Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME
Di Jl. ____________

                        
Pada hari ini,________Tanggal _____Bulan ______Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani  Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara :

  1. Nama              :
Jabatan            : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang berkedudukan di. Jl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama.

  1. Nama              :
Jabatan            : President Director
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama J....................,  yang berkedudukan di. Jl.__________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Kedua.
  
Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :

                                                                    PASAL   1
                                                   LINGKUP PERJANJIAN

Pihak  Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan  1 (satu) buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka, yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________

                                                                    PASAL  2
                                                     JANGKA WAKTU SEWA

2.1.Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak reklame yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.

2.2.Jangka waktu sewa bisa diperpanjang  dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.


PASAL  3
HARGA SEWA

3.1.Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak  sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,- ( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.

3.2.Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah :
l  Perijinan dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun.
l  Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.
l  Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .
l  Sambungan listrik dan instalasinya.
l  Lampu penerangan @ (….)W= (…) unit menyala mulai pukul (….) s/d (….) WIB.
l  Rekening listrik bulanan selama (……) bulan .
l  Perawatan selama (….) tahun.


3.3.Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini.
3.4.Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
3.5.Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :

                        (Nama Bank) a.n. PT. ________
                        Cabang Jl. ___________
                        AC _____________

3.6.Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang  diinginkan/ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak reklame Pemkot Denpasar, bukti PPn dan Pph.

3.7.Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.
                                       
PASAL  4 
HAK DAN KEWAJIBAN

4.1.Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak.

4.2.Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan  Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut  menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

4.3.Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan reklame dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL  5
JAMINAN DAN GANTI RUGI

5.1.Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun.

5.2.Pihak Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada pasal.

PASAL  6
PEMBONGKARAN REKLAME

6.1.Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung  jawab Pihak Pertama.

6.2.Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi pengganti  yang seimbang  dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak ada tempat yang diangganp sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.

6.3.Apabila papan reklame sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi sepakat  akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

6.4.Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

PASAL  7
FORCE MAJEURE

7.1.Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan–ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak, termasuk tetapi  tidak terbatas pada:

a)      Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.
b)      Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c)      Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.

7.2.Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat 7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.

7.3.Pihak Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan  Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.

7.4.Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

7.5.Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian.  Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.

7.6.Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.

PASAL  8
SANKSI DAN DENDA

8.1.Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja  terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.

8.2.Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard.

8.3.Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.



PASAL  9
PENYELESAIAN SENGKETA

9.1.Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.

9.2.Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negari Kota Denpasar.

PASAL   10
LAIN-LAIN

10.1.                    Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Kedua.

10.2.                    Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani  oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.


(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000


(_______________)                                                           (_______________)

Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME
Di Jl. ____________

                        
Pada hari ini,________Tanggal _____Bulan ______Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani  Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara :

  1. Nama              :
Jabatan            : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang berkedudukan di. Jl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama.

  1. Nama              :
Jabatan            : President Director
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama J....................,  yang berkedudukan di. Jl.__________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Kedua.
  
Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :

                                                                    PASAL   1
                                                   LINGKUP PERJANJIAN

Pihak  Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan  1 (satu) buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka, yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________

                                                                    PASAL  2
                                                     JANGKA WAKTU SEWA

2.1.Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak reklame yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.

2.2.Jangka waktu sewa bisa diperpanjang  dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.


PASAL  3
HARGA SEWA

3.1.Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak  sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,- ( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.

3.2.Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah :
l  Perijinan dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun.
l  Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.
l  Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .
l  Sambungan listrik dan instalasinya.
l  Lampu penerangan @ (….)W= (…) unit menyala mulai pukul (….) s/d (….) WIB.
l  Rekening listrik bulanan selama (……) bulan .
l  Perawatan selama (….) tahun.


3.3.Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini.
3.4.Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
3.5.Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :

                        (Nama Bank) a.n. PT. ________
                        Cabang Jl. ___________
                        AC _____________

3.6.Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang  diinginkan/ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak reklame Pemkot Denpasar, bukti PPn dan Pph.

3.7.Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.
                                       
PASAL  4 
HAK DAN KEWAJIBAN

4.1.Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak.

4.2.Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan  Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut  menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

4.3.Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan reklame dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL  5
JAMINAN DAN GANTI RUGI

5.1.Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun.

5.2.Pihak Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada pasal.

PASAL  6
PEMBONGKARAN REKLAME

6.1.Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung  jawab Pihak Pertama.

6.2.Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi pengganti  yang seimbang  dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak ada tempat yang diangganp sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.

6.3.Apabila papan reklame sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi sepakat  akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

6.4.Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

PASAL  7
FORCE MAJEURE

7.1.Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan–ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak, termasuk tetapi  tidak terbatas pada:

a)      Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.
b)      Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c)      Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.

7.2.Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat 7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.

7.3.Pihak Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan  Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.

7.4.Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

7.5.Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian.  Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.

7.6.Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.

PASAL  8
SANKSI DAN DENDA

8.1.Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja  terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.

8.2.Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard.

8.3.Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.



PASAL  9
PENYELESAIAN SENGKETA

9.1.Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.

9.2.Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negari Kota Denpasar.

PASAL   10
LAIN-LAIN

10.1.                    Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Kedua.

10.2.                    Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani  oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.


(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama                                                                       Pihak Kedua


Materai Rp.6000


(_______________)                                                           (_______________)

No comments:

Post a Comment