Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
Pada hari ini _______________ tanggal _____,
tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan
antara para pihak sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP
Sebagai pihak yang menyewakan,
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Sebagai pihak penyewa,
untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA
berkeinginan untuk menyewa tanah seluas __________ yang terletak di
______________________________ dengan batas-batas:
Utara
: (____________________)
Selatan
: (____________________)
Barat
: (____________________)
Timur
: (____________________)
MAKA, berkenaan
dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk
mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah (selanjutnya disebut “Perjanjian”)
atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
PIHAK PERTAMA dengan ini
sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula
sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang berukuran _______
m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah
_________________,____________________ Kecamatan _______________________,
Kelurahan _______________________ dengan batas:
Utara
: (____________________)
Selatan
: (____________________)
Barat
: (____________________)
Timur
: (____________________)
Selanjutnya disebut
“Tanah”
Pasal
2
TUJUAN
Bahwa PIHAK KEDUA akan
mempergunakan Tanah tersebut untuk keperluan (____________________)
Pasal 3
SERAH TERIMA TANAH
Pada saat Perjanjian ini
ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari
penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima
selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”
Pasal 4
JANGKA
WAKTU
1.
Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku
(______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah
pihak.
2.
Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan
berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).
Apabila
PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK
KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 5
PENGGUNAAN
TANAH
1.
PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain daripada
yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih
dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan
(_______________) (penggunaan tanah).
3. Pihak
Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada
ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan
tersebut.
PIHAK
PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang
berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib
mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala
pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 6
HARGA
SEWA
1.
Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini
sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya
sebesar (Rp. _______________) per bulan.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) terhadap Tanah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh
pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada
peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi
tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .
Pasal 7
PEMBAYARAN HARGA SEWA
1.
Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya
Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri
kepada PIHAK KEDUA.
2.
[___] (Tata cara Pembayaran sewa):
a. Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).
Pasal 8
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik
seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara
kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara
bersama-sama.
2.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga
keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK
PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat
mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA
1.
PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Tanah dengan sebaik-baiknya
sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan
biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan
Tanah. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri
yang didirikan di atas Tanah yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya
sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran
secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan
kelestarian lingkungan.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian
lain di atas Tanah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari
PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan
perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan
oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan
segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA.
Pasal 10
ASURANSI
Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa
Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas
Tanah yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam
bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya
kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya
PIHAK KEDUA.
Pasal 11
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
1.
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian
ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan
tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.
2.
Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat
menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Tanah tersebut dengan tidak
mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak
Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan
Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force
Majeure).
Yang dimaksud dengan Keadaan
Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran,
banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh
kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian
lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.
Pasal 12
PENGALIHAN
1.
PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan
Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak
lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam
suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.
2.
Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar
Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian
ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu
Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini
maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 di atas.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan
Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat
sebagai berikut:
1.
PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis
sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK
PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang
permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk
kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal
PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).
2.
PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan
yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa
yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 14
PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK
PERTAMA
1.
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan
Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih
dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa,
Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan
tersebut jatuh tempo.
b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA
dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang
berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK
PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK
KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak
mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan
pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan
kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.
Pasal 15
PUTUSNYA
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA
Apabila karena Keadaan Kahar Tanah yang
disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus
demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak
Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan
dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.
Pasal 16
PENYERAHAN TANAH PADA SAAT BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
1.
Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan
apabila Tanah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang
disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________)
hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
2.
Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada PIHAK
PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik
PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA
berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan
tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini
sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang
mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
3.
Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang
disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1)
di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah
tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa
perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.
4.
Hak untuk melakukan sendiri pengosongan tanah berikut segala sesuatu yang
berada di atas tanah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan
lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan
haknya.
5.
PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan tanah kepada PIHAK PERTAMA atau
sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran
atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk
peningkatan, memperbaiki atau merawat tanah.
6.
Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap
berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.
Pasal 17
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai
Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih
tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 18
HUKUM YANG
BERLAKU
Perjanjian
ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa
yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang
termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 19
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jika terjadi perubahan terhadap
syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya
secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah
PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK
KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. Perubahan dan/atau tambahan atas
ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur
dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang
disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Materai Rp.6000
___________________
_____________________
No comments:
Post a Comment