Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada  Hari_____Tanggal____Bulan________
Tahun________
antara
Nama              :
Alamat            :
Pekerjaan        :
No. KTP            :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
dan
Nama              : (Pemotret)
Alamat            :
Pekerjaan        :
No. KTP            :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Bahwa dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin penggunaan foto diri PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.
Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, dan patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA


__________________________                                ___________________________
t-align� t u t pN �MJ height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no : _________________________, tanggal _____________ telah mengikatkan diri untuk membeli sebidang Kavling dari Pengembang untuk dibangun bangunan dengan Design Standard Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl. ___________No . ______.

2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan bangunan Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan tersebut dari Pembeli.
3. Bahwa dalam pembangunan bangunan tersebut Pengembang akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pembeli.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Bangunan (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMB (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMB (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah), spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjutnya disebut Spesifikasi Bangunan), dan dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMB).
5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.
6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMB ini.
7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.
8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.
Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pengembang,                                                                                                                        Pembeli,


Materai Rp.6000


( _____________________ )                                                                          ( _____________________ )

Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada  Hari_____Tanggal____Bulan________
Tahun________
antara
Nama              :
Alamat            :
Pekerjaan        :
No. KTP            :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
dan
Nama              : (Pemotret)
Alamat            :
Pekerjaan        :
No. KTP            :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Bahwa dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin penggunaan foto diri PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.
Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, dan patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
PIHAK PERTAMA                                                                                 PIHAK KEDUA


__________________________                                ___________________________
t-align� t u t pN �MJ height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none'>1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no : _________________________, tanggal _____________ telah mengikatkan diri untuk membeli sebidang Kavling dari Pengembang untuk dibangun bangunan dengan Design Standard Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl. ___________No . ______.

2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan bangunan Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan tersebut dari Pembeli.
3. Bahwa dalam pembangunan bangunan tersebut Pengembang akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pembeli.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Bangunan (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMB (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMB (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah), spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjutnya disebut Spesifikasi Bangunan), dan dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMB).
5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.
6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMB ini.
7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.
8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.
Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pengembang,                                                                                                                        Pembeli,


Materai Rp.6000


( _____________________ )                                                                          ( _____________________ )

No comments:

Post a Comment