Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE
NO :______________


Pada hari ini _____tanggal ____,bulan _____tahun ______, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                                  :
selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan (_____________) dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi system yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa : Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
4. Help Desk : PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.
5. Data Support : Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
6. Kunjungan Langsung : Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib Melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 Jam.

PASAL 2
HAL – HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJASAMA.
1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan – laporan atau angka – angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 3
BIAYA DAN JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal __________ dan beakhir tanggal _____________.
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerjasama yang baru.
Atas kerjasama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp. 6.000.000,- per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.

PASAL 4
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG
1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.
3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

PASAL 5
LAIN – LAIN
1. PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.
2. Surat perjanjian ini dirangkap dua, keduanya asli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                                  PIHAK KEDUA
                                                                                               

Materai Rp.6000


(…………………….)                                                                                               (……………………….)

Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE
NO :______________


Pada hari ini _____tanggal ____,bulan _____tahun ______, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           :
Alamat                                   :
Pekerjaan                            :
No.KTP                                  :
selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA
Nama                           :
Alamat                         :
Pekerjaan                     :
No.KTP                                  :
selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan (_____________) dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi system yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa : Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
4. Help Desk : PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.
5. Data Support : Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
6. Kunjungan Langsung : Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib Melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 Jam.

PASAL 2
HAL – HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJASAMA.
1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan – laporan atau angka – angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 3
BIAYA DAN JANGKA WAKTU
1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal __________ dan beakhir tanggal _____________.
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerjasama yang baru.
Atas kerjasama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp. 6.000.000,- per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.

PASAL 4
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG
1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.
3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

PASAL 5
LAIN – LAIN
1. PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.
2. Surat perjanjian ini dirangkap dua, keduanya asli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                                  PIHAK KEDUA
                                                                                               

Materai Rp.6000


(…………………….)                                                                                               (……………………….)

No comments:

Post a Comment