Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan
:
Perusahaan :
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
_________________selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Jabatan
:
Perusahaan :
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
_____________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
saling membantu dalam segi
promosi dan saling melibatkan pada setiap
kegiatan yang sesuai dengan segmen pasar
dari kedua belah pihak.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas
discount sesuai dengan ketentuan discount bagi rombongan corporate (kerjasama)
untuk setiap pembelian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
mempromosikan kepada seluruh
calon pengunjung pada setiap event untuk
menginformasikan
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Membantu kelancaran kegiatan untuk
setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Menyediakan brosure/ flier
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Mempromosikan kepada seluruh calon-calon
pengunjung.
2. Membantu kelancaran penjualan karcis
untuk rombongan bagi calon pengunjung baik didalam maupun diluar kota.
3. Mampu mencapai target yang diminta oleh
PIHAK PERTAMA pada setiap tahunnya sebanyak _______orang.
4. Membayar dimuka setiap pembelian, baik
secara tunai maupun transfer ke rekening Bank
5. Mendistribusikan brosure/ poster kepada
rombongan calon pengunjung disetiap outlet PIHAK KEDUA.
6. Menyebarkan informasi kerjasama tersebut
kepada seluruh karyawan dan tamu PIHAK KEDUA.
7. PIHAK KEDUA tidak boleh menjual melebihi
harga karcis yang sudah ditentukan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ______dan
berakhir pada tanggal ________
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang
apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah prihal.
Pasal 6
PENUTUP
1. Sekiranya ada perubahan harga masuk
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan
tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari sebelum masa berlaku harga yang lama berakhir.
2. Apabila terjadi penyimpangan dari
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah
satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain
berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3. Apabila terjadi perselisihan mengenai
kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara
musyawarah untuk mencapai mupakat.
4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum
terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa
permasalahan tersebut ke Pengadilan
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat
rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(tempat, tanggal, bulan,
tahun)
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Materai Rp.6000
(…………………………) (…………………………………)
No comments:
Post a Comment