Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama              :
Alamat            :
Jabatan           :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________berkedudukan di __________, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama              :
Alamat           :
Jabatan          :
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini ________, tanggal _____,tahun _______, dengan memilih dan mengambil tempat di _________, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN LEPAS
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian Lepas di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan ______________________PT. _____________________
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1.      Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan __________________.
2.      Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT _____________________. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA
1.      Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2.      Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan ­­­­­­­________________PT. _______________dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5.
JANGKA WAKTU
1.      Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama _____bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal _____bulan _______tahun _______.
2.      Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1.      Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ______________,- (terbilang rupiah) setiap hari kehadiraa kerja Pihak Kedua.
2.      Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara_______dalam ______yakni pada setiap hari _____di lokasi PT. ___________

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1.      Hari kerja normal adalah _________jam hari kerja dalam _________hari kalender.
2.      Jam kerja normal adalah __________jam kerja untuk     1 (satu) hari dan ________jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan ________hari kerja dalam ________hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku  tentang upah lembur.


Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1.      Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2.      Berkelahi dengan sesama pekerja.
3.      Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4.      Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5.      Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6.      Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7.      Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8.      Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9.      Tidak masuk kerja selama ________hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10.  Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.         Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.      Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3.      Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 12
PENUTUP
Dmikian perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                         Pihak Pertama                                                Pihak Kedua
             



              (____________________)                                (____________________) 



Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama              :
Alamat            :
Jabatan           :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ___________berkedudukan di __________, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama              :
Alamat           :
Jabatan          :
Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini ________, tanggal _____,tahun _______, dengan memilih dan mengambil tempat di _________, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN LEPAS
Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian Lepas di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan ______________________PT. _____________________
Pasal 3
TATA TERTIB KERJA
1.      Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan __________________.
2.      Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT _____________________. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA
1.      Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2.      Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan ­­­­­­­________________PT. _______________dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5.
JANGKA WAKTU
1.      Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama _____bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal _____bulan _______tahun _______.
2.      Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1.      Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ______________,- (terbilang rupiah) setiap hari kehadiraa kerja Pihak Kedua.
2.      Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara_______dalam ______yakni pada setiap hari _____di lokasi PT. ___________

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1.      Hari kerja normal adalah _________jam hari kerja dalam _________hari kalender.
2.      Jam kerja normal adalah __________jam kerja untuk     1 (satu) hari dan ________jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan ________hari kerja dalam ________hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku  tentang upah lembur.


Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1.      Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2.      Berkelahi dengan sesama pekerja.
3.      Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4.      Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
5.      Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6.      Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
7.      Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8.      Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9.      Tidak masuk kerja selama ________hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10.  Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.         Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2.      Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3.      Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal 12
PENUTUP
Dmikian perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                         Pihak Pertama                                                Pihak Kedua
             



              (____________________)                                (____________________) 


No comments:

Post a Comment