Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN MODEL
RELEASE
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada Hari_____Tanggal____Bulan________
Tahun________
antara
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
dan
Nama :
(Pemotret)
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Bahwa dengan telah ditanda tanganinya
perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk
memberikan izin penggunaan foto diri PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai
kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.
Demikian kedua belah pihak bersepakat
untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan
kewajiban, dan patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah
pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, membuat duplikat
masing-masing untuk disimpan.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
__________________________
___________________________
t-align� t u t pN �MJ height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
no : _________________________, tanggal _____________ telah mengikatkan diri
untuk membeli sebidang Kavling dari
Pengembang untuk dibangun
bangunan dengan Design Standard
Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl. ___________No . ______.
2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang
untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan bangunan Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan
tersebut dari Pembeli.
3. Bahwa dalam pembangunan bangunan
tersebut Pengembang akan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman
Desain dan Pembangunan (PDP),
Gambar Kadaster, yang
telah ditandatangani oleh Pembeli.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk
mengadakan Perjanjian Membangun
Bangunan (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti
pada Lampiran I PMB (selanjutnya
disebut Biaya Pembangunan dan Cara
Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada
Lampiran II PMB (selanjutnya
disebut Gambar Tampak Muka dan Denah),
spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjutnya disebut Spesifikasi Bangunan), dan dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut
dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya
disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat
PMB).
5. Setiap pemberitahuan ataupun surat
menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap
telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat
dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi
sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat
korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib
memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk
memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan
merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.
6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan
ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi
perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya
secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu
Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari PMB ini.
7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak
tebal dalam PMB berikut
Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.
8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala
persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan
mengerti dengan benar.
Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pengembang, Pembeli,
Materai Rp.6000
( _____________________ )
( _____________________ )
No comments:
Post a Comment