Friday, July 5, 2013

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL


Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN  JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini _____tanggal _____bulang _______tahun ______telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan antara:
1.      ( n a m a ) Direktur PT (perusahaan nama showroom) yang berkedudukan di  ( n a m a  k o t a), jalan _____________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT __________yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      ( n a m a ) berkedudukan di (  n a m a  k o t a  ), jalan ___________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                                        Pasal 1                   
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
Jenis mobil :
Tahun Pembuatan                  :
Nomor Mesin                         :
Bahan Bakar                           :
Warna Mobil                          :
PasaL 2
HARGA
1.      Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ______________(terbilang rupiah))
2.      Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja ______dan No. Pol Jakarta serta asuransi sebesar Rp. ____________(terbilang rupiah)
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya ­­­­­­­­­____________hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.      Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut memberlakukan masa garansi selama ________ tahun dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2.      Dengan adanya garansi, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1.      Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.      Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut  selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.      Pihak Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.      Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.      Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.      Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.________________(terbilang rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. .________________(terbilang rupiah)  dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.      Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.      Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, tahun)
Pasal 11
PNYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]

          Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua

       Materai Rp.6.000
(_____________________)                                                               (_____________________)

Saksi


(_____________________)                                                               (_____________________)




Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT PERJANJIAN  JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini _____tanggal _____bulang _______tahun ______telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan antara:
1.      ( n a m a ) Direktur PT (perusahaan nama showroom) yang berkedudukan di  ( n a m a  k o t a), jalan _____________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT __________yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      ( n a m a ) berkedudukan di (  n a m a  k o t a  ), jalan ___________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                                        Pasal 1                   
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
Jenis mobil :
Tahun Pembuatan                  :
Nomor Mesin                         :
Bahan Bakar                           :
Warna Mobil                          :
PasaL 2
HARGA
1.      Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ______________(terbilang rupiah))
2.      Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja ______dan No. Pol Jakarta serta asuransi sebesar Rp. ____________(terbilang rupiah)
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya ­­­­­­­­­____________hari kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.      Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut memberlakukan masa garansi selama ________ tahun dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2.      Dengan adanya garansi, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1.      Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.      Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut  selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.      Pihak Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.      Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.      Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.      Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.________________(terbilang rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. .________________(terbilang rupiah)  dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.      Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.      Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, tahun)
Pasal 11
PNYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 12
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]

          Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua

       Materai Rp.6.000
(_____________________)                                                               (_____________________)

Saksi


(_____________________)                                                               (_____________________)



No comments:

Post a Comment