Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN NIKAH
Pada hari____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.
Pasal 1
Prinsip Dasar
Kedua belah
pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan
di depan hokum.
Pasal 2
Asas
Perjanjian
berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 3
Perkawinan Monogami
Kedua belah
pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan
monogami.
Pasal 4
keadaan khusus
(1) Dalam
Keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
(2) Keadaan
khusus tersebut adalah :
a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan.
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________
a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan.
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________
Pasal 5
Pengabaian
Pengabaian
prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 6
Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan
(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : ________(sebutkan satu persatu).
(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.
(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
(4)
Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 7
(1) Harta
Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan
adalah harta milik bersama.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama
(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
Pasal 9
Perlindungan Anak Dan Kekerasan
Terhadap Rumah Tangga.
(1) Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap
rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.
(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.
Pasal 10
Perhatian Pada Anak
(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian
yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 11
Perubahan Perjanjian
Perubahan
perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian
ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
Perubahan
perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap
perjanjian ini .
Perubahan
perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak
apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana
perjanjian ini didaftarkan.
Pasal 15
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi
dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara damai.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima
(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau
kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua
belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat
penyelesaian perselisihan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai
Rp.6000
(.............. ) (..............)
( _____________________ )
( _____________________ )
No comments:
Post a Comment