Bisnis Nyata, Modal Ringan, Prospek Cerah KAMI MEMBUKA PELUANG USAHA
Bagi Siapa Saja Untuk Menjadi Agen Tiket Pesawat, Terutama di Kota Besar yang
memiliki Bandara Kini Cukup Dengan Investasi Sebesar Rp. 150.000,- Anda Sudah
Bisa Menjadi Agen Tiket Pesawat. Bisa Booking dan Cetak Tiket Sendiri.
Persyaratan MUDAH, Hanya diperlukan PC/Laptop, Printer dan Koneksi Internet,
Atau bisa juga dari Warnet maupun PC di Kantor. Siapa pun Anda dimanapun Anda
berada, bisa dengan mudah menjalankan usaha ini dengan System Reservasi Online.
Bisa cek jadwal, cek harga, Booking tiket dan Cetak tiket pesawat langsung di
tempat Anda. Kunjungi Website klik disini agen150ribu
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS
Nomor : --
Pada
hari ini, hari :
Tanggal :…….
Pukul .____________ WIB (_________ Waktu
Indonesia bagian Barat). menghadap di hadapan saya, __________ Sarjana Hukum, Notaris
di ___________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan
akan disebut pada bahagian akhir akta ini.
1. Tuan
_________________ , lahir di_______________________________, pada tanggal
_______________ , swasta, bertempat tinggal di _____________________, __________
Nomor ____ , Rukun Tetangga _____ , Rukun Warga _____ , Kelurahan _________________,
Kecamatan _______________________ , __________________, pemegang Kartu Tanda
Penduduk ________________, Nomor ___________________; Warga Negara Indonesia;
- menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama
yang mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan
Terbatas PT. ______________ berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya
tertanggal _______________ Nomor ____ ,
yang dibuat dihadapan________________, Sarjana Hukum, Notaris di_______________,
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tanggal _____________ Nomor : __________________ TH'__;-------------------------
- akta tertanggal ................... Nomor _____ , yang dibuat oleh saya, Notaris,
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal __________ Nomor ..- _________
Th.__;
- yang untuk melakukan tindakan
Hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama dan
seorang Komisaris berturut-turut yaitu :
- Tuan ____________________,
lahir di _______ , pada tanggal ____________ , swasta, bertempat tinggal di ____________________,
. ____________________, Rukun Tetangga ____, Rukun Warga ____, Kelurahan ____________________,
Kecamatan ____________________, . ____________________, pemegang Kartu Tanda
Penduduk ________ Nomor : ____________________ , Warga Negara Indonesia;
- Tuan ____________________ ,
lahir di ____________________, pada tanggal _____________ , swasta, bertempat
tinggal di ____________________, Jalan ____________________ .
____________________, Rukun Tetangga __ , Rukun Warga ____, Kelurahan ____________________
Kecamatan ____________________, ____________________, pemegang Kartu Tanda
Penduduk . ____________________ Nomor ____________________, Warga Negara
Indonesia, yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang sama serta menandatangani minuta akta ini sebagai tanda
persetujuan;
2. Tuan ____________________,
lahir di ____________________ pada tanggal ____________ , swasta, bertempat
tinggal ____________________, Jalan ____________________ Nomor ___ , Rukun Tetangga
_____ , Rukun Warga _____, Kelurahan ____________________, Kecamatan ____________________
, ____________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Tingkat II ____________________
Nomor ____________________, Warga Negara
Indonesia
- Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris
- Para
penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa dengan tidak
mengurangi izin dari yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk
bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana
yang termuat dalam akta pendirian ini, (untuk selanjutnya cukup disingkat
dengan "Anggaran Dasar") sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan
terbatas ini bernama "PT. ____________________.", (selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "PERSEROAN"), berkedudukan
di ____________________
2. Perseroan
dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan dari 2 (dua) orang
anggota Dewan Komisaris
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal 2
Perseroan didirikan
untuk _____ (______________) tahun lamanya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA
KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perdagangan dan produksi barang-barang elektronika, alat-alat
komunikasi dan alat-alat kedokteran baik untuk penggunaan oleh konsumen maupun
oleh industri.
2. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. memproduksi
dan atau merakit barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat
kedokteran serta menjual barang-barang tersebut untuk pasaran dalam negeri dan
ekspor;
b. bertindak
sebagai distributor/penyalur barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi
dan alat-alat kedokteran;
c. mengimpor
barang-barang elektronika, alat-alat komunikasi dan alat-alat kedokteran dan
menjual barang-barang tersebut untuk pasaran dalam negeri
d. melakukan puma jual atas barang-barang elektronika. alat-alat
komunikasi dan alat-alat kedokteran yang telah terjual
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. _____________ ,-
(_____________ Rupiah), terbagi atas ________ (_______)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. _____________,- (_____________ Rupiah)
2. Dari modal
dasar tersebut, telah ditempatkan oleh para pendiri, yaitu :
a. perseroan
terbatas PT. _____________ berkedudukan
di Jakarta
tersebut, sebanyak _____ (_____________) saham, dengan nilai nominal atau
sebesar Rp. __________,- (_____________)
b. penghadap
Tuan _____________ tersebut, sebanyak __ (____) saham, dengan nilai nominal
atau sebesar Rp. _____________ ,- (_____________ Rupiah)
Sehingga
seluruhnya berjumlah ____ (_____________ ) saham atau sebesar Rp. _____________,-
(_____________ Rupiah)
3. 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
tersebut diatas, atau seluruhnya berjumlah Rp. _____________,- (_____________ Rupiah)
telah disetor penuh dengan uang tunai kepada Perseroan oleh masing-masing
pendiri pada saat penanda-tanganan akta pendirian ini.
4. Saham-saham
yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan
modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila
setelah dilakukan penawaran ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil
bagian maka Direksi berhak mena-warkan sisa saham tersebut kepada pemegang
saham yang masih berminat.
Apabila
setelah lewat jangka waktu ____(_______________) hari terhitung sejak penawaran
kepada pemegang saham tersebut masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian
oleh pemegang saham, Direksi harus menawarkannya kepada karyawan perseroan
yang berminat terlebih dahulu dan bila setelah penawaran pada karyawan
perseroan itu masih ada sisa saham yang tidak diambil bagian, Direksi berhak
secara bebas menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak lain.
SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah saham atas nama ------------
2. Yang boleh
memiliki dan mempergunakan hak atas saham hanyalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia------------------------------------------------------------
3. Perseroan
hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Apabila
saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang
lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu
sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham
tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Selama
ketentuan dalam ayat 4 diatas belum dilaksanakan, maka para pemegang saham
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
sedangkan pembayaran deviden untuk saham itu ditangguhkan-------------------------------
6. Seorang
pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku------------------------------------
7. Perseroan
mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham ---------------------------------
Pasal 6
1. Perseroan
dapat mengeluarkan surat
saham------------------------------------------------
2. Apabila
dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham
diberi sehelai surat
saham
3. Surat kolektip saham
dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang
dimiliki oleh seorang pemegang saham------------------------------------------------
4. Pada
surat saham
sekurangnya harus dicantumkan: ------------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham; ------------------------------------------------
b. Nomor surat
saham; ------------------------------------------------------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
-----------------------------------------------------------
d. Nilai nominal saham; ------------------------------------------------------------------------
5. Pada surat kolektif saham
sekurangnya harus dicantumkan: -----------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;
---------------------------------------------------------
b. Nomor surat
kolektif saham; ------------------------------------------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ------------------------------------------------
d. Nilai nominal saham; ------------------------------------------------------------------------
e. Jumlah saham; ------------------------------------------------------------------------
6. Surat saham dan surat
kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisaris------------------------------------------------------------------------------------
PENGGANTI SURAT
SAHAM
Pasal 7
1. Apabila surat
saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang
berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat
saham pengganti--------------------
2. Surat saham sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara
untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya
3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan mereka yang
berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat
saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup
dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap
peristiwa yang khusus------------------------------------------------------------------------
4. Setelah
pengganti surat saham tersebut dikeluarkan,
maka, asli surat
saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan------------------------------------------------------------------------
5. Semua biaya
untuk pengeluaran pengganti surat
saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan------------------------------------------------------------------------
6. Ketentuan
dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham----------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal 8
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar
Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan------------------------------------------------------------------------
2. Dalam
Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ------------------------------------------------
a. nama dan
alamat para pemegang saham; ------------------------------------------------
b. jumlah,
nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang
saham; ------------------------------------------------------------------------
c. jumlah yang
disetor atas setiap saham; ------------------------------------------------
d. nama dan
alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan
tanggal perolehan hak gadai tersebut; ------------------------------------
e. keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan------------
f. keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi------------------------------------
3. Dalam Daftar
Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain
serta tanggal saham itu diperoleh------------------------------------------------------------------------
4. Pemegang
saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi
Perseroan------------------------------------------------------------------------
- Selama pemberitahuan itu belum dilakukan,
maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika
dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar
Pemegang Saham------------
5. Direksi
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus sebaik-baiknya------------------------------------------------------------
6. Setiap
pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada
waktu jam kerja Kantor Perseroan-----------------------------------------------------------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
Pasal 9
1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan
akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang
menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Akta
pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan
kepada Perseroan------------------------------------------------------------------------------------
3. Pemegang
saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara
tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan
penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran
tersebut-----------------------------------------------------------------------------------
4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang
ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal penawaran
sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masing------------------------------------------------------------
5. Perseroan
wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 (tigapuluh)
hari terhitung sejak penawaran dilakukan------------------------------------------------
6. Dalam hal
Perseroan tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 5 pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada
karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan
yang sama
------------------------------------------------------------------------
7. Pemegang
saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berhak menarik
kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam
ayat 4------------------------------------------------------------------------
8. Keharusan
menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kali------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Pemindahan
hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar
telah dipenuhi
---------------------------------------------------------------------
10.Mulai hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai
dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan
-----------------------------------------------
11.Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab sebab
lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya,
maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau badan hukum tersebut
diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang
warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan
Anggaran Dasar ------------------------------------------------
12.Selama ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini
belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu
ditunda-----------------------------------------
DIREKSI
Pasal 10
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu
Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih
dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden
Direktur-----------------------------------------------------------------
2. Yang boleh
diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
------------
3. Para anggota
Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka
waktu 5 (lima )
tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu----------------------------------
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan
yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut
oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris------------------------------------
5. Apabila oleh
suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30
(tigapuluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2-------------------------------------------------------------------------------
6. Apabila oleh
suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu
paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan
untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris-----------------------------------------------
7. Seorang
anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya------------
8. Jabatan
anggota Direksi berakhir apabila: --------------------------------------------------------
a. kehilangan
kewarganegaraan Indonesia ;
------------------------------------------------
b. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 7; c. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; -------------------------------------------
d. meninggal dunia;
-------------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
------------
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 11
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan
tujuannya------------------------------------
2. Setiap
anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku------------
3. Direksi
berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang menge-nai kepengurusan
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
------------------------
a. meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan
di bank); --------------------------------------------------------
b. mendirikan
suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di
luar negeri;
------------------------------------------------------------------------
- harus dengan persetujuan
Komisaris, yang dalam pelaksana-annya diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris; -----------------------------------------------------------
- persetujuan mana cukup
dibuktikan dengan surat yang ditanda-tangani atau turut ditandatangani pada
akta yang berkenaan --------------------------------------------------------
4. Perbuatan
hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh
atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam
satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah dalam rapat
5. Perbuatan
hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan
hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di
tempat kedudukan perseroan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak dilakukan
perbuatan hukum tersebut
------------------------------------------------------------
6. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan
----------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal
Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan
-----------------------------------------------------------------------------
7. Direksi
untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan
kepada Komisaris---------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal
Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi
lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh
Komisaris----------------------------------------------------------------------------------------------
RAPAT DIREKSI
Pasal 12
1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu
bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas
permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan
Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
menurut ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar ini------------------------------------------------
3. Panggilan
Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima
paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat ------------------------------------
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat
5. Rapat
Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan
dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat------------------------------------------------
6. Rapat
Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur dalam ha] Presiden Direktur tidak dapat
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh
dan dari anggota Direksi yang hadir------------------------------------------------------------------------
7. Seorang
anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
lainnya berdasarkan surat
kuasa------------------------------------------------------------
8. Rapat
Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam
Rapat
9. Keputusan
Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2
(satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat
--------------------
10.Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju
berimbang maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan
------------------------------------------------------------------------
11. a. Setiap
anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali
ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
c. Suara blanko
dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap
tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
------------------------------------------------------------------------------------
12.Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut ------------------------------------------------
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi ------------------------
KOMISARIS
Pasal 13
1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih
anggota Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka
seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris.
------------------------------------------------------------------------------------
2. Yang boleh
diangkat sebagai anggota Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Anggota
Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu------------------------------------------------------------
4. Anggota
Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham
------------------------------------------------------------
5. Apabila oleh
suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30
(tigapuluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2
pasal ini ------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Seorang
anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
sekurangnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
------------
7. Jabatan
anggota Komisaris berakhir apabila:
------------------------------------------------
a. kehilangan
kewarganegaraan Indonesia ;
------------------------------------------------
b. mengundurkan
diri sesuai dengan ketentuan ayat 6; c. tidak
lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; ------------------------------------
d. meninggal
dunia; ------------------------------------------------------------------------
e. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ------------
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS
Pasal 14
1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi------------------------------------
2. Komisaris
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan men-cocokkan keadaan
uang kas dan Iain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah
dijalankan oleh Direksi------------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi dan
setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal
yang ditanyakan oleh Komisaris. ------------------------------------------------------------
4. Komisaris
setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota
Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku---------------------
5. Pemberhentian
sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya
----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu,
Komisaris diwajibkan untuk me-nyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang
akan me-mutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan
seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya se-mula, sedangkan anggota
Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
membela diri
------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Rapat
tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan apabila ia
tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada
seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang
yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir------------------------------------------------
Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.
------------------------
8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam
jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah pemberhentian sementara itu. maka
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan
berhak menjabat kembali jabatannya semula------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Apabila
seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai
seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk
mengurus Perseroan------------------------------------------------------------------------
Dalam
hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada
seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
-----------------------
10.Dalam hal hanya ada seorang
Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden
Komisaris atau anggota Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya
------------------------------------------------------------------------------------
RAPAT KOMISARIS
Pasal 15
1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu
bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas
permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan
dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah
-----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan
rapat Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris ------------------------
3. Panggilan
Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung,
maupun dengan surat
tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat ------------------------------------------------------------
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat
5. Rapat
Komisaris diadakan ditempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha
Perseroan. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggilan
terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan
dimana-pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
------------------------------------
6. Rapat
Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dalam hal Presiden Komisaris tidak
dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak
Ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan
dari anggota Komisaris yang hadir --------------------------------------------------------------------------------
7. Seorang
anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang
anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat
kuasa ------------------------------------
8. Rapat
Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili
dalam Rapat
------------------------------------------------------------------------------------
9. Keputusan
Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musya-warah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musya-warah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat
10.Apabila suara yang setuju
dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan
------------------------------------------------------------------------------------
11.a. Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya
yang diwakilinya
b. Pemungutan
suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai ketua Rapat menentukan lain tanpa ada
keberatan dari yang hadir------------------------------------------------
c. Suara blanko
dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap
tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. ------------------------------------------------------------------------------------
12.Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris
telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komisaris memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut ------------------------------------------------
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Komisaris------------------------
TAHUN-BUKU
Pasal 16
- Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal
1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember
------------------------------------------------------------------------
- Pada
akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Untuk pertama kalinya buku Perseroan dimulai pada
tanggal dari akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal..............................
(31-12-0000)
------------------------------------------------------------
I. - Dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan
setelah buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh
semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham tahunan------------------------------------------------
- Laporan tahunan tersebut harus sudah
disediakan di kantor Perseroan paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa
oleh para pemegang saham ------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 17
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan
adalah :
a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Anggaran Dasar ini;
------------------------------------------------------------------------
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya
selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan ------------------------
2. Istilah
Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
kecuali dengan tegas dinyatakan lain---------------------------------------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
Perseroan ditutup ---------------------------------------------
2. Dalam
Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:
------------------------------------------------
a. Direksi
mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
untuk mendapat pengesahan rapat
------------------------------------------------
b. Direksi
mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang
telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa yang akan
datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan
Perseroan untuk mendapatkan persetujuan rapat
-------------------------------------------
c. Diputuskan
penggunaan laba Perseroan ------------------------------------------------
d. Dapat
diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam Anggaran Dasar
------------------------------------------------------------
3. Pengesahan
perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalaiikan selama
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan
tahunan
------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Apabila
Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang saham berhak memanggil
sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Perseroan setelah mendapat
izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan
--------------------------------------------------------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pasal 19
1. Direksi atau Komisaris berwenang
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa
----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Direksi atau
Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar
biasa atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per-sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah
-----------------------------------------------------------------
- Permintaan tertulis tersebut harus
disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan
disertai alasannya ---------------------------------------------
3. Apabila
Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima maka pemegang saham
yang bersangkutan berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya Perseroan setelah
mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan
----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Pelaksanaan
rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut
------------------------------------------
TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM
Pasal 20
1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat
kedudukan Perseroan atau ditempat Perseroan melakukan kegiatan usaha.
------------------------------------------------
2. Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim
paling lambat 14 (empatbelas) hari sebelum tanggal rapat dalam hal yang
mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat------------------
3. Panggilan
Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan
acara Rapat dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan
dalam rapat tersedia di Kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan
sampai dengan tanggal rapat diadakan
--------------------------------------------
Pemanggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan
tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat 2 telah tersedia di Kantor
Perseroan
------------------------------------------------------------------------
4. Apabila
semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat,
maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak
menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta
mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang
Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia
------------------------
PIMPINAN DAN BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 21
1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak
ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur
dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang
Direktur dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh salah
seorang anggota Komisaris dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara
mereka yang hadir dalam Rapat
------------------------------------------------------------------------------------
2. Dari segala
hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat
Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditanda-tangani oleh Ketua Rapat
dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan
dari antara mereka yang hadir dalam rapat ------------------------------------------------
- Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti
yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan
segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat
3. Penanda-tanganan
yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara
Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris
------------------------------------------------
KORUM, HAK SUARA DAN
KEPUTUSAN
Pasal 22
1. a. Rapat
Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali apabila
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini ----------------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1a tidak
tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua
-----------------------------------------------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat--------------------------------------------------------------------
d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat pertama
---------------------------------------
e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3
(satu per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah------------------------------------------
f. Dalam hal korum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan
Perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Peng-adilan Negeri yang wilayahnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan
------------------------------------------------------------------------
2. Pemegang
saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat
kuasa
------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Ketua Rapat
berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakilj pemegang saham diperlihatkan
kepadanya pada waktu Rapat diadakan -------------------------------------------
4. Dalam rapat,
tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
--------------------------------------------------------------------------------------------
5. Anggota
Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara
------------------------------------------------
6. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat
7. Suara blanko
atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat------------------------
8. Semua
keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar
ini ditentukan lain-----------------------------------------------------------------------------------------
- Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak
setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Pemegang
saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara
tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
--------------------
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Umum Pemegang Saham
PENGGUNAAN LABA
Pasal 23
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku
seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang
ditentukan oleh rapat tersebut--------------------
2. Dalam hal
Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba
bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan
Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen ----------------------
3. Apabila
perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup
-------------------------------------------
4. Laba yang
dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah
disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus
diperuntukkan untuk itu
------------------------------------------------------------------------
- Dividen dalam dana cadangan khusus
tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut
yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan -------------------
- Dividen yang tidak diambil setelah lewat
waktu tersebut menjadi milik Perseroan
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 24
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana
cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Dana
cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20 % (duapuluh persen) dari
modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita
oleh Perseroan
----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Apabila jumlah
dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20 % (duapuluh persen)
dari modal yang ditempatkan tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat
memutus-kan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan
-----------------
4. Direksi
harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba,
dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan
memperhati-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku
------------------------
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
dengan sah dalam rapat ------------------------------------------------
- Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus
dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia--------------------------------------------------------------------------------------
2. Pengubahan
ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nania, maksud dan tujuan,
kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
------------------------------------------------
3. Pengubahan
Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal
ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu
selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar
Perusahaan
4. Apabila
dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai,
maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan
acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai
jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan
keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam rapat ------------------------
5. Keputusan
mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua
kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas ditempat kedudukan
Perseroan dan dalam Berita Negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal
keputusan tentang pengurangan modal tersebut.
--------------------------------------------------------------
PENGGABUNGAN,
PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan dan
pengambilalih-an, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam rapat
------------------------------------------------
2. Direksi
wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana
penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an Perseroan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pe-manggilan Rapat Umum Pemegang Saham------------------------
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat ) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat
------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apabila
Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau
dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena
dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakari
likuidasi oleh likuidator ----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi
bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator
4. Upah bagi
para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan
Pengadilan
------------------------------------------------------------------------
5. Likuidator
wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita
Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar ditempat
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberi-tahukan
kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perseroan
dibubarkan --------------------------------------------------------------------------------------------
6. Anggaran
Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya
dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan
likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan
pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator
----------------------------------------------------------------
PERATURAN PENUTUP
Pasal 28
- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan
memutuskan --------------------------------------------
- Selanjutnya
para penghadap bertindak sebagaimana tersebut mene-rangkan bahwa:
I. - Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 10
dan pasal 13 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota
Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai:
- Presiden Direktur : penghadap Tuan __________________________
tersebut.
- Direktur : Tuan __________________ , lahir
di __________________ pada tanggal ________ , swasta, bertem-pat tinggal di __________________,
nomor ___, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga __, Kelurahan . __________________,
Kecamatan __________________, __________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Tingkat
II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Presiden Komisaris : Tuan . __________________,
lahir di __________________. pada tanggal ____________ , swasta, bertempat tinggal
di __________________, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan __________________,
Kecamatan __________________, __________________., pemegang Kartu Tanda
Penduduk Daerah .................... Nomor 00.0000.000000.0000, Warga Negara
Indonesia; --------
- Komisaris : Tuan __________________ ,
lahir di __________________ pada tanggal _____________ swasta, bertempat tinggal
di __________________, Jalan __________________ Nomor ____, Rukun Tetangga ____,
Rukun Warga ____, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________,
pemegang Kartu Tanda Pen-duduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________,
Warga Negara Indonesia;-------
- Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris
tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama kali diadakan, setelah akta
pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia---------------------------------------------------------------------
II. - Penghadap Tuan __________________ dan Tuan __________________, pegawai Kantor
Notaris, bertempat tinggal di __________________, Jalan . __________________ Nomor
, ____ baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan
kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. --------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di __________________ , pada hari dan tanggal
seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh Tuan __________________,
Sarjana Hukum, dan Tuan __________________, keduanya pegawai Kantor Notaris,
dan bertempat tinggal di __________________, sebagai saksi-saksi -----------
- Segera,
setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut,
saksi-saksi dan saya, Notaris -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa
perubahan
No comments:
Post a Comment