Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. ___________berkedudukan di __________, selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
Nama :
Alamat
:
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak dan atas
namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari ini ________,
tanggal _____,tahun _______, dengan memilih dan mengambil tempat di _________, Pihak
Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam
Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
berikut:
Pasal 1
PENGERTIAN
PERJANJIAN HARIAN LEPAS
Yang dimaksud
dengan Perjanjian Harian Lepas di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan
suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan
pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang
berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 2
RUANG
LINGKUP
Pekerjaan yang
akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan ______________________PT.
_____________________
Pasal 3
TATA
TERTIB KERJA
1. Dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib
kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau
wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan __________________.
2. Apabila
Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT _____________________.
maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan
yang berlaku.
Pasal 4
CARA
KERJA
1. Pengaturan
mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan
disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya
sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
2. Pihak
Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan ________________PT. _______________dan
dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan
lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 5.
JANGKA
WAKTU
1. Hubungan
kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama _____bulan terhitung
sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal _____bulan _______tahun
_______.
2. Apabila
perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat
membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
Pasal 6
UPAH
1. Pihak
Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ______________,-
(terbilang rupiah) setiap hari kehadiraa kerja Pihak Kedua.
2. Apabila
Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas No Work No Pay.
Pasal 7
SISTEM
PEMBAYARAN
Sistem
Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara_______dalam
______yakni pada setiap hari _____di lokasi PT. ___________
Pasal 8
WAKTU
DAN JAM KERJA
1. Hari
kerja normal adalah _________jam hari kerja dalam _________hari kalender.
2. Jam
kerja normal adalah __________jam kerja untuk 1 (satu) hari dan ________jam kerja untuk
1 (satu) minggu dengan ________hari kerja dalam ________hari kalender.
Pasal 9
LEMBUR
Apabila Pihak
Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja sebagaimana disebut
pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
tentang upah lembur.
Pasal 10
PENGAKHIRAN
HUBUNGAN KERJA
Setiap waktu
hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana
pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :
1.
Melakukan pencurian,
penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan
terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
2.
Berkelahi dengan
sesama pekerja.
3.
Merusak dengan sengaja
atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
4.
Memberikan keterangan
palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi
perusahaan Pihak Pertama.
5.
Mabuk, berjudi,
menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
6.
Menghina dan atau
mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja
lainnya beserta keluarganya.
7.
Membantah dan atau
menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
8.
Menyalahgunakan
jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
9.
Tidak masuk kerja selama
________hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang
dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
10.
Melakukan pelanggaran
lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan
yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Perjanjian ini dan
segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
2.
Apabila terjadi
perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian
Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
3.
Dalam hal musyawarah
seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para
Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Pasal 12
PENUTUP
Dmikian
perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat
jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat
perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
(____________________) (____________________)
No comments:
Post a Comment