perseroan. ------------------------------------
       -------------------------- Pasal 12. ---------------------
Bilamana salah seorang pesero mengundurkan diri dan ke luar sebagai pesero perseroan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 3, atau salah seorang pesero  meninggal dunia dan para ahli warisnya sebagaimana disebut dalam pasal 11, tidak menghendaki meneruskan sebagai pesero perseroan, perseroan tidak berakhir tetapiditeruskan oleh para pesero lainnya dengan kewajiban membayar kepada pesero yang mengundurkan diri tersebut
atau kepada para ahli waris pesero yang meninggal dunia dengan uang tunai dalam waktu selambat-lambatnya tiga  (3) bulan sesudahnya dari bagian pesero yang bersangkutan dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam perseroan maupun karena laba yang belum dibagi karena apapun juga. ---------------------------------------------
Bilamana salah seorang pesero dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, maka pesero itu dianggap telah mengundurkan diri dan keluar sebagai pesero perseroan dengan persetujuan para pesero lainnya atau satu hari sebelum ia menyatakan pailit, ditaruh  di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya dan perseroan diteruskan oleh para pesero lainnya, tetapi dengan kewajiban membayar dengan uang tunai kepada wakil menurut Hukum dari peser yang bersangkutan dalam waktu selambat lambatnya enam (6) bulan sesudahnya bagian pesero itu  dalam perseroan, baik karena pemasukannya dalam modal perseroan maupun karena laba yang belum dibagi atau  karena apapun juga. --------------------------------------
       ------------------------- Pasal 13. ----------------------
Masing-masing pesero hanya diperbolehkan melepaskan atau menggadaikan bagiannya dalam perseroan, bilamana disetujui oleh para pesero lainnya. ----------------------
Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku  terhadap perseroan. --------------------------------------
       ------------------------ Pasal 14. -----------------------
Bilamana perseroan telah menderita rugi lebih dari 75%  (tujuh puluh lima prosen) dari modalnya, maka pesero pengurus wajib memberitahukan hal itu kepada pesero komanditer yang berhak untuk dengan seketika ke luar dari perseroan. ------------------------------------------
Pesero itu dianggap telah keluar dari perseroan pada tanggal kehendaknya untuk keluar dari perseroan, diberitahukan kepada para pesero lainnya dengan surat tercatat atau dengan perantaraan Surat Juru Sita dan ia berhak untuk menuntut bagiannya dalam perseroan dengan
seketika dan secara sekaligus. ---------------------------
       ------------------------- Pasal 15. ----------------------
Bilamana dapat dibuktikan bahwa pesero pengurus melalaikan kewajibannya untuk mengurus atau menjalankan perseroan dengan tidak selayaknya atau melakukan tindakan  tindakan yang merugikan perseroan, maka pesero komanditer berhak dengan seketika keluar dari perseroan. ------------
Dalam kejadian demikian berlakulah apa yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat terakhir. -------
       ------------------------- Pasal 16. ----------------------
Hal-hal yang tidak diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh para pesero secara berunding. ---
       ------------------------ Pasal 17. -----------------------
Para pesero memilih tempat tinggal yang sah dan tidak berubah tentang hal ini dan segala akibat-akibatnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di __________________------------
       --------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ______________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ------------------------------
       1.........................................................
       2.........................................................
keduanya pegawai kantor notaris, bertempat tinggal di___________________, sebagai saksi-saksi. ----------------------------
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvoi. ----------------------



No comments:

Post a Comment