Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN
KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME
Di Jl. ____________
Pada hari ini,________Tanggal _____Bulan
______Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Reklame,
oleh dan antara :
- Nama :
Jabatan : Direktur
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang
berkedudukan di. Jl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama.
- Nama :
Jabatan : President Director
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama J...................., yang berkedudukan di. Jl.__________, yang
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :
PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
Pihak
Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju
menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik
Pihak Kedua dengan pemasangan 1 (satu)
buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka,
yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________
PASAL 2
JANGKA WAKTU SEWA
2.1.Jangka
waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung
sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh
keterangan dalam ijin dan pajak reklame yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.
2.2.Jangka
waktu sewa bisa diperpanjang dengan
kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir,
kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.
PASAL 3
HARGA
SEWA
3.1.Kedua
belah pihak telah menyepakati harga kontrak
sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,-
( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.
3.2.Harga
kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama,
adalah :
l Perijinan
dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun.
l Sewa
lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.
l Sewa
konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .
l Sambungan
listrik dan instalasinya.
l Lampu
penerangan @ (….)W= (…) unit menyala mulai pukul (….)
s/d (….) WIB.
l Rekening
listrik bulanan selama (……) bulan .
l Perawatan
selama (….) tahun.
3.3.Biaya
tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan
kontrak sewa billboard ini.
3.4.Dan
pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan.
3.5.Pembayaran
dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :
(Nama Bank) a.n. PT. ________
Cabang
Jl. ___________
AC
_____________
3.6.Pihak
Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual
yang diinginkan/ditunjuk oleh Pihak
Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis
pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak reklame Pemkot
Denpasar, bukti PPn dan Pph.
3.7.Apabila
terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan
yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu
maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama,
karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit
di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.
PASAL 4
HAK DAN
KEWAJIBAN
4.1.Pihak
Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak
Kedua selama masa kontrak.
4.2.Pihak
Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan
pemasangan Billboard di lokasi tersebut,
namun apabila hal tersebut menjadi
kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut
merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan
reklame/billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun
didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.
4.3.Apabila
dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan
tambahan yang mengakibatkan reklame dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak
belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti
yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 5
JAMINAN
DAN GANTI RUGI
5.1.Pihak
Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat
kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan
yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak
langsung dan dari pihak manapun.
5.2.Pihak
Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak
Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada
pasal.
PASAL 6
PEMBONGKARAN
REKLAME
6.1.Apabila
jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak
Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu
yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas )
hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis
dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala
biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu
tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
6.2.Bila
dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan
atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah
terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan
merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu )
bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi
pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan
reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak
ada tempat yang diangganp sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib
mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan
dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.
6.3.Apabila
papan reklame sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang
dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi
sepakat akan meneruskan perjanjian
kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut
akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
6.4.Biaya
pembongkarang dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
PASAL 7
FORCE
MAJEURE
7.1.Tidak
satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam
melaksanakan ketentuan–ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini
apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau
terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) Gempa
bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana
raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura,
demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.
b) Pemogokan
umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan
perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.
c) Setiap
peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin
penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang
berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.
7.2.Apabila
salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat 7.1 diatas
maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak
lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.
7.3.Pihak
Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force
Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk
penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force
Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.
7.4.Jangka
waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan
kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh
keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian
ini.
7.5.Apabila
kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus
menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para
Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para
Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak
Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan
reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.
7.6.Selama
jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil
semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan
sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.
PASAL 8
SANKSI
DAN DENDA
8.1.Apabila
dalam jangka waktu 60 hari kerja
terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak
berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure,
maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari
terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya
berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.
8.2.Apabila
waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih
juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib
mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak
membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan
dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan
perlokasi yang dapat terpasang Billboard.
8.3.Apabila
keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain
kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum
pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak
Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung
sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.
PASAL 9
PENYELESAIAN
SENGKETA
9.1.Apabila
timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung
jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan
perselisihan secara musyawarah mufakat.
9.2.Apabila
upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah
satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk
menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan
Negari Kota Denpasar.
PASAL 10
LAIN-LAIN
10.1.
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan
oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari
Pihak Kedua.
10.2.
Hal-hal yang diatur atau belum
tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara
musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang
ditandatangani oleh Para Pihak dan
merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai
Rp.6000
(_______________) (_______________)
No comments:
Post a Comment